Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Jawa Timur · 29 Nov 2023 WIB ·

Banyak Provider Mengabaikan Aturan, Pemkab Tulungagung Tanggapi Keluhan Warga Terkait Pemasangan Tiang Provider


 Banyak Provider Mengabaikan Aturan, Pemkab Tulungagung Tanggapi Keluhan Warga Terkait Pemasangan Tiang Provider Perbesar

 

TULUNGAGUNG, 90detik.com- Pemkab Tulungagung melalui Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Tulungagung merespon keluhan masyarakat, terkait semrawutnya pemasangan tiang provider internet di Kabupaten Tulungagung.

Kepala Dinas PUPR melalui Sekretarisnya, Agus Sulistiyono mengatakan pemasangan tiang provider internet tidak melanggar Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Tulungagung.

Sebab pemasangan tiang provider internet sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan serta Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan.

“Tidak melanggar aturan,” uajr Agus, Selasa (28/11/23).

Sesuai aturan pemasangan tiang harus memperhatikan beberapa hal, yaitu tiang provider fiber optik harus diletakkan pada bagian terluar ruang milik jalan.

Lalu tiang besi harus tegak lurus dan kabel harus terikat kencang. Setiap tiang harus diberi tanda identitas yang mudah terlihat dan tidak mudah hilang.

Serta selama pelaksanaan pemasangan harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan dan menjalankan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3).

Agus menjelaskan untuk pemasangan tiang provider internet di tepi jalan Kabupaten harus mengajukan rekomendasi teknis ke Dinas PUPR.

Caption Foto : Tiang Provider di Wilayah Tulungagung Yang Dipasang Bergerobol

Rekomendasi itu selanjutnya menjadi dasar untuk pengurusan perijinan melalui OSS (Online Single Submision) beserta persyaratan lainya.

“Pemasangan tiang provider dilakukan oleh pemohon sendiri dengan pengawasan dari petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung,” jelasnya lebih lanjut.

Meski demikian dirinya akui ada provider nakal yang tidak berijin, terutama yang sering melakukan pemasangan tiang provider pada malam hari.

Sedang untuk provider yang berijin biasanya kabel yang terpasang rapi dan tidak kendor.

“Dalam prakteknya, banyak provider yang mengabaikan aturan ini, terutama jika mereka tidak memiliki izin,” ungkapnya.

Selain itu, penertiban tiang provider berada di OPD penegak peraturan di Satpol PP dengan menggandeng tim tekhnis.

Sebelumnya warga mengeluhkan semrawutnya pemasangan tiang provider internet di Kabupaten Tulungagung.

Keluhan warga itu disampaikan oleh Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung, Hendri Dwiyanto.

Hendri menyampaikan pemasangan tiang provider di wilayah Tulungagung di area publik, depan rumah masyarakat, dan kawasan permukiman / perumahan mengganggu keindahan lingkungan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diskusi Kewaspadaan Dini untuk Membangun Potensi Masyarakat di Kota Kediri

8 Desember 2024 - 07:22 WIB

Pj Bupati Lumajang Apresiasi Polisi yang Berhasil Berhasil Ungkap Lahan Ganja Terbesar di Pulau Jawa

7 Desember 2024 - 03:37 WIB

Operasi Tempat Hiburan Malam di Tulungagung, Tiga Karyawan Karaoke Terindikasi Positif Narkoba

6 Desember 2024 - 14:27 WIB

Kurang dari 24 jam, Polres Kediri Berhasil Amakan Pelaku Pembunuhan

6 Desember 2024 - 12:52 WIB

Dukung Program Makan Siang Bergizi, Polres Blitar Kota Bagikan Makan Gratis di Sekolah

6 Desember 2024 - 12:13 WIB

Polres Blitar Inisiasi Program Makan Bergizi Gratis di SDN 1 Kendalrejo

6 Desember 2024 - 07:48 WIB

Trending di Jawa Timur