Nasional

Bayang-Bayang Mafia TORA di Eks Perkebunan Indoco Tulungagung? Warga Diiming-imingi Tanah Murah dan Janji SK Kilat

Published

on

TULUNGAGUNG— Di balik perjuangan reforma agraria yang sedang diperjuangkan sebagian masyarakat di kawasan eks perkebunan Indoco–Jaeyan, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, muncul fenomena yang mengundang tanda tanya besar.

Sejumlah warga mengaku mendapat tawaran “tanah murah” lengkap dengan janji percepatan penerbitan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari pihak-pihak tertentu yang diduga memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.

Temuan ini mencuat di tengah upaya kelompok masyarakat mengajukan redistribusi lahan melalui skema TORA pada areal perkebunan yang membentang di Desa Nyawangan dan Desa Picisan.

Hasil observasi lapangan dan penelusuran dokumen yang dilakukan 90detik.com menunjukkan bahwa kawasan eks perkebunan tersebut memiliki luas sekitar 560 hektar. Hamparan lahan itu selama bertahun-tahun menjadi salah satu objek yang memunculkan dinamika agraria cukup kompleks di Kabupaten Tulungagung.

Meski sebagian masyarakat masih memperdebatkan status penguasaan lahan tersebut, secara administrasi pertanahan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) diketahui telah diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada PT Indoco Surabaya.

Dokumen perizinan usaha perkebunan (IUP) tahun 2000 menunjukkan kawasan tersebut sebelumnya terkait dengan badan hukum NV Perkongsian Dagang Indoco. HGU lama diketahui berakhir pada 31 Desember 2022 dan pada tahun 2023 diajukan permohonan hak baru oleh PT Indoco Surabaya yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa kewajiban penyediaan kebun masyarakat atau plasma sebesar 20 persen sebagaimana ketentuan yang berlaku disebut telah dipenuhi oleh perusahaan.

Kondisi di lapangan memperlihatkan wajah perkebunan yang jauh dari kesan produktif. Sekitar 80 persen areal diketahui ditanami karet. Namun aktivitas perkebunan terlihat sangat minim.

Saat tim melakukan pemantauan, jumlah pekerja yang terlihat beraktivitas disebut tidak mencapai sepuluh orang. Ribuan pohon karet tampak tidak lagi menghasilkan getah secara optimal. Sebagian besar area bahkan dipenuhi semak belukar, ilalang, dan tanaman liar dengan ketinggian mencapai satu hingga tiga meter.

Fenomena tersebut menurut sejumlah warga telah berlangsung selama bertahun-tahun. Meski demikian, hingga kini kawasan tersebut belum tercatat sebagai tanah terlantar berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Melihat kondisi tersebut, sebagian masyarakat kemudian membentuk kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai wadah perjuangan reforma agraria.

Di antaranya adalah Pokmas Tani Mandiri Nyawangan dan Pokmas Tani Mandiri Picisan yang saat ini mengusulkan kawasan tersebut masuk dalam program TORA.

Perjuangan tersebut mendapatkan pendampingan dari berbagai unsur, antara lain Kantor Advokat B.N.A Law Firm Tulungagung, Komunitas KJRA Kediri, serta LEMBAARA, sebuah lembaga advokasi dan reforma agraria berbadan hukum yang berkedudukan di Tulungagung.

Di tengah proses pengajuan tersebut, muncul informasi yang membuat sejumlah warga resah. Berdasarkan keterangan beberapa narasumber, terdapat pihak-pihak tertentu yang diduga menawarkan jasa pengurusan TORA secara cepat dengan klaim mampu membantu “menurunkan SK TORA dari kementerian”.

Modus yang diceritakan warga beragam. Ada yang diminta menjadi “sponsor perjuangan”, ada pula yang disebut sebagai “donatur” dengan menyerahkan sejumlah uang yang nominalnya bervariasi.

Sebagai imbal balik, para pemberi dana disebut dijanjikan akan memperoleh alokasi bidang tanah apabila program TORA nantinya berhasil disetujui pemerintah.

Yang lebih mengkhawatirkan, menurut sejumlah sumber, bidang tanah yang ditawarkan umumnya berada di lokasi strategis, subur, dan mudah diakses kendaraan. Bahkan muncul kekhawatiran bahwa satu bidang lahan yang sama berpotensi dijanjikan kepada lebih dari satu pihak.

Calon penerima yang disebut-sebut mendapat penawaran tersebut tidak hanya berasal dari sekitar kawasan perkebunan. Beberapa di antaranya berasal dari wilayah lain di Kabupaten Tulungagung hingga Kabupaten Kediri.

Karena khawatir memicu konflik sosial di lingkungan masing-masing, sejumlah narasumber memilih tidak disebutkan identitasnya. Mereka mengaku pihak yang diduga menawarkan program tersebut merupakan tetangga maupun kenalan dekat.

Sejumlah pemerhati agraria mengingatkan bahwa program reforma agraria, termasuk TORA, merupakan kewenangan pemerintah yang pelaksanaannya harus melalui prosedur resmi.

Karena itu, tidak ada pihak perorangan yang dapat menjamin penerbitan SK TORA maupun memastikan seseorang akan memperoleh bidang tanah tertentu sebelum adanya keputusan resmi dari pemerintah.

Proses TORA sendiri memerlukan tahapan panjang, mulai dari inventarisasi objek dan subjek, verifikasi administrasi, verifikasi lapangan, hingga penetapan oleh instansi yang berwenang.

Masyarakat diminta berhati-hati terhadap segala bentuk tawaran yang menjanjikan kepastian memperoleh tanah atau percepatan penerbitan SK TORA dengan imbalan sejumlah uang.

Menanggapi temuan tersebut, CEO B.N.A Law Firm, M. Ababill M.J., S.H., M.H., C.L.A., mengaku terkejut apabila benar terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan perjuangan reforma agraria untuk kepentingan pribadi.

Pihaknya menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan pihaknya terhadap masyarakat dalam proses pengajuan TORA dilakukan secara pro bono atau tanpa pungutan biaya.

“Kami memberikan advokasi untuk urusan TORA di Tulungagung ini pro bono, tidak dibayar. Malah biaya wira-wiri naik turun gunung kadang menggunakan jatah uang dapur,” ujarnya, Selasa(16/6).

Ababill juga mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi setiap informasi yang diterima serta tidak mudah menyerahkan uang kepada pihak mana pun yang menjanjikan kepastian memperoleh tanah melalui program reforma agraria tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, perjuangan reforma agraria harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh berubah menjadi ajang spekulasi maupun praktik percaloan yang justru dapat merugikan masyarakat kecil. (Dar/Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version