Connect with us

Hukum Kriminal

Cabuli Anak Dibawah Umur, Dua Warga Bandar Kidul Mojoroto Kediri Dibekuk Polisi

Published

on

 

KEDIRI KOTA, 90detik.com- Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang disertai dengan pencabulan (kekerasan seksual ) terhadap anak dibawah umur.

Pengungkapan itu setelah korban berinisial SNC Pr (14) bersama temanya AN Lk (14) melaporkan kepada Polisi atas kejadian yang menimpa dirinya di seputaran Gor Joyoboyo Kota Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengatakan setelah melakukan penyelidikan akhirnya dua terduga pelaku berhasil diamankan.

Kedua pelaku tersebut adalah DR (33) warga Bandar Kidul Mojoroto Kota Kediri dan berdomisili di Pasuruan dan PPA (20) warga Kec Semen Kab Kediri.

“Salah satu pelaku yang merupakan residivis melakukan aksinya di seputaran Gor Joyoboyo, sedangkan persetubuhan terhdap anak di kamar kos Kel Campurjo Kota Kediri,” kata AKP Nova, Selasa (12/12).

AKP Nova menerangkan, kejadian itu berawal saat Koban GT Pr (17) dan temanya MHN Lk (19) di seputaan Gor Joyoboyo Kota Kediri didatangi pelaku dengan menodongkan pisau ke korban.

Lalu kedua korban dibawa ke tempat sepi dan dilakukan pencabulan, setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka mengambil barang barang korban dan saksi MHN berupa uang tunai, perhiasan, 2(dua) unit Handphone serta 1 (unit) sepeda motor Honda Beat.

“Tersangka persetubuhan terhadap anak berhasil diringkus pelaku PAP Lk (20) dengan Korban CWP Pr (13)” ungkap AKP Nova.

Dalam kasus ini Polisi juga telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat, dasbok Handphone merk Vivo dan pakaian korban,Hp merk Oppo dalam keadaan rusak.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal yang berbeda sesuai tindak pidana yang dilakukannya.

Kasat Reskrim AKP Nova menghimbau kepada seluruh orangtua agar lebih waspada dan mengawasi pergaulan anaknya.

“Kita menghimbau pada masyarakat utamanya muda mudi agar lebih waspada dan jangan keluar ditempat yang sepi, apabila menemukan tindak pidana segera lapor ke kantor Polsek, Polres atau langsung ke piket Sat Reskrim Polres Kediri Kota” pungkas AKP Nova. (Red)

Hukum Kriminal

Pungli Tambang Rp 2,36 M, Kepala Dinas ESDM Jatim Ditahan, Khofifah: Hormati Hukum

Published

on

SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, angkat bicara soal kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Ia menegaskan bakal menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan.

“Iya, kita semua tentu menyerahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Khofifah di Surabaya, Jumat (18/4).

Khofifah juga memastikan akan mengikuti setiap tahapan pemeriksaan demi mengusut tuntas kasus yang melibatkan pejabat di dinasnya itu.

“Kita hormati proses yang sedang berjalan,” tegasnya.

Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Jatim berinisial AM, Kepala Bidang Pertambangan berinisial OS, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Modus Perpanjang Izin: Bayar Puluhan Juta

Dari hasil penyidikan, terungkap praktik pungli yang sistematis. Para pemohon izin yang tidak memberikan uang dipastikan mengalami hambatan, meski persyaratan mereka sudah lengkap. Proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diduga sengaja diperlambat.

Besarannya bervariasi dan tidak main-main:

· Izin tambang baru: Rp 50 juta – Rp200 juta
· Perpanjangan izin tambang: Rp50 juta – Rp100 juta
· Izin baru pengusahaan air tanah: Rp50 juta – Rp80 juta
· Perpanjangan izin air tanah: Rp5 juta – Rp20 juta

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa penyidik telah menyita uang senilai Rp2,36 miliar lebih. Uang itu berasal dari uang tunai dan saldo rekening milik para tersangka. Berikut rincian penyitaan:

· Dari tersangka AM (Kepala Dinas): total Rp494,41 juta (uang tunai Rp259,1 juta + dua rekening Rp109 juta dan Rp126,8 juta)
· Dari tersangka OS (Kepala Bidang Pertambangan): uang tunai Rp1,64 miliar
· Dari tersangka H (Ketua Tim Kerja): uang tunai dari rekening Rp 229,68 juta

Selain uang, penyidik juga mengamankan alat bukti elektronik berupa bukti transfer, percakapan WhatsApp, hingga dokumen perizinan.

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Kejati Jatim memastikan kasus ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Penyidikan terus berjalan. Kami akan dalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas Wagiyo. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Hukum Kriminal

Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi Terungkap, Satu Orang Tersangka Diringkus

Published

on

GRESIK— Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter.

Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial ZA (46) telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Gresik Polda Jatim.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026.

Petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi adanya gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” ujar AKBP Ramadhan dalam press conference yang digelar di Mapolres Gresik, Kamis (16/4/2026).

Tak berhenti di lokasi pertama, Polisi melakukan pengembangan dan kembali menemukan penimbunan solar subsidi di lokasi lain di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.

“Di lokasi kedua ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan, Polisi mengidentifikasi pemilik BBM tersebut adalah ZA.

Tersangka kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, 2 unit mesin diesel, 3 unit mesin pompa air, 30 meter selang plastik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas AKBP Ramadhan.

Kapolres Gresik juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah situasi geopolitik yang berdampak pada kestabilan energi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.

“Silakan laporkan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006,” pungkasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Pengeroyokan Pakai Parang dan Tombak di Maluku Tenggara, Mahmud Tamher: Tangkap Pelaku dan Usut Tuntas Hingga Dalang Utama

Published

on

Jakarta— Wakil Ketua DPD I KNPI DKI Jakarta, Mahmud Tamher, secara tegas mendesak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Maluku Tenggara untuk segera menangkap dan memproses secara hukum tiga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban Tuce Lomang.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Ohoi Sitniohoi, Kabupaten Maluku Tenggara, pada Jumat, 20 Maret 2026 sore WIT. Berdasarkan keterangan keluarga korban, aksi kekerasan tersebut dilakukan oleh tiga orang pelaku yakni Latif Rumagiar, Arafik Rumagiar, dan Iskandar Rumagiar yang diduga melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam berupa parang dan tombak.

Akibat kejadian tersebut, korban Tuce Lomang mengalami luka serius pada tangan kiri, yang menyebabkan satu urat putus, dan pada malam harinya langsung dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun kondisi korban kembali memburuk sehingga pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIT, korban kembali dilarikan ke Rumah Sakit Hati Kudus Langgur.

Selanjutnya korban kembali dirujuk ke RSUD Karel Sadsuitubun sekitar pukul 23.00 WIT, dan dinyatakan telah terinfeksi tetanus akibat luka yang dideritanya. Setelah menjalani perawatan intensif, korban Tuce Lomang dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIT.

Mahmud Tamher menegaskan bahwa sebelumnya ketiga pelaku sempat diamankan oleh Polres Maluku Tenggara, namun sangat disayangkan karena dua pelaku yakni Latif Rumagiar dan Arafik Rumagiar kemudian dibebaskan tanpa adanya pemberitahuan atau konfirmasi kepada pihak keluarga korban.

“Kami menilai tindakan pembebasan tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi keluarga korban dan masyarakat. Oleh karena itu, kami mendesak Polres Maluku Tenggara untuk segera menangkap kembali ketiga pelaku dan memprosesnya secara hukum tanpa pandang bulu serta secara transparan,” tegas Mahmud Tamher kepada media, Rabu (01/04/2026).

Selain itu, keluarga korban juga menduga adanya niat jahat dan perencanaan kejahatan dalam aksi pengeroyokan tersebut. Bahkan diduga terdapat aktor intelektual yang menjadi dalang di balik peristiwa tersebut, yang menurut keluarga adalah ayah dari salah satu pelaku, yaitu Latif Rumagiar selaku bapaknya.

Mahmud Tamher, aktivis kader HMI itu juga menyoroti bahwa keluarga pelaku diduga sering membuat keresahan di masyarakat. Mereka disebut kerap menimbulkan konflik di berbagai tempat serta diduga datang dan menetap di Ohoi Sitniohoi tanpa surat pindah penduduk resmi dari Pulau UT Kota ke Kabupaten Maluku Tenggara.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tindakan para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

– Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

– Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

– Pasal 338 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan apabila terbukti adanya unsur kesengajaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

– Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana apabila ditemukan bukti adanya perencanaan sebelumnya, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sebagai keponakan kandung dari almarhum Tuce Lomang, Mahmud Tamher menegaskan bahwa pihak keluarga akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi mendapatkan keadilan.

“Kami meminta Polres Maluku Tenggara untuk segera menangkap ketiga pelaku dan mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan adil. Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini akan terus kami kawal hingga mendapatkan keadilan, bahkan bila perlu kami akan membawa persoalan ini hingga ke Mabes Polri,” tegas Mahmud Tamher.

Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan objektif demi menegakkan hukum serta menjaga rasa keadilan bagi masyarakat. (By/Red)

Continue Reading

Trending