Jawa Timur
LSM RATU Soroti Penahanan Ijazah Siswa, Kejari Kabupaten Kediri Diminta Turun Tangan

Foto: Perwakilan aksi saat diterima oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Pujo Rasmoyo.
KEDIRI,- Isu penahanan ijazah oleh sejumlah SMK swasta di Kabupaten Kediri mengundang gelombang protes dari LSM Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU). Mereka melakukan aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri pada Selasa (24/6), menuntut tindakan tegas terhadap praktik yang dinilai melanggar hukum dan menghambat masa depan siswa.
Dalam orasinya, Ketua LSM RATU Saiful Iskak menuding ada ratusan ijazah yang “disandera” pihak sekolah hanya karena alasan tunggakan administrasi.
Ia menyebut penahanan ijazah sebagai tindakan tidak manusiawi yang bertentangan dengan peraturan pendidikan.
“Penahanan ijazah tidak bisa dibenarkan, apalagi untuk alasan keuangan. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal hak dasar siswa,” tegas Saiful.
Lebih lanjut, Saiful mendesak Kejaksaan segera memanggil kepala sekolah yang diduga menahan ijazah siswa dan mengaudit dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lembaga pendidikan swasta.
Menurutnya, BOS seharusnya cukup untuk menutupi kebutuhan dasar sekolah tanpa perlu mempersulit siswa miskin.
“Kalau BOS rutin turun tiap tahun, kenapa masih ada pungutan? Kami curiga ada yang tidak beres dalam pengelolaan,” ujarnya.
Saiful mengingatkan bahwa ijazah bukan sekadar dokumen, melainkan kunci masa depan bagi generasi muda.
“Ijazah adalah jembatan ke masa depan. Menahannya sama saja merampas masa depan anak bangsa,” tandasnya.
LSM RATU berencana melanjutkan advokasi hingga persoalan ini benar-benar dituntaskan. Mereka menyerukan agar praktik penahanan ijazah dihentikan dan hak siswa dikembalikan sepenuhnya.
Usai melakukan orasi, koordinator aksi bersama perwakilan diterima oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Pujo Rasmoyo.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi, mengakui bahwa pihaknya baru menerima informasi secara lisan dari LSM RATU. Belum ada laporan resmi yang masuk untuk dapat ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami belum menerima laporan tertulis, baru informasi awal saja. Namun demikian, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk cabang dinas pendidikan,” ujar Iwan.
Ia menambahkan, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam praktik penahanan ijazah, Kejari akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku.
Saat ini, Kejari juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin melaporkan secara resmi.
(JK-Red)
Editor: Joko Prasetyo
Jawa Timur
Ketua PWI Trenggalek: Halangi Wartawan Bisa Dijerat 2 Tahun Penjara

TRENGGALEK, – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Trenggalek, Hardi Rangga, mengecam keras ancaman oknum pengacara terhadap wartawan media online lokal.
Pelaporan pidana mengintai jika aksi intimidasi melalui voice note WhatsApp yang memaksa take down berita dalam 24 jam, terus berulang.
“Beritamu tarik, en… Saya kasih waktu 1×24 jam karena tidak sesuai fakta di lapangan,” ujar Hardi, menirukan ancaman yang diterima wartawan pada Sabtu (12/7) kemarin.
Suara itu diduga berasal dari kuasa hukum oknum perangkat Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, menanggapi pemberitaan tertentu.
Bagi Hardi, tindakan ini bukan sekadar intimidasi, melainkan pelanggaran kriminal. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40/1999 tentang Pers mengancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalis.
“Ini upaya membredel dan mengkerdilkan kewajiban pers, padahal mekanisme klarifikasi sudah diatur hukum, Hak Jawab,“ tegasnya.
Hardi menjelaskan, Hak Jawab adalah jalan hukum yang sah jika pemberitaan dianggap keliru. Individu/lembaga terdampak berhak meminta media menerbitkan tanggapan resmi bukan mengancam jurnalis.
“Mengancam wartawan itu tindakan primitif dan inkonstitusional. Sebagai pengacara, mestinya paham aturan main,” sindirnya.
Peringatan keras ini sekaligus alarm bagi publik, intervensi terhadap kemerdekaan pers bukan hanya melukai demokrasi, tapi juga berisiko kurungan penjara. (DON/red)
Editor: Joko Prasetyo
Jawa Timur
Orang Tua Pasien Keluhkan RS Trisna Medika Tulungagung: Layanan Buruk, Biaya Fantastis

TULUNGAGUNG, – Kekecewaan mendalam diungkapkan oleh salah satu orang tua pasien bayi terhadap pelayanan di Rumah Sakit Trisna Medika Tulungagung.
Selama dua hari menjalani perawatan, sejak tanggal 12 hingga 13 Juli 2025, sang bayi dikabarkan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Hal ini bermula dari kondisi bayi mengalami bengkak pada tali pusar dan sering muntah. Sementara biaya pengobatan yang ditagihkan mencapai angka mencengangkan, yakni Rp 2.100.000.
Orang tua pasien menilai pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit tidak maksimal dan terkesan asal-asalan.
Mereka juga mempertanyakan transparansi rincian pembiayaan, yang diduga mengandung data fiktif atau tidak sesuai dengan layanan yang diberikan selama masa perawatan.
“Kami merasa sangat kecewa. Dua hari dirawat, kondisi anak kami tidak ada perubahan. Tapi kami malah dibebani biaya yang tidak masuk akal,” ungkap orang tua pasien, yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada Minggu (14/07).
Kondisi ini membuat keluarga pasien akhirnya meminta agar sang bayi dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Iskak Tulungagung, dengan harapan mendapatkan penanganan yang lebih baik dan transparan.
Namun, kasus ini memantik sorotan publik mengenai pentingnya pengawasan terhadap standar pelayanan dan akuntabilitas biaya rumah sakit, khususnya yang melayani pasien anak dan bayi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rumah Sakit Trisna Medika belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan tersebut. (DON/red)
Editor: Joko Prasetyo
Jawa Timur
BLT Tertunda, 1.040 Warga Miskin Tulungagung Menanti Rp1,8 Miliar

TULUNGAGUNG,- Sudah memasuki pertengahan Juli 2025, namun Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 1.040 warga miskin di Kabupaten Tulungagung belum juga cair. Padahal, dana sebesar Rp. 1.872.000.000 telah disiapkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) tahun 2025.
BLT yang dijanjikan sebesar Rp 200.000 per bulan selama sembilan bulan, menjadi harapan penting bagi ribuan warga kurang mampu. Sayangnya, hingga kini bantuan itu masih mandek di meja birokrasi.
Kepala Dinas Sosial Tulungagung, Wahid Masrur, mengakui bahwa proses penyaluran belum terlaksana karena masih menunggu harmonisasi aturan dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.
“Ada penyesuaian aturan yang harus diharmonisasi pasca pergantian kepemimpinan daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi 90detik.com, pada Sabtu (12/7) melalui saluran WA.
Dana BLT ini direncanakan akan dicairkan satu kali dalam tahun anggaran 2025. Namun, Wahid tak menyebut kapan waktu pasti pencairan itu akan dilakukan.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar. Sebab sebelumnya, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Teguh Abianto, pernah menyebut bahwa penyaluran diperkirakan dapat dimulai sejak Mei 2025, dengan catatan SK penetapan penerima dari Bupati sudah terbit.
Fakta bahwa hingga Juli bantuan belum juga diterima membuat warga mulai kehilangan kepercayaan.
“Kalau sudah jelas penerimanya, dan anggarannya ada, kenapa tidak dicairkan? Jangan-jangan ada yang ditutupi,” ujar salah satu calon penerima yang enggan disebutkan namanya.
BLT yang semestinya diberikan setiap tiga bulan sekali kini justru belum tersentuh sama sekali. Situasi ini menambah tekanan bagi warga miskin yang sedang bergulat dengan kebutuhan pokok harian.
Pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan program bantuan ini sangat penting.
Publik pun mendesak agar Pemkab Tulungagung segera membuka transparansi dan mempercepat pencairan, agar dana yang seharusnya menolong rakyat kecil tidak terhenti hanya karena urusan administratif.(Abd/Don)
Editor: Joko Prasetyo
- Jawa Timur3 minggu ago
Viral Tudingan Camat Mainkan LC dan “Iclik”, Warga Pakel Meledak Desak Bupati Bertindak
- Jawa Timur2 hari ago
Orang Tua Pasien Keluhkan RS Trisna Medika Tulungagung: Layanan Buruk, Biaya Fantastis
- Papua2 minggu ago
Sertijab Komandan Yonmarhanlan XIV, Brigjen TNI (Mar) Andi Rachmat Tegaskan Profesionalisme Prajurit di Sorong
- Jawa Timur3 minggu ago
Kondisi Memprihatinkan GOR Lembu Peteng Tulungagung, Masyarakat Desak Perbaikan Segera
- Ekonomi & Bisnis2 minggu ago
Telkom Regional 5 Dorong Wirausaha Parfum Lokal Lewat Program Indibiz Insight di Makassar
- Opini2 minggu ago
Menjaga Marwah Jurnalisme: Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN
- Peristiwa2 minggu ago
Pulang Tanpa Suara, Haji Abdulrahman Disambut Lautan Doa
- Investigasi2 minggu ago
Keracunan Makanan di Posyandu Desa Wonorejo, Dinkes Tulungagung Umumkan Hasil Uji Laboratorium