Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Jawa Timur · 19 Okt 2024 WIB ·

Dugaan Pelanggaran di Pilkada, Kinerja Bawaslu Tulungagung Patut Dipertanyakan


 Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tulungagung. Foto; dok/Istimewa. Perbesar

Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tulungagung. Foto; dok/Istimewa.

TULUNGAGUNG, 90detik.com – Laskar Merah Putih Markas Cabang Tulungagung (LMP-TA) mengungkapkan keprihatinan terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Tulungagung.

Meski telah mengantongi bukti-bukti dugaan pelanggaran, LMP Tulungagung kecewa setelah menerima surat balasan dari Bawaslu Tulungagung yang menyatakan bahwa laporan tersebut tidak cukup untuk ditindaklanjuti.

Ketua LMP Macab Tulungagung, Hendri Dwianto, menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal proses ini.

“Kami akan meminta arahan dari LMP Mada Jatim dan pusat. Kami juga sudah melayangkan surat kepada DKPP sebagai lembaga pengawas penyelenggara pemilu,” jelas Hendri pada Jumat (18/10).

Kenyataan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan publik.

Hendri menyoroti kegagalan Bawaslu Tulungagung untuk melakukan investigasi lapangan.

Dengan tegas, dia mengatakan bahwa keputusan Bawaslu yang mengklaim tidak ada pelanggaran, terkesan sepihak dan terburu-buru.

“Satu hari setelah laporan kami terima, sudah ada balasan. Kami mempertanyakan kinerja Bawaslu Tulungagung dalam menindaklanjuti temuan ini,” kata Hendri dengan nada kritis.

LMP juga berencana untuk berkoordinasi dengan LMP Mada Jawa Timur dan pusat guna merencanakan aksi di kantor Bawaslu Tulungagung.

Walaupun laporan dari LMP telah dilengkapi dengan bukti-bukti, Bawaslu beralasan bahwa dokumen kurang lengkap dan perlu menunggu selama 1×24 jam sesuai ketentuan.

Surat laporan dari LMP kepada Bawaslu tertanggal 5 Oktober 2024 diterima dengan Tanda Terima No. 002/PL/PB/Kab.Tulungagung/37/X/2024.

Lalu, balasan dari Bawaslu yang menyatakan laporan tidak bisa ditindaklanjuti, dikirim ke LMP pada 6 Oktober 2024.

Di tengah situasi itu, Bawaslu Tulungagung mengkonfirmasi bahwa mereka telah melakukan penetapan awal terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum perangkat desa.

Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito, menegaskan bahwa tim penelusuran akan segera dibentuk untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

“Sudah ada penetapan sebagai informasi awal, dan segera di bentuk tim penelusuran”, jawab Pungki, Sabtu (19/10).

Disinggung, sejauh mana Bawaslu menidaklanjuti dugaan pelanggaraan oleh oknum Perangkat Desa tersebut?

“Kami tidak dapat melakukan klarifikasi atau pemanggilan terhadap oknum yang terduga melakukan pelanggaran sebelum tim penelusuran bekerja,” pungkasnya.

Dengan ketidakpastian yang ada, LMP Tulungagung tetap berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga mencapai kejelasan terkait dugaan pelanggaran yang menyangkut paslon 01. (Red/DON)

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mobil Senyum Polres Tulungagung Hadir Berbagi Makanan Bergizi, Pelajar SLB Riang Hati

17 Januari 2025 - 05:43 WIB

Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Dilarang

17 Januari 2025 - 05:39 WIB

Sita Uang Rp 103,27 Miliar, Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online

16 Januari 2025 - 14:54 WIB

Pemalsu Dokumen Kredit Rugikan Bank 750 Juta, Pasutri Diamankan

16 Januari 2025 - 14:49 WIB

Dugaan Manipulasi Data Seleksi PPPK Mengemuka, BKPSDM Sebut Sekcam Yang Menandatanganinya

16 Januari 2025 - 12:16 WIB

Kembali Kepada Kemasyhuran Pada Masa Lalu, Kiprah Kahiyang Ayu Penyanyi Anak-anak di 2025

15 Januari 2025 - 12:07 WIB

Trending di Jawa Timur