Jawa Timur

Demo Petani Guncang Blitar, DPRD Gelar Hearing, Tambang Pasir Legal: “Kami Punya Izin, Tapi Justru Dipojokkan”

Published

on

BLITAR, – Ratusan petani dari empat kecamatan di Kabupaten Blitar turun ke jalan, Kamis (19/6), menuntut penutupan tambang pasir legal yang beroperasi di aliran Kali Putih, wilayah bekas lahar Gunung Kelud.

Aksi demonstrasi ini dipusatkan di depan kantor DPRD Blitar dan menjadi tekanan publik terbesar terkait isu lingkungan tahun ini.

Di bawah bendera Koalisi Kali Putih, massa menuding aktivitas tambang milik CV Barokah Bintang Sembilan telah merusak ekosistem sungai dan mengancam pertanian warga.

”Setiap hari kami cemas. Sungai makin dalam, tanah pertanian rusak, air keruh. Ini bukan lagi soal izin, tapi soal nasib hidup kami,” teriak Sofid Azhari, salah satu orator demo.

Menanggapi gelombang protes, Komisi III DPRD Kabupaten Blitar langsung menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan perwakilan perusahaan tambang.

Suasana dengar pendapat, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, (dok/JK).

Dalam forum tersebut, Direktur CV Barokah, Aditya Putra Mahardika, membantah tudingan pelanggaran dan menegaskan legalitas penuh operasional perusahaan.

“Kami mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejak 2023, berlaku hingga 2028. Amdal sudah kami penuhi, sosialisasi juga sudah dilakukan. Aktivitas kami legal dan diawasi,” jelas Aditya.

Ia menilai aksi massa tidak adil karena justru menyasar perusahaan legal, sementara puluhan tambang ilegal di sepanjang Kali Putih luput dari sorotan.

CV Barokah menyoroti paradoks yang terjadi, tambang resmi justru jadi target protes, sedangkan penambang liar terus beroperasi tanpa pengawasan.

“Ini jelas mengganggu iklim investasi. Kalau yang legal saja terus diserang, bagaimana kepastian hukum bisa ditegakkan?” tambah Aditya.

Perusahaan juga menegaskan komitmen reklamasi dan pemulihan lingkungan pasca tambang, sesuatu yang menurutnya tidak dilakukan oleh penambang ilegal.

DPRD Imbau Keadilan Prosedural, Bukan Tekanan Massa

Anggota Komisi III DPRD Blitar, Aryo, menyampaikan bahwa pihaknya tak bisa serta-merta menutup tambang yang berizin.

“Kami terbuka menerima aduan, tapi semua harus berdasar bukti. Penutupan tambang tidak bisa dilakukan hanya karena desakan massa,” ujarnya.

DPRD juga menyatakan siap mengevaluasi operasional tambang, termasuk membentuk tim investigasi bersama dinas teknis dan warga untuk menelusuri dugaan kerusakan lingkungan.

Di akhir rapat dengar pendapat, CV Barokah mengingatkan akan mengambil langkah hukum jika serangan terhadap legalitas mereka berlanjut.

“Kami terbuka untuk dialog, tapi jika ada upaya sistematis mencemarkan nama baik kami, kami siap membawa ke ranah hukum,” tegas Aditya.

Sementara itu, Koalisi Kali Putih mengancam akan kembali turun ke jalan jika tidak ada tindak lanjut konkret dari DPRD dalam waktu dekat.

Konflik ini menjadi cerminan kompleksitas antara perlindungan lingkungan, hak masyarakat, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Dan kini berada di tengah persimpangan menampung aspirasi publik, namun tetap menjaga agar hukum tetap berjalan sesuai dengan koridornya.

(JK- Red)

Editor: Joko Prasetyo

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version