BLITAR, 90detik.com- Pemuda inisial AW (29) asal Ngantru Tulungagung, Jawa Timur telah berhasil diamankan oleh polisi Polres Blitar Kota setelah terlibat dalam aksi penjambretan di kawasan Wonodadi Blitar. Dalam aksinya, AW membawa senjata tajam.
Iptu Samsul Anwar, Kasi Humas Polres Blitar Kota, menyebutkan bahwa pada akhir bulan November lalu pihaknya menerima laporan mengenai kejadian penjambretan di Desa Rejosari, Wonodadi Blitar.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dengan memantau dan mencari ciri-ciri pelaku. Akhirnya, AW berhasil ditangkap oleh polisi di wilayah Garum Blitar.
Kemudian, setelah dilakukan interogasi, AW mengakui bahwa dia telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan atau penjambretan di wilayah tersebut.
Modus operandinya adalah dengan memepet korban yang sedang naik sepeda motor, lalu merampas tas milik korban.
Selain itu, AW juga menggunakan senjata tajam berupa sabit/celurit untuk mengancam korban.
Lebih lanjut, Samsul juga mengungkapkan bahwa AW melakukan aksi penjambretan tersebut bersama dengan temannya, MIA (25) yang berasal dari Desa Srikaton, Ngantru Tulungagung. Saat ini, MIA juga telah berhasil diamankan oleh polisi Polres Tulungagung.
Saat ini, pelaku AW telah berada di tahanan Polres Blitar Kota.
Atas aksinya, AW dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang untuk mencuri. Ancaman hukumannya adalah 9 tahun penjara.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan keberhasilan polisi dalam menindak para pelaku kejahatan di wilayah Blitar. Semoga kehadiran polisi dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sekitar. (Red)