Hukum Kriminal
Berantas Narkoba, Prajurit Marinir Gagalkan Penyelundupan Ganja di Pelabuhan Jayapura

JAYAPURA, 90detik.com – Cegah pengedaran Narkoba, Prajurit Pasmar 3 dalam hal ini Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) X Jayapura berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis Ganja terhadap penumpang yang akan naik kapal KM. Dobonsolo di Pelabuhan Kota Jayapura, Jl. Kota, Numbai, Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua. (05/09/24).
Aksi penggagalan tersebut dipimpin oleh Letda Mar Farid Susilo Pamassangan yang sedang melaksanakan tugas Pengamanan di Pelabuhan Jayapura terhadap para penumpang yang hendak naik ke atas kapal KM. Dobonsolo. Selama proses naik-turun penumpang berlangsung, terdapat 2 orang yang mencurigakan, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 2 (dua) kantong kecil Ganja.
Selanjutnya 2 penumpang tersebut atas nama Hendrik Ayomi berusia 20 tahun yang merupakan mahasiswa Uncen Jayapura dan Salomo Rumaikewi berusia 19 tahun diserahkan beserta barang bukti kepada petugas Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di tempat terpisah Komandan Pasmar 3 Brigjen TNI (Mar) Sugianto, S.Sos., M.M., M.Tr.Opsla., menyampaikan rasa bangga dan mengapresiasi prestasi prajurit yang telah melaksanakan tugas dengan baik, “saya berharap prestasi ini dapat menjadi inspirasi bagi prajurit lain dalam setiap penugasan,” pesannya. (Timo/Red)
Hukum Kriminal
Sopir Bus Ugal-ugalan Dikejar Setoran Tewaskan Dua Orang di Tulungagung, Ditahan

TULUNGAGUNG – Penyidik Satlantas Polres Tulungagung secara resmi menetapkan sopir bus berinisial RAS (30) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang, pada Jum’at (31/10) kemarin.
Tersangka diduga melakukan kelalaian mengemudi dengan ugal-ugalan untuk mengejar waktu operasional.
Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. RAS disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” tegas Arie, pada Sabtu (1/11).
Menurut Kompol Arie, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mengemudi dengan kecepatan tinggi karena dikejar target waktu operasional dan khawatir kalah cepat dengan bus lain di trayek yang sama.
“Tersangka mengaku terburu-buru karena dikejar waktu operasional dan khawatir kalah cepat dari bus lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil tes urine yang dilakukan terhadap RAS menunjukkan hasil negatif.
Sementara, Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Gery Permana, memaparkan kronologi teknis kecelakaan. Saat kejadian, bus Harapan Jaya yang dikemudikan RAS melaju dengan kecepatan tinggi, mencapai 80 km/jam.
Saat melakukan pengereman mendadak, tersangka diduga tidak menginjak kopling, menyebabkan mesin bus mati dan ban belakang terkunci.
“Kondisi ini menyebabkan bagian belakang bus oleng dan menabrak korban,” jelas Ipda Gery.
Dia menyimpulkan, akar masalahnya terletak pada dua faktor, kecepatan yang berlebihan atau pengereman yang terlambat
“Jadi penyebab kecelakaan antara dua hal, bus yang terlalu cepat atau pengereman yang terlambat,” pungkasnya.
Kecelakaan ini menyisakan duka mendalam dengan dua korban jiwa yang meninggal dunia di tempat kejadian. Diketahui, dua korban yang meninggal adalah masih berstatus sebagai mahasiswa di sebuah universitas di Tulungagung.
Polisi juga berencana meminta keterangan dari perusahaan bus Harapan Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menariknya, tersangka RAS memiliki catatan pelanggaran internal. Pada September lalu, ia diketahui pernah mendapat sanksi tilang dan skorsing dari perusahaannya karena melanggar lampu lalu lintas.
Proses hukum terhadap RAS kini terus berlanjut, sementara pihak berwajib mendalami apakah ada unsur kelalaian dari perusahaan dalam pengawasan terhadap pengemudinya. (Don/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Hukum Kriminal
Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk Polisi, Pelaku Belajar dari YouTube

LAMONGAN – Polres Lamongan Polda Jawa Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus ganjal ATM.
Komplotan pelaku yang berasal dari Provinsi Lampung ini mengaku beranggotakan Empat orang yaitu MS (42),AS (34), NS (25) dan Y (21).
Mereka sudah melakukan aksinya di berbagai daerah, termasuk Lamongan, Surabaya, Sleman, dan wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, kejadian bermula pada Selasa (14/10) sekitar pukul 08.30 wib di salah satu mesin ATM di salah satu Toko Retail Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.
Pelaku MS (42) merupakan warga Lampung, berpura-pura menjadi nasabah dan melakukan transaksi di ATM.
Ia lebih dulu mengganjal lubang kartu ATM dengan tusuk gigi yang dipatahkan, kemudian menawarkan bantuan kepada korban yang kesulitan memasukkan kartu
“Saat itulah pelaku menukar kartu korban dengan kartu lain yang sudah dimodifikasi.” kata AKBP Agus saat konferensi pers di Ruang Rupatama Tathya Dharaka Polres Lamongan, Rabu (22/10).
Sementara itu pelaku lainnya yakni AS (34) dan NS (25) berperan mengintip PIN korban dari belakang saat transaksi berlangsung.
Satu pelaku Y (21) bertugas memantau situasi di luar mesin ATM sebagai sopir.
“Setelah korban meninggalkan lokasi, dua pelaku mengambil tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal slot kartu menggunakan gergaji kecil yang telah disiapkan, kemudian menguras isi rekening korban.” jelas AKBP Agus.
Dari hasil penyelidikan mendalam dan analisis rekaman CCTV, lanjut AKBP Agus Polisi akhirnya mengetahui keberadaan para pelaku di wilayah Yogyakarta.
“Tim Satreskrim Polres Lamongan kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan seluruh barang bukti di Yogyakarta,” tambah AKBP Agus.
Dari hasil pengungkapan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 kartu ATM Bank BCA, 2 kartu ATM BRI, 1 bungkus tusuk gigi, 1 gergaji kecil, 4 potong pakaian yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai Rp9,3 juta hasil kejahatan.
Yang mengejutkan, keempat pelaku mengaku belajar modus ganjal ATM dari video tutorial di YouTube.
Dari hasil pemeriksaan, mereka diketahui telah beraksi di beberapa daerah, yakni Lamongan (1 kali), Surabaya (1 kali), Yogyakarta (2 kali), dan Jawa Tengah (3 kali).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Lamongan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah kejahatan serupa.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM, jangan mudah menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal, serta segera laporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal mencurigakan. ” tegasnya. (DON/Red)
Hukum Kriminal
Tergiur Janji Kerjasama, Kasus Penipuan Dana Talangan Berhasil Diungkap

KOTA MADIUN— Polres Madiun Kota Polda Jatim berhasil mengungkap Dua kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya, yakni penipuan dana talangan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasus penipuan dan penggelapan tersebut berlangsung pada 3–7 September 2025 di area parkir SD Mitra Harapan, Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidilah bersama Kasat Reskrim pada Senin (20/10).
Korban berinisial F.K. (30), warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, mengalami kerugian sebesar Rp50.500.000 setelah tergiur janji kerja sama dana talangan untuk kebutuhan take over penebusan BPKB kendaraan bermotor.
“Tersangka menjanjikan pengembalian dana dalam waktu 5 hingga 14 hari dengan imbal hasil 5–10 persen,” ujarnya.
Namun, setelah korban melakukan Tiga kali transfer ke rekening BCA milik tersangka dengan total Rp50.500.000, uang tersebut tidak digunakan sesuai perjanjian, melainkan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen percakapan WhatsApp, bukti transfer, surat pernyataan, serta satu unit iPhone 8 Plus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidilah mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau kerja sama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Kami mengimbau warga agar tidak mudah tergiur janji investasi cepat untung,” tegasnya.
Selain kasus penipuan, Polisi juga mengungkap kasus curanmor yang dilakukan pelaku asal Sragen, Jawa Tengah.
Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi, lalu membuat janji bertemu di hotel.
Saat lengah, pelaku membawa kabur motor Yamaha Fino.
Selain sepeda motor, pelaku juga mengambil dompet berisi uang Rp 900 ribu, KTP, dan ponsel Redmi 12C. Total kerugian ditaksir Rp 7 juta.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Sidoarjo.
“AI kami amankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” jelas Iptu Ubaidillah.
Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi, terutama dengan orang yang baru dikenal, baik secara langsung maupun melalui aplikasi daring. (DON/Red)
Nasional2 minggu agoKeracunan Siswa di Tulungagung, LMP Desak Penghentian Sementara Total Program MBG
Nasional2 minggu agoKJRA Temui Irjen ATR/BPN RI, Sampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Agraria di Tulungagung
Nasional2 minggu agoRibuan Santri Kepung Pendopo Tulungagung, Protes Tayangan Trans7 yang Dinilai Memojokkan Pesantren
Nasional1 minggu agoSurat ‘Pinjam Pakai’ Jalan Menguap, Warga Tagih Janji PT. IMIT
Jawa Timur2 minggu agoSengketa Lahan Kaligentong Memanas, Warga Tolak Relokasi dan Siapkan Gugatan Perdata
Redaksi2 hari agoDua Mahasiswi Tewas Tertabrak Bus Harapan Jaya di Tulungagung, Satu Korban Luka Berat
Nasional2 minggu agoRatusan Pengasuh Ponpes di Tulungagung, Tuntut Permintaan Maaf Dugaan Pencemaran Nama Baik Lirboyo
Jawa Timur2 minggu agoMeski Trans7 Minta Maaf, Waskita Bersikukuh Tuntut Pencabutan Hak Siar







