Redaksi
Babak Baru Pergolakan Pokmas Tani Mandiri: Dugaan Keterangan Palsu Seret Pelapor Lama ke Ranah Hukum
TULUNGAGUNG — Dinamika perjuangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tani Mandiri Desa Nyawangan dan Desa Picisan, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, kembali memasuki babak baru. Setelah sempat terhenti akibat perkara hukum beberapa tahun lalu, kini Pokmas Tani Mandiri kembali bangkit dan menempuh jalur hukum lanjutan.
Diketahui, pada tahun 2021 lalu, penasihat Pokmas Desa Nyawangan dan Ketua Pokmas Desa Picisan sempat tersandung persoalan hukum. Perkara tersebut telah diputus inkrah pada Desember 2023. Namun, hasil putusan tersebut justru memunculkan fakta-fakta baru yang dinilai janggal.
Dengan kepengurusan Pokmas yang baru, kedua desa tersebut kini menggandeng Kantor Advokat Billy Nobile & Associates (BNA) yang dipimpin oleh M.A. Billy Mj, S.Sy., M.H., C.L.A. untuk menempuh upaya hukum pidana.
Melalui kuasa hukumnya, Pokmas melaporkan seorang berinisial Z ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
“Benar, kami telah melaporkan saudara Z ke Polda Jawa Timur pada tanggal 24 Desember 2025. Saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan ke Polres Tulungagung berdasarkan salinan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung,” ujar Billy, CEO Billy Nobile & Associates, kepada 90detik.com Senin(9/2).
Laporan tersebut dilayangkan setelah ditemukan sejumlah poin yang diduga tidak sesuai fakta ketika Z menjadi pelapor di Polres Tulungagung sekaligus saksi di Pengadilan Negeri Tulungagung dalam perkara tahun 2021.
Polda Jawa Timur telah menerima laporan tersebut dan melimpahkannya ke Polres Tulungagung untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa bukti-bukti pendukung telah diserahkan dan dinilai lengkap oleh penyidik.
“Pada 7 Februari 2026 lalu, klien kami telah dimintai keterangan oleh penyelidik Polres Tulungagung dengan sekitar 35 pertanyaan, khususnya terkait proses persidangan dan fakta-fakta aktual yang terjadi,” tambah Billy.
Perkara ini sendiri bermula sejak tahun 2020. Akibat kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh Z, proses Permohonan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang diajukan Pokmas Tani Mandiri sempat terhenti dan berdampak langsung pada perjuangan masyarakat.
“Masyarakat kini menaruh harapan besar agar Polres Tulungagung dapat bekerja secara profesional dan proporsional, sehingga perkara ini dapat segera tuntas dan keadilan benar-benar terwujud,” pungkas Billy. (DON/Red)