Jawa Timur
Dishub Tulungagung Terapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Larangan Roda Empat di Kawasan Pinka
Foto, Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, saat melakukan pemasangan rambu lalu lintas di Kawasan Pinka.(dok/JK)
TULUNGAGUNG,- Menjawab keluhan masyarakat terkait kemacetan di kawasan kuliner Pinka, Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung mulai menerapkan rekayasa lalu lintas di sisi timur Jembatan Lembu Peteng. Penataan ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi yang telah disepakati bersama para pedagang kaki lima.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Panji Putranto, menjelaskan bahwa mulai pertengahan Juni, kendaraan roda empat hanya diperbolehkan melintasi kawasan Pinka dari arah selatan.
Sedangkan dari arah utara, kendaraan roda empat hanya bisa melaju hingga simpang tiga Kelurahan Kutoanyar atau Jalan Pattimura Gang 3.
“Jadi kendaraan roda empat hanya boleh masuk dari selatan, lewat gerbang Pinka arah utara. Sedangkan dari utara, hanya boleh sampai simpang tiga Kelurahan Kutoanyar,” jelas Panji, Selasa (17/6).
Dishub juga telah memasang rambu larangan masuk kendaraan roda empat di ujung utara jalur tersebut, yang berlaku penuh selama 24 jam.
Panji menambahkan, saat ini kebijakan masih dalam tahap sosialisasi.
“Kami harap masyarakat bisa saling menginformasikan, termasuk melalui media sosial. Karena memang di awal pasti masih ada yang belum mengetahui,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, Dishub bersama Dinas Koperasi dan para pedagang Pinka akan kembali menggelar rapat evaluasi untuk mengkaji dampak rekayasa ini. Rapat lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan ini di Dinas Koperasi.
Penataan ini, lanjut Panji, diharapkan dapat mengurai kemacetan yang kerap terjadi di kawasan Pinka, yang selama ini menjadi salah satu ikon wisata kuliner Tulungagung.
“Kalau tidak ditata, yang dirugikan bukan hanya pedagang, tapi juga pengguna jalan. Harapan kami, kondisi lalu lintas jadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak,” pungkasnya.
(JK-Red)
Editor: Joko Prasetyo