TULUNGAGUNG, 90detik.com- Pemkab Tulungagung melalui Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Tulungagung merespon keluhan masyarakat, terkait semrawutnya pemasangan tiang provider internet di Kabupaten Tulungagung.
Kepala Dinas PUPR melalui Sekretarisnya, Agus Sulistiyono mengatakan pemasangan tiang provider internet tidak melanggar Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Tulungagung.
Sebab pemasangan tiang provider internet sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan serta Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan.
“Tidak melanggar aturan,” uajr Agus, Selasa (28/11/23).
Sesuai aturan pemasangan tiang harus memperhatikan beberapa hal, yaitu tiang provider fiber optik harus diletakkan pada bagian terluar ruang milik jalan.
Lalu tiang besi harus tegak lurus dan kabel harus terikat kencang. Setiap tiang harus diberi tanda identitas yang mudah terlihat dan tidak mudah hilang.
Serta selama pelaksanaan pemasangan harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan dan menjalankan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3).
Agus menjelaskan untuk pemasangan tiang provider internet di tepi jalan Kabupaten harus mengajukan rekomendasi teknis ke Dinas PUPR.
Rekomendasi itu selanjutnya menjadi dasar untuk pengurusan perijinan melalui OSS (Online Single Submision) beserta persyaratan lainya.
“Pemasangan tiang provider dilakukan oleh pemohon sendiri dengan pengawasan dari petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung,” jelasnya lebih lanjut.
Meski demikian dirinya akui ada provider nakal yang tidak berijin, terutama yang sering melakukan pemasangan tiang provider pada malam hari.
Sedang untuk provider yang berijin biasanya kabel yang terpasang rapi dan tidak kendor.
“Dalam prakteknya, banyak provider yang mengabaikan aturan ini, terutama jika mereka tidak memiliki izin,” ungkapnya.
Selain itu, penertiban tiang provider berada di OPD penegak peraturan di Satpol PP dengan menggandeng tim tekhnis.
Sebelumnya warga mengeluhkan semrawutnya pemasangan tiang provider internet di Kabupaten Tulungagung.
Keluhan warga itu disampaikan oleh Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung, Hendri Dwiyanto.
Hendri menyampaikan pemasangan tiang provider di wilayah Tulungagung di area publik, depan rumah masyarakat, dan kawasan permukiman / perumahan mengganggu keindahan lingkungan. (Red)