Nasional

Gugat Tanah Adat, Warga Geruduk DPRD Tulungagung: Proyek Pemakaman Elite Diduga Ilegal

Published

on

TULUNGAGUNG — Perjuangan panjang warga Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, untuk merebut kembali hak atas tanah adat seluas 264 hektar kembali memanas.

Ratusan warga yang tergabung dalam “Pokmas Mergo Mulyo” mendatangi kantor DPRD Tulungagung, menuntut kejelasan hukum atas proyek pemakaman elit Shangrila Memorial Park yang mereka duga dibangun secara ilegal.

Dalam aksi damai yang dikawal aparat Polres Tulungagung tersebut, warga datang bersama kuasa hukum mereka, Mohammad Ababililmujaddidyn, S.Sy., M.H., C.L.A, dan penasehat LSM AM2 Kahuripan, Ahmad Dardiri.

Mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Harinto Triyoso, beserta anggota, disaksikan pula perwakilan dari Pemkab Tulungagung dan Kantor ATR/BPN Tulungagung.

Gugatan: Pembangunan Tak Berdasar Hukum.

Dalam forum audiensi yang berlangsung di ruang aspirasi, warga menanyakan dasar hukum pendirian proyek pemakaman elit yang dikelola oleh PT Sang Lestari Abadi.

Menurut Ahmad Dardiri, setelah mempelajari dokumen dan fakta hukum, proyek tersebut tidak memiliki dasar legal yang sah.

“Kami simpulkan, proyek Shangrila Memorial Park ilegal. Tidak ada payung hukum berupa undang-undang maupun Perda yang mengatur. Bahkan, pengelolanya adalah perusahaan profit, bukan lembaga sosial,” tegas Dardiri, Selasa(19/8).

Dardiri juga mengungkap bahwa PT Sang Lestari Abadi dimiliki oleh dua perusahaan yang bergerak di sektor Multi Level Marketing (MLM), dengan satu direktur dan satu komisaris aktif, yang tidak berkaitan dengan sektor sosial kemasyarakatan.

Fakta Lama yang Terabaikan.

Mengacu pada surat Kanwil BPN Jawa Timur tahun 2008, tanah seluas 264 hektar tersebut semestinya telah dikembalikan kepada masyarakat sebagai hak milik adat.

Tanah itu sebelumnya merupakan milik warga Dusun Tumpak Mergo, yang disewa oleh warga Belanda sejak 1901, dan tidak pernah berubah kepemilikannya secara hukum.

Namun, hingga kini, redistribusi tersebut tidak pernah dijalankan oleh ATR/BPN Tulungagung, meski instruksi dari pusat telah diterbitkan.

“Ini bukan perkara baru. Sejak awal 2000-an kami sudah perjuangkan. Bahkan data historisnya masih tersimpan di Arsip Nasional,” ungkap Agus, mantan Kepala Desa Ngepoh yang ikut serta dalam aksi.

Rencana Pelaporan ke Polisi.

Kuasa hukum Pokmas menegaskan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan proyek pemakaman tersebut ke Polres Tulungagung.

“Kami tidak bisa sampaikan siapa yang dilaporkan saat ini, tapi akan kami proses sesuai hukum. Yang jelas, sejak proyek dimulai pada 2023, bahkan saat peletakan batu pertama oleh Bupati Maryoto Birowo tidak ada Perda atau legalitas yang mengaturnya,” tandas Ahmad Dardiri.

DPRD Akui Tidak Ada Dasar Hukum.

Ketua Pokmas Mergo Mulyo, Agus Rianto, menyatakan puas dengan hasil audiensi.

Menurutnya, pertemuan tersebut mengonfirmasi bahwa proyek Shangrila Memorial Park tidak memiliki legalitas maupun Perda yang sah.

“Hasil dari Hearing di DPRD Tulungagung pemakaman Shangrila Memorial Park belum diterbitkan Perda, ini membuktikan bahwa proyek tersebut berdiri tanpa dasar hukum. Kami akan lanjutkan perjuangan ini di jalur hukum,” pungkasnya.

Kasus ini menyoroti persoalan klasik agraria yang sering luput dari perhatian publik. Konflik antara masyarakat adat dan penguasaan lahan oleh korporasi tanpa kejelasan hukum.

Perlu keterlibatan lebih serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah untuk menjamin keadilan bagi rakyat kecil. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version