TULUNGAGUNG, 90detik.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, juga bergabung dengan tempat lain yang melaporkan Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, Muhammad Lukman Edy, kepada pihak kepolisian.
Ketua DPC PKB Kabupaten Tulungagung, H. Achmad Syafii, beserta para Pengurus, mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Polda Jawa Timur, dalam menanggapi kegaduhan yang menimbulkan keresahan di kalangan kader terkait pernyataan Lukman Edy saat diperiksa oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta pada hari, Rabu(31/7).
“Apa yang disampaikan oleh Lukman Edy dianggap sebagai penyebaran kabar bohong yang menimbulkan keresahan di kalangan kader. Oleh karena itu, hari ini DPC PKB Tulungagung juga melaporkannya ke Polres Tulungagung,” kata Achmad Syafii kepada awak media di depan SPKT Mapolres Tulungagung, Jumat (9/8/2024).
Ia menegaskan bahwa pernyataan Lukman Edy di hadapan Tim Lima PBNU diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pernyataan yang disampaikan oleh Lukman Edy dianggap sebagai kabar bohong dan tidak benar. Kami memandang hal tersebut sebagai serangan terhadap kehormatan Partai,” tambahnya.
Menurut Achmad Syafii, tuduhan terkait tata kelola keuangan partai yang dianggap tidak akuntabel adalah fitnah yang tidak berdasar.
“Sebenarnya, di internal PKB sudah ada peraturan yang jelas terkait hal ini, termasuk dalam hal pola kepemimpinan. Oleh karena itu, pernyataan mengenai pengelolaan dana Pilpres hingga Pilbup dianggap tidak beralasan dan tanpa dasar,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaporan ke polisi merupakan langkah terakhir setelah membahasnya di internal Partai.
Setelah dilaporkan, kasus tersebut kini berada di pihak kepolisian. Publik diminta untuk menunggu perkembangan selanjutnya terkait konflik internal Partai.
“Kami (DPC PKB Tulungagung) sudah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, sehingga kami menanti hasil proses ini,” tutupnya. (Red)