Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Hukum Kriminal · 7 Des 2023 WIB ·

Beraksi di 3 Lokasi, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Asal Tulungagung Diringkus Polisi


 Beraksi di 3 Lokasi, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Asal Tulungagung Diringkus Polisi Perbesar

 

Blitar, 90detik.com- Polsek Wonodadi Polres Blitar Kota, berhasil menangkap seorang pria asal Tulungagung yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K melalui Kasihumas Iptu Sjamsul Anwar mengatakan, pelaku berinisial Angi Wardana (29) warga Srikaton Ngantru Tulungagung.

“Kejadian bermula pada Rabu (29/11/23) Polres Blitar Kota menerima laporan adanya dugaan tindak pidana dengan kekerasan di Rejosari Wonodadi Kabupaten Blitar. Korban dihadang oleh 2 pelaku menggunakan Motor Satria dan pelaku membawa celurit kemudian pelaku saat itu berhasil mengambil tas yang berisi handphone merk vivo dan uang tunai 4 juta rupiah dan Langsung membawa sepeda motor korban pergi” ujar Kasihumas Polres Blitar Kota , Iptu Sjamsul Anwar, Kamis (7/12/2023).

Berdasarkan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Wonodadi, Polsek Wonodadi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dibantu Tim Resmob Polres Blitar Kota.

Hingga akhirnya tim Resmob Blitar Kota dan Polsek Wonodadi berhasil menangkap salah satu diduga pelaku.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti motor satria warna hitam, 1 buah celurit dan 1 unit telepon merk oppo A16.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya dengan modus yang sama di wilayah Wonodadi Kabupaten Blitar. Diantaranya di Jalan Raya Desa Kunir dan Jalan persawahan Desa Kolomayan.

Saat beraksi Pelaku selalu menggunakan celurit, dan jika korban melawan pelaku tidak segan melukai korban.

Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti untuk saat ini diamankan di mako polres Blitar Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkas Iptu Samsul anwar. (Red/Jk)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diskusi Kewaspadaan Dini untuk Membangun Potensi Masyarakat di Kota Kediri

8 Desember 2024 - 07:22 WIB

Pj Bupati Lumajang Apresiasi Polisi yang Berhasil Berhasil Ungkap Lahan Ganja Terbesar di Pulau Jawa

7 Desember 2024 - 03:37 WIB

Operasi Tempat Hiburan Malam di Tulungagung, Tiga Karyawan Karaoke Terindikasi Positif Narkoba

6 Desember 2024 - 14:27 WIB

Kurang dari 24 jam, Polres Kediri Berhasil Amakan Pelaku Pembunuhan

6 Desember 2024 - 12:52 WIB

Dukung Program Makan Siang Bergizi, Polres Blitar Kota Bagikan Makan Gratis di Sekolah

6 Desember 2024 - 12:13 WIB

Polres Blitar Inisiasi Program Makan Bergizi Gratis di SDN 1 Kendalrejo

6 Desember 2024 - 07:48 WIB

Trending di Jawa Timur