Redaksi
Dandenma Pasmar 3 Hadiri Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar

Kabupaten Sorong PBD – Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Pasmar 3 Letkol Mar Catur Meidy Ridwanto, M.Sc., didampingi Pabandya Lidpur Sintel Pasmar 3 Mayor Mar Suprapto menghadiri penanaman Jagung satu juta hektar yang digelar oleh Polda Papua Barat Daya di belakang Polsek Aimas, Jl. Nusa Indah, Kelurahan Mariyai, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Selasa (21/01/25).
Penanaman Jagung secara serentak dalam program 1 juta hektar yang dipimpin langsung melalui “Video Conference” (Vicon) oleh Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dari kerjasama Polri dengan Kementerian Pertanian, Perhutani, Inhutani, pihak swasta, swadaya petani, dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Pada kesempatan tersebut Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Gatot Haribowo, S.I.K., M.A.P., yang memimpin langsung penanaman Jagung di wilayah Sorong menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai upaya bersama dalam rangka merealisasikan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dengan penanaman bibit sebanyak 200 ton menggunakan luas lahan kurang lebih 400 hektar di seluruh Indonesia.
“Melalui program ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi positif terhadap ketahanan pangan sekaligus pemberdayaan petani di wilayah Sorong sebagaimana harapan dari Kementan dan Kapolri serta menjadi percontohan bagi daerah lain dalam mendukung program Nasional tersebut,” ujar Brigjen Pol. Gatot Haribowo.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Danlantamal XIV Laksma TNI Joni Sudianto, CHRMP., Danrem 181/PVT Brigjen TNI Totok Sutriono, S.Sos., M.M., Kapoksahli Koarmada III Laksma TNI Heriyanto, S.T., M.M., Pj Sekda Papua Barat Daya Jhony Way, S.Hut., M.Si., Pj Bupati Sorong Ir. Edison Siagian, M.E., beserta para pimpinan OPD wilayah Sorong.
(Tim/Red)
Redaksi
Tagih Janji Perbaikan Jalan, Ratusan Warga Rejotangan Kepung Kantor Kecamatan

TULUNGAGUNG — Senja pukul 15.30 WIB di bulan suci Ramadan, Senin (23/2/2026), ratusan warga dari berbagai desa se-Kecamatan Rejotangan mendatangi Kantor Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.
Aksi damai yang digelar komunitas 212 Loro Siji Loro “Rakyat Makmur Sejahtera” itu dihadiri sekitar 250 perwakilan warga, dari rencana awal 1.200 peserta.
Massa berasal dari Desa Sumberagung, Tanen, Sukorejo Wetan, Tenggong, Panjerejo, Tenggur, Karangsari, Tugu, serta desa lainnya.
Mereka datang dengan satu tujuan, mempertanyakan dan menyampaikan aspirasi terkait banyaknya jalan rusak yang dinilai membahayakan pengendara roda dua maupun roda empat.
Koordinator Lapangan, Robet Avandi, menegaskan bahwa kehadiran warga bukan untuk membuat kegaduhan, melainkan mencari solusi konkret.
“Kami ingin tahu sejauh mana langkah yang sudah dan akan dilakukan, khususnya oleh Camat Rejotangan, Bapak Djarot. Jangan sampai ada dua versi informasi di masyarakat,” ujarnya.
Dalam penyampaiannya, Korwil Timur Rejotangan, Edi Suyanto, mengungkapkan adanya persepsi di tengah masyarakat mengenai aturan atau undang-undang baru yang menyebutkan bahwa jalan tertentu tidak boleh diperbaiki sembarangan karena dapat merusak kualitas konstruksi jalan.
“Di satu sisi masyarakat ingin bergerak melakukan penambalan sementara agar tidak ada korban lagi. Tapi di sisi lain, ada kekhawatiran melanggar aturan. Ditambah keterbatasan anggaran dari pusat yang harus dibagi berdasarkan skala prioritas,” jelasnya.
Kebingungan itulah yang mendorong lahirnya petisi tuntutan. Dalam kesepakatan aksi damai tersebut, warga meminta Camat Rejotangan, Djarot, untuk mengawal aspirasi bersama Forkopimcam dan melakukan konsolidasi dengan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam kurun waktu satu tahun ke depan.
Apabila dalam waktu tersebut tidak ada progres nyata, massa menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah yang lebih besar.
Menanggapi hal itu, Camat Rejotangan Djarot menyampaikan apresiasi atas sikap tertib dan aspiratif warga.
“Saya berterima kasih atas kehadiran teman-teman semua. Mohon doa dan dukungan agar perjuangan mengawal aspirasi ini bisa membuahkan hasil,” terangnya.
Usai penyampaian aspirasi, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian takjil oleh Korwil Timur Rejotangan bersama Forkopimcam. Aksi pun berakhir dalam suasana tertib, aman, dan damai.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum 212 Loro Siji Loro “Rakyat Makmur Sejahtera” Rahmat Putra Perdana, Dewan Pertimbangan Bagus Romadhon, serta pengurus DPC 212 Kabupaten Kediri, Arif.
Pradana menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan pihak kecamatan.
“Pergerakan 212 ini bukan momok yang menakutkan. Mari bergandengan tangan bersama. Tujuan kami bukan menyudutkan siapa pun, tetapi bersama-sama menuju Tulungagung yang lebih baik,” tegasnya.
Dirinya juga menyampaikan dukungan terhadap kepemimpinan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang dinilai telah menunjukkan kinerja positif.
“Kami sebagai masyarakat mendukung penuh kinerja beliau ke depan. Mari satukan langkah untuk Tulungagung maju dan bersatu,” pungkasnya. (DON/Red)
Redaksi
Sekjen Kemenperin Dikabarkan Dilaporkan ke KPK, Aparat Diminta Klarifikasi

Jakarta— Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko Suseno Agung Cahyanto, SH, LLM, dikabarkan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan kegiatan persiapan Innoprom 2026.
Informasi mengenai laporan tersebut beredar secara terbatas dan disebut turut ditembuskan ke Kejaksaan Agung serta Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status maupun tindak lanjut laporan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan itu memuat dugaan ketidaksesuaian prosedur pada salah satu paket kegiatan di lingkungan Kementerian Perindustrian. Namun, belum terdapat konfirmasi dari lembaga berwenang mengenai adanya pelanggaran hukum atau kerugian negara sebagaimana tercantum dalam dokumen yang beredar.
Sejumlah pihak menilai, apabila laporan telah disampaikan secara resmi, proses verifikasi oleh aparat penegak hukum menjadi langkah yang tepat untuk memastikan kejelasan informasi sekaligus menjaga akuntabilitas.
Isu lain yang disorot dalam laporan tersebut berkaitan dengan dokumen pengadaan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib menjunjung prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas.
Adapun substansi yang dipersoalkan dalam laporan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan untuk menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Eko Cahyanto maupun perwakilan Kementerian Perindustrian belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang beredar. Upaya konfirmasi telah dilakukan guna memperoleh klarifikasi.
Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran hukum berhak memberikan penjelasan serta memperoleh proses hukum yang adil.
Publik kini menantikan langkah resmi aparat penegak hukum untuk memastikan apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti. (By/Red)
Redaksi
Diduga Oknum Brimob Aniaya Pelajar, Kapolri Instruksikan Agar Dihukum Berat

JAKARTA— Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan hukum seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda MS yang diduga menganiaya pelajar di Maluku hingga tewas.
“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat beratnya,” kata Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).
Sigit juga menyebut telah menginstruksikan kepada Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Dalam hal ini, akan diusut dari segi pidana maupun kode etik Polri.
Menurut Sigit, hukum tegas dan berat tersebut untuk satu tujuan, yakni memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Memerintahkan kepada Kapolda Kadiv Propam ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar Sigit.
Ia pun memastikan proses pengusutan tuntas kasus ini bakal dilakukan transparan untuk publik. “Saya minta infornasinya prosesnya transparan. Saya kira secara teknis pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus,” ucap Sigit.
Sigit menegaskan komitmennya sejak awal terhadap seluruh personel Polri yang melakukan pelanggaran. Ia memastikan tak pandang bulu terhadap siapapun yang melakukan kesalahan.
Untuk yang melanggar, bakal diberikan sanksi tegas. Sementara untuk yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan atau reward.
“Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik, kita berikan reward namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” tutup Sigit. (By/Red)
Redaksi1 minggu agoViral! Sekdes Ngrance Tulungagung Diduga Nyinyir Soal MBG, Camat Pakel Buka Suara
Redaksi2 minggu agoDigugat ke MK, Pasal 257 KUHP Dinilai Jadi “Senjata” Kriminalisasi Petani Penggarap Lahan Terlantar
Redaksi6 hari agoKasus Dugaan Korupsi Covid-19 dan Jalan Wetar Segera Digelar, Penyidik Panggil Ulang Saksi Gratifikasi
Redaksi2 minggu agoKJRA Datangi KSP, Desak Presiden Prabowo Kawal Reforma Agraria Tulungagung–Kediri
Jawa Timur2 minggu agoSidang Narkotika di PN Tulungagung Memanas, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Tak Pernah Diperiksa
Redaksi4 hari agoSP2HP2 Terbit, Fredi Moses Desak Mabes Polri Ambil Alih Dugaan Korupsi Pulau Wetar: Ada Ancaman dan Isu “Pengamanan Kasus”
Redaksi3 minggu agoPW MTP IPHI Jawa Timur Gelar Raker Perdana, Teguhkan Penguatan Kelembagaan dan Kemandirian Ekonomi Umat
Redaksi2 minggu agoBabak Baru Pergolakan Pokmas Tani Mandiri: Dugaan Keterangan Palsu Seret Pelapor Lama ke Ranah Hukum







