Nasional

Polemik di Tulungagung, Ketua AJT Singgung Soal Pendaftaran dan Pendataan Perusahaan Pers

Published

on

TULUNGAGUNG– Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT), Catur Santoso, mengungkapkan keprihatinan terhadap polemik yang menyangkut dunia jurnalistik di Tulungagung.

Dalam kesempatan ini, Catur mengingatkan kembali akan pernyataan Dewan Pers yang tertuang dalam Siaran Pers Nomor 07/SP/DP/II/2023 tanggal 27 Februari 2023.

Catur menyambut baik pernyataan Dewan Pers yang menjelaskan perbedaan antara pendaftaran dan pendataan perusahaan pers.

Menurutnya, Dewan Pers telah menegaskan lima poin sikap terkait pendataan perusahaan pers:

1. Tanpa Pendaftaran: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Setiap individu berhak mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa mendaftar ke lembaga manapun.

2. Pendataan vs Pendaftaran: Pendataan perusahaan pers oleh Dewan Pers tidak dapat disamakan dengan pendaftaran. Dewan Pers memiliki tanggung jawab untuk mendata perusahaan pers sesuai dengan Pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers.

3. Inisiatif Mandiri: Pendataan perusahaan pers bersifat pasif dan mandiri, di mana perusahaan pers harus berinisiatif untuk mengajukan diri agar dapat diverifikasi oleh Dewan Pers.

4. Tujuan Pendataan: Pendataan bertujuan untuk menciptakan perusahaan pers yang kredibel, profesional, sehat, mandiri, dan independen.

5. Menjaga Kemerdekaan Pers: Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan pers menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang mendukung tegaknya kemerdekaan pers.

Catur menilai pernyataan Dewan Pers sangat penting, mengingat selama ini media yang tidak terverifikasi atau terdata di Dewan Pers sering digunakan oleh oknum-oknum yang melanggar hukum untuk menyerang media.

Dengan adanya pernyataan ini, anggapan bahwa tulisan wartawan di media yang tidak terverifikasi bukanlah karya tulis jurnalistik dapat terbantahkan.

“Apapun dasar Dewan Pers, menjelaskan perbedaan pendaftaran dan pendataan bukanlah masalah. Yang terpenting adalah poinnya, yakni tidak ada keharusan pendataan media ke Dewan Pers,” jelas Catur, Jumat (30/5).

Catur juga memberikan apresiasi kepada Dewan Pers yang telah mengeluarkan pernyataan tentang tidak adanya keharusan pendataan media.

Menurutnya, Dewan Pers telah menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik dan berani membuat pernyataan yang sejalan dengan Undang-Undang Pers.

Ketika ditanya mengenai wartawan profesional dan “abal-abal” ?

Catur menjelaskan bahwa wartawan profesional adalah mereka yang menjalankan tugas jurnalistik dengan kredibel, independen, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Mereka menyajikan informasi yang akurat, objektif, dan tidak memihak.

Sebaliknya, wartawan “abal-abal” adalah mereka yang tidak menjalankan tugas jurnalistik dengan baik, seperti menyajikan informasi yang tidak akurat atau tidak objektif.

Catur menekankan pentingnya profesionalisme wartawan untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap media.

Pihaknya, mendorong wartawan untuk bekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mengatur prinsip-prinsip dasar jurnalistik.

“Dengan mengikuti KEJ, wartawan dapat menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap media,” pungkasnya. (DON/red)

Editor: Joko Prasetyo

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version