Blitar, 90detik.com- Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum, perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan ”Kenali Hukum Jauhkan Hukuman”.
Seperti yang dilakukan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Kota Blitar bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar melaksanakan program JMS untuk memberikan penyuluhan hukum pada siswa – siswi.
Dan juga dalam rangka kampanye anti korupsi di lingkungan sekolah menjelang peringatan Hari Anti Korupsi tahun 2023. Bertujuan untuk membentuk karakter generasi muda anti korupsi dan taat hukum, pada Selasa (28/11).
Kepala SMKN 3 Kota Blitar Maryani mengatakan, program ini bertujuan memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga anak didiknya nantinya tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum.
“Melalui kegiatan ini, kita mendekatkan siswa dengan pihak aparat penegak hukum, khususnya dengan Kejari Blitar, supaya anak itu lebih tahu dan melek hukum. Terlebih dengan tindak pidana korupsi yang sering terjadi di masyarakat/pemerintahan. Agar anak didik kami paham mengenai korupsi itu sendiri”, ujarnya.
Ia berharap, melalui kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar. Sehingga dapat membentuk karakter yang patuh dan taat hukum.
Sebagai informasi pada kegiatan tersebut mendapat respon positif dari para siswa yang ingin mengetahui hal-hal seputar korupsi di lingkungan sekolah maupun tindak pidana korupsi yang sering terjadi di masyarakat / pemerintahan antara lain:
a. Tentang perbedaan kolusi dengan nepotisme;
b. Tentang lama hukuman yang dijalani bila pejabat terjerat tindak pidana korupsi;
c. Tentang syarat tersangka dihukum pidana mati;
d. Tentang berapa denda pelaku tindak pidana korupsi dan perlakuan terhadap aset yang dimiliki bila terbukti bersalah;
e. Tentang pelaku pidana yang masih anak-anak apakah perlakuan proses hukumnya sama dengan orang dewasa.
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program dari Kejaksaan Agung RI dan jajaran Korps Adhyaksa seluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.
Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. (JK)