Connect with us

Hukum Kriminal

Gercep, Polda Jatim Ungkap Kasus Pembunuhan di Pasuruan Tersangka Ditangkap dalam Waktu 7 Jam

Published

on

SURABAYA— Gerak cepat (Gercep) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Senin, 14 Juli 2025.

Seorang pria berinisial MF (27) telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi dan kecepatan kerja antara penyidik Polda Jatim dan jajaran Polres Pasuruan.

“Satu tersangka saudara MF (27) sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Abast dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).

Kombes Pol Abast menyatakan hasil pemeriksaan Penyidik bahwa tersangka MF terbukti merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap korban, serta mencoba menguasai harta korban berupa mobil CRV.

Dijelaskan pula oleh Kombes Abast, bahwa motif dari tersangka adalah sakit hati akibat ucapan korban, dan dorongan untuk menguasai harta korban guna melunasi hutang serta membiayai kebiasaan bermain judi online.

“Pengakuan tersangka bahwa pada hari kejadian, tersangka keluar rumah dengan dalih mengikuti wawancara kerja,” tambah Kombes Abast.

Tersangka menyimpan motornya di rumah kakaknya, lalu berjalan kaki menuju warung kopi di bawah flyover tol Surabaya–Gempol, sebelum akhirnya menuju rumah korban.

Tersangka lalu menganiaya korban dengan pisau dapur hingga tewas, mengganti pakaian dengan milik anak korban, dan membawa kabur mobil CRV beserta dokumen kepemilikannya.

Namun, upaya menjual mobil tersebut gagal karena tersangka tak bisa menunjukkan identitas kepada pihak showroom.

“Tersangka lalu meninggalkan mobil di wilayah Pujasera Porong dan pulang menggunakan transportasi online,” terang Kombes Pol Abast.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu kurang dari Tujuh jam sejak laporan diterima pada pukul 11.59 WIB.

“Kami langsung respon dengan cepat, karena kami yakin bahwa kejahatan pasti meninggalkan jejak,” ungkapnya.

“Bahkan, tersangka sempat hadir saat olah TKP dan memberi informasi yang justru menimbulkan kecurigaan,” ungkap Kombes Pol Widi.

Ia juga menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.

“Ada warga yang curiga saat pelaku hendak menjual mobil secara COD melalui WhatsApp. Saat diminta KTP, pelaku gelagapan dan langsung pergi. Itu menjadi informasi penting yang kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pisau dapur, mobil Honda CRV warna putih, dokumen kendaraan, pakaian korban dan tersangka, dua unit handphone, serta uang tunai.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun,” kata Kombes Widi.

Dari hasil ungkap tersebut diketahui tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

“Hasil penyelidikan sejauh ini, tersangka MF merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut,” pungkas Kombes Widi. (DON)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum Kriminal

Dr. Darmansjah Djumala: Kasus Penyekapan dan Penyiksaan di Bandung Alarm Kekerasan Dalam Relasi Personal Nir-Pancasila

Published

on

BANDUNG – Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri, Dr. Darmansjah Djumala, menyatakan kasus penyekapan dan penyiksaan yang terjadi di Kabupaten Bandung menjadi alarm bahwa kekerasan dapat terjadi bukan hanya di ruang publik, tetapi juga di ruang paling privat, yakni dalam hubungan personal dan keluarga.

“Kasus penyekapan dan penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Bandung menjadi alarm peringatan bahwa kekerasan dapat terjadi bukan hanya di ruang publik, tetapi juga di ruang paling privat, yakni dalam hubungan personal dan keluarga. Tindakan itu sungguh keji dan tidak beradab, serta bertentangan dengan sila kedua Pancasila,” ujar Djumala dalam keterangan tertulisnya (28/6), menanggapi terungkapnya pelaku penyiksaan terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki, di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (23/6).

Sebelumnya diberitakan, penyekapan dan penganiayaan berulang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat selama bertahun-tahun di sebuah rumah kontrakan hingga mengakibatkan korban mengalami luka fisik serius dan cacat permanen.

Kepolisian telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dan tengah melakukan proses hukum lebih lanjut.

Djumala, yang juga pernah menjabat sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Austria dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menegaskan bahwa tragedi tersebut jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Menurutnya, tindakan kekerasan, terlebih yang merendahkan dan menyiksa sesama manusia, merupakan pengingkaran terhadap nilai kemanusiaan yang diajarkan seluruh agama. Penyekapan dan penyiksaan juga merupakan perilaku yang bertentangan dengan semangat Pancasila.

“Penyiksaan dan penyekapan jelas merupakan perilaku nir-Pancasila. Lebih jauh, kekerasan bertahun-tahun itu sungguh menabrak sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Setiap manusia harus diperlakukan secara adil, bermartabat, dan bebas dari kekerasan,” tegasnya.

Djumala yang juga akademisi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (FISIP Unpad) mengajak seluruh pihak memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.

Menurut dia, peristiwa seperti ini menjadi pertanyaan bersama mengapa masih terjadi di tengah kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

Salah satu persoalan mendasar ialah masih adanya kesenjangan antara pengetahuan mengenai Pancasila dan pengamalannya dalam kehidupan sehari-hari.

“Pancasila sering kali dipahami sebatas hafalan normatif, tetapi belum sepenuhnya diinternalisasi dalam perilaku sehari-hari,” ujarnya.

Selain itu, lemahnya kontrol sosial di lingkungan sekitar serta sikap permisif terhadap kekerasan dalam hubungan personal turut memperbesar risiko terjadinya kekerasan.

Tidak jarang korban juga enggan melaporkan peristiwa yang dialaminya karena rasa takut, ketergantungan emosional, maupun tekanan sosial.

Lebih lanjut, Djumala menekankan bahwa pendidikan karakter harus dimulai sejak dini, terutama melalui keluarga dan sekolah sebagai dua institusi utama pembentukan kepribadian anak.

Menurut dia, penanaman nilai empati, kemanusiaan, dan tanggung jawab sosial tidak cukup dilakukan melalui nasihat verbal, tetapi harus diwujudkan melalui keteladanan nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Di lingkungan sekolah, pendidikan karakter dapat diperkuat melalui pembelajaran kolaboratif, kegiatan sosial, serta pembiasaan sikap saling menghormati di tengah keberagaman.

Sementara di lingkungan keluarga, orang tua perlu membangun komunikasi yang hangat, menghindari pola asuh yang keras, serta menunjukkan sikap saling menghormati dalam relasi antar anggota keluarga.

Dengan pembiasaan dan keteladanan yang dilakukan secara konsisten sejak usia dini, nilai empati, kemanusiaan, dan tanggung jawab sosial akan terinternalisasi menjadi pedoman moral yang membentuk karakter anak hingga dewasa.

“Keberhasilan Pancasila tidak hanya diukur dari kemampuan warga negara menghafal lima silanya, melainkan dari sejauh mana nilai kemanusiaan, empati, dan penghormatan terhadap martabat sesama tumbuh sejak dini dan mewarnai perilaku sehari-hari,” demikian simpul Djumala dalam keterangannya.(BY/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Polisi Ungkap Tersangka Sudah Dua Kali Selundupkan Pil Dobel L ke Lapas Blitar, Aksi Pertama Sempat Berhasil

Published

on

BLITAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota mengungkap fakta baru dalam kasus penyelundupan 624 butir pil dobel L ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar.

Tersangka berinisial DR (20), warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, ternyata bukan baru sekali melakukan aksi tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Blitar Kota, pada Jumat (26/6), polisi mengungkap bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, DR mengaku pernah berhasil menyelundupkan pil dobel L ke dalam lapas dengan modus menyembunyikannya di organ intim.

Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi, mengatakan aksi pertama dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, tersangka membawa 190 butir pil dobel L yang dibungkus menggunakan kondom berlapis, kemudian disembunyikan di dalam alat kelaminnya sebelum memasuki ruang kunjungan Lapas Kelas IIB Blitar.

“Dari keterangan tersangka DR, pada aksi pertamanya yang berhasil tersebut, ia mendapatkan keuntungan atau upah komisi sebesar Rp500 ribu dari narapidana TR,” ujarnya.

Keberhasilan pada aksi pertama diduga menjadi pemicu tersangka untuk mengulangi perbuatannya. Dengan iming-iming bayaran yang lebih besar, DR kembali mencoba menyelundupkan pil dobel L dalam jumlah lebih banyak.

Namun, pada percobaan kedua, aksinya berhasil digagalkan petugas Lapas. Peristiwa itu terjadi saat jam kunjungan narapidana di Lapas Kelas IIB Blitar, Jalan Merapi Nomor 2, Kelurahan Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Petugas lapas yang mencurigai gerak-gerik tersangka kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif di ruang khusus. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bungkusan alat kontrasepsi yang disembunyikan di dalam organ intim tersangka dan berisi 624 butir pil dobel L.

Selain barang bukti pil dobel L, polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Infinix warna biru beserta kartu SIM yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aksinya.

“Selain itu kami juga menyita satu buah handphone merek Infinix warna biru beserta SIM card yang diamankan sebagai alat komunikasi transaksi,” tambahnya.

Setelah diamankan petugas Lapas, tersangka langsung diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Blitar Kota untuk menjalani proses hukum. Penanganan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/64/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BLITAR KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 18 Juni 2026.

Dari hasil penyidikan, DR mengaku diperintah oleh tiga narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Blitar, yakni berinisial TR, TD, dan AR. Ketiganya diduga menjadi pihak yang mengendalikan upaya penyelundupan pil dobel L ke dalam lapas.

Polres Blitar Kota menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi dari dalam maupun luar lapas, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(Jef/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Hukum Kriminal

Polres Blitar Kota Bongkar Komplotan Rampok Alfamart Srengat, Tiga Pelaku Diduga Beraksi di Tujuh TKP

Published

on

KOTA BLITAR – Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Alfamart Srengat dan menangkap tiga pelaku yang membawa kabur uang tunai sebesar Rp44 juta.

Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan pelaku curas yang diduga telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengungkapkan, ketiga pelaku berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah aksi perampokan terjadi.

“Kami menerima laporan pada 6 Juni 2026 sekitar pukul 03.50 WIB. Ketiga pelaku berangkat dari Kediri menuju Blitar menggunakan sepeda motor sebelum melakukan aksi,” ujar AKBP Kalfaris saat konferensi pers di Mapolres Blitar Kota,pada Kamis (25/6).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menyasar Alfamart yang beroperasi pada dini hari dan dalam kondisi sepi pengunjung.

Setibanya di Alfamart yang berada di Jalan Mastrip Nomor 27, Kecamatan Srengat, mereka langsung masuk dan mengancam karyawan menggunakan senjata tajam.

Tersangka berinisial YDS menodongkan golok, MJS membawa celurit, sedangkan ISL mengancam korban menggunakan pisau dapur.

Di bawah ancaman tersebut, karyawan dipaksa membuka brankas toko. Pelaku kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp44 juta sebelum melarikan diri. Sebelum kabur, mereka juga mengikat tangan karyawan menggunakan tali rafia merah untuk menghambat upaya pelaporan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa aksi tersebut dilakukan secara terencana dengan pembagian tugas yang jelas.
YDS berperan sebagai otak perencana yang menentukan target, menyiapkan senjata tajam, membawa tas ransel untuk menyimpan hasil kejahatan, serta memimpin pembagian uang rampasan.

Sementara itu, MJS bertugas menyiapkan kendaraan dan lokasi persembunyian, membawa celurit, serta mengikat korban menggunakan tali rafia.

Adapun ISL berperan sebagai pengemudi sekaligus pengawas situasi. Ia bertugas mengancam penjaga toko dengan pisau dapur, membantu mengikat korban, dan memantau kondisi di sekitar lokasi selama aksi berlangsung.

Kapolres menjelaskan, para pelaku memiliki pola operasi yang sama dalam setiap aksinya. Mereka berkeliling pada waktu dini hari menjelang subuh untuk mencari minimarket yang masih buka dan memiliki tingkat keramaian rendah.

“Seluruh senjata tajam disimpan di dalam tas ransel sebelum digunakan saat beraksi. Motif mereka murni untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Sasaran utama adalah uang tunai di dalam brankas karena nilainya besar dan dianggap lebih mudah diambil pada jam-jam rawan,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa parang bergagang besi, celurit bergagang kayu, pisau dapur, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

Penyidik telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Mereka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Selain itu, Polres Blitar Kota masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam sejumlah kasus curas lainnya, termasuk aksi serupa yang terjadi di wilayah Jombang.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan dan kemungkinan keterlibatan para tersangka pada kasus-kasus serupa di daerah lain,” pungkasnya. (Jef/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending