Redaksi
Disdik Tulungagung Pasang Badan untuk Siswa: Jual Beli Baju dan Buku Sekolah Dilarang Keras
TULUNGAGUNG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulungagung angkat bicara. Mereka gerah dengan praktik jual beli perlengkapan sekolah dan pungutan liar yang masih saja terjadi di lingkungan pendidikan. Kini, lewat surat edaran terbaru, Disdik tegas melarang guru dan sekolah ‘main mata’ dengan pedagang atau menarik biaya di luar ketentuan.
Orang tua siswa di Tulungagung kini bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, Dinas Pendidikan setempat resmi mengeluarkan kebijakan yang melindungi kantong mereka dari praktik-praktik yang tidak semestinya di sekolah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung, Sukowinarno, meneken langsung Surat Edaran Nomor 400.3.1/419/25.01/2025. Isinya tak main-main: seluruh sekolah, dari PAUD hingga SMP, baik negeri maupun swasta, dilarang keras melakukan jual beli perlengkapan sekolah dan memungut biaya ilegal.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Pemerintah daerah ingin memastikan proses belajar-mengajar berjalan bersih dan transparan, tanpa membebani orang tua dengan biaya-biaya tak resmi.
Empat Larangan yang Wajib Diketahui Orang Tua.
Dalam surat edaran tersebut, ada empat poin krusial yang ditekankan Disdik. Berikut rangkumannya:
1. Sekolah Bukan Pasar.
Guru dan tenaga kependidikan dilarang keras menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam, atau atribut sekolah lainnya kepada siswa di lingkungan sekolah. Praktik ini dianggap rawan konflik kepentingan dan jelas-jelas memberatkan orang tua.
2. Les di Sekolah Harus Gratis.
Jangan sampai ada guru yang memungut biaya untuk kegiatan bimbingan belajar atau tambahan pelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Prinsipnya, akses pendidikan di sekolah harus adil dan tidak diskriminatif.
3. Jaga Integritas Nilai.
Proses penilaian hasil belajar siswa harus objektif. Segala bentuk kecurangan atau tindakan yang mencederai keadilan dalam evaluasi tidak akan ditoleransi.
4. Pungutan Liar? Jangan Coba-Coba!
Ini yang paling penting. Segala bentuk pungutan kepada peserta didik, baik langsung maupun tidak langsung, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dinyatakan terlarang. Sekolah tidak boleh membuat kebijakan sendiri yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Disdik tidak hanya sekadar mengimbau. Mereka akan menggerakkan para pengawas sekolah untuk rutin melakukan pemantauan dan pembinaan. Tujuannya jelas: memastikan semua aturan dipatuhi.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Aturan tersebut menekankan pentingnya profesionalisme pendidik dan melarang penyalahgunaan wewenang di lingkungan sekolah.
Dengan adanya aturan baru ini, Disdik berharap lingkungan pendidikan di Tulungagung semakin kondusif. Sekolah diharapkan bisa menjalankan tata kelola secara profesional dan transparan, tanpa membebani orang tua di luar ketentuan resmi.
“Kami berkomitmen menjaga kualitas dan integritas pendidikan. Jangan sampai ada praktik-praktik yang merugikan siswa dan orang tua,” tegasnya.
Jadi, jika orang tua menemukan indikasi pelanggaran, jangan ragu untuk melapor. Karena sekarang, pemerintah daerah sudah memasang badan untuk melindungi hak anak-anak dalam mendapatkan pendidikan yang bersih dan adil. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo