TULUNGAGUNG, 90detik.com – Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menahan Suratman (49), Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, atas dugaan korupsi keuangan Desa Tambakrejo untuk tahun anggaran 2020-2022. Penahanan dilakukan pada Rabu (18/9/2024).
Kasus ini menambah deretan dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Tulungagung pada tahun 2024, dengan total enam kepala desa yang terlibat.
Dari enam kasus tersebut, tiga kepala desa telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung, dua lainnya masih berstatus saksi, dan satu kepala desa dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari bepergian ke luar negeri.
1. Kades Rejotangan.
Andhi Mutojo, Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, terlibat dugaan korupsi Bantuan Keuangan tahun 2021 sebesar Rp 175 juta yang digunakan untuk menutup utang anaknya setelah gagal dalam Pemilu Legislatif 2019.
Kasus ini masuk penyidikan di Polres Tulungagung dan proyek terkait baru dikerjakan ketika proses hukum berlangsung.
Andhi ditahan oleh Kejari Tulungagung sejak 7 Mei 2024, dan kini perkaranya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
2. Kades Batangsaren.
Ripangi, Kades Batangsaren, Kecamatan Kauman, ditahan pada 8 Agustus 2024 atas dugaan korupsi keuangan desa sebesar Rp 780 juta lebih.
Modus yang digunakan adalah tidak menyetorkan uang sewa aset tanah desa serta laporan fiktif untuk sejumlah proyek desa.
Sekretaris Desa, Komuroji, juga ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam penyelewengan dana ini.
3. Kades Tambakrejo.
Suratman, Kades Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, ditahan pada Rabu (18/9/2024) karena dugaan korupsi sebesar Rp 721 juta dari anggaran desa 2020-2022.
Beberapa modus yang digunakan termasuk proyek fiktif, penyalahgunaan tanah aset desa, serta penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kejari Tulungagung telah memeriksa 40 saksi dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
4. Kades Karanganom.
Sukar, Kades Karanganom, Kecamatan Kauman, dicekal oleh KPK dalam penyidikan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim ke Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun 2019-2022.
Sukar masuk dalam daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Kasus ini terkait dengan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sukar telah mengundurkan diri dari jabatan kades untuk fokus pada keluarganya.
5. Kades Kradinan.
Eko Sujarwo, Kades Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi keuangan desa.
Perkara ini sedang diselidiki oleh Polres Tulungagung, dengan sejumlah dokumen LPJ desa disita pada Rabu (17/7/2024).
6. Kades Tanggung.
Suyahman, Kades Tanggung, Kecamatan Campurdarat, juga diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi keuangan desa tahun 2017-2019.
Kejari Tulungagung mendapati sejumlah proyek fisik yang didanai oleh Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan (BK) tidak terealisasi sesuai anggaran.
Salah satu proyek pavingisasi senilai Rp 400 juta hanya terealisasi Rp 200 juta, dan proyek irigasi Rp 150 juta hanya terealisasi Rp 60 juta.
Kasus-kasus ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kejaksaan dan KPK terus mendalami setiap kasus untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum. (DON/Red)
Editor; Jk