Hukum Kriminal
Bobol Warung Kelontong, Warga Tambakreja Dicokok Polisi
PURWOREJO, 90detik.com– Seorang pria paruh baya berinisial Pur (51) ditangkap polisi. Karena membobol warung kelontong di Jalan Mayjen Sutoyo Purworejo, Ngupasan III RT. 002 RW. 010 Kel. Pangenjuru Tengah Kec. Purworejo Kab. Purworejo, pada Senin (15/01) dini hari.
Warung tersebut milik Hadi Kusyanto (60) warga Kelurahan Sucen Juru Tengah RT002/RW002 Kec. Bayan Kab. Purworejo.
Sedangkan pelaku Pur (51), merupakan warga Jalan Nusakambangan Km. 3, Kelurahan Tambakreja Kec. Cilacap Selatan Kab. Cilacap, yang saat ini berdomisili di Desa Tegal Kuning R T 001 RW 005 Kec. Banyuurip Kab. Purworejo.
Dari kejadian tersebut korban kehilangan tabung gas ukuran 3 Kg sebanyak 4 (empat) buah, berbagai jenis rokok, berbagai jenis kopi sachet, berbagai jenis makanan, berbagai jenis susu kaleng dan sachet. Serta uang tunai recehan yang jumlahnya lebih kurang Rp.50.000. Apabila ditaksir korban mengalami kerugian senilai Rp 2 juta.
Kapolsek Purworejo, AKP Bruyi Rohman Warsito, S.H., M.H. mewakili Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P., membenarkan adanya kasus pencurian warung kelontong di wilayahnya dengan cara mencongkel pintu.
“Pelaku masuk ke dalam warung dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis, setelah pintu terbuka kemudian pelaku mengambil barang-barang yang ada di dalam warung kelontong tersebut” jelas Kapolsek Purworejo.
Kejadian pencurian ini berawal pada Minggu (14/01), saat istri korban menutup warung kelontong. Pada saat menutup, warung dalam keadaan barang dagangan tertata rapi dan pintu warung juga sudah dikunci menggunakan gembok.
”Namun, pada Senin (15/01) dini hari sekira pukul 01.00 Wib, korban di hubungi oleh Kanti (50) yang berjualan gorengan didekat warung kelontong milik korban memberitahukan bahwa pintu warung korban dalam keadaan terbuka” jelas Kapolsek.
Mengetahui hal tersebut korban beserta istrinya segera melakukan pengecekan dan sesampainya di warung mendapati pintu warung dalam keadaan terbuka disertai barang-barang di dalam warung sudah dalam keadaan berantakan. Kemudian korban segera melaporkan musibah ini ke polisi.
Dengan adanya laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui tentang identitas serta keberadaan pelaku.
Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, pada Selasa (27/02) lalu.
“Pelaku ini sudah berungkali melakukan tindakan pencurian dan merupakan seorang residivis kasus pencurian dan pemberatan pada tahun 2016” imbuh Kapolsek Purworejo.
Dari kejadian ini Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah linggis kecil, satu buah jaket warna abu-abu, satu buah celana pendek warna hitam dan satu buah topi warna hitam. Barang-barang tersebut merupakan milik pelaku yang digunakan pada saat melakukan tindakan kriminal.
”Akibat tindakan kriminalnya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.(Red)