Redaksi

Inspektorat Tulungagung Tegaskan Aduan Masyarakat Tak Pernah Mandek, Semua Bisa Ditelusuri

Published

on

TULUNGAGUNG — Inspektorat Kabupaten Tulungagung menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat yang masuk dipastikan ditindaklanjuti sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan dapat ditelusuri seluruh proses penanganannya. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan publik terkait dugaan adanya laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Esty Purwantik, SH., MH., menjelaskan bahwa seluruh aduan yang diterima melewati mekanisme berjenjang dan terstruktur. Aduan terlebih dahulu diagendakan, kemudian diproses di sekretariat sebelum disampaikan kepada Inspektur untuk didisposisikan.

“Penanganan aduan secara teknis dilimpahkan kepada Inspektur Pembantu (Irban) V yang memang memiliki tugas khusus menangani aduan masyarakat dan investigasi,” jelas Esty, Kamis (29/1).

Dirinya menerangkan, Irban V akan melakukan telaah awal terhadap aduan yang masuk. Dari hasil telaah tersebut, tim klarifikasi dibentuk untuk menindaklanjuti laporan.

Apabila klarifikasi menemukan unsur yang memenuhi syarat pemeriksaan investigatif, maka Inspektorat akan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SPP).

“Sesuai SOP, batas maksimal penanganan aduan masyarakat adalah 60 hari kerja, meski dalam praktiknya bisa diselesaikan lebih cepat tergantung tingkat kompleksitas aduan serta jumlah objek yang diperiksa”, jelasnya.

Disinggung, terkait aduan yang dilayangkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengenai belanja tunjangan fungsional dan Tapera di Dinas Pendidikan, Esty memastikan proses penanganan telah berjalan.

“Berdasarkan telaah Irban, tim klarifikasi sudah dibentuk dan mulai bekerja sejak 23 Januari. Saat ini masih dalam tahap klarifikasi dengan OPD terkait dan hasilnya belum kami terima,” ungkapnya.

Esty juga menegaskan bahwa tidak seluruh aduan masyarakat berujung pada pemeriksaan investigatif. Sejumlah laporan berhenti di tahap klarifikasi karena tidak memenuhi unsur untuk dinaikkan ke pemeriksaan lanjutan.

Di sisi lain, Inspektorat memastikan kegiatan pemeriksaan rutin terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan desa tetap berjalan sesuai Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT).

Saat ini, Inspektorat Tulungagung memiliki empat Irban wilayah dan satu Irban khusus dengan pembagian tugas pemeriksaan sesuai PKPT berbasis risiko.

Irban I fokus pada pemeriksaan desa, mulai dari evaluasi seluruh desa hingga pemeriksaan terinci. Irban II menangani audit kinerja, SPIP, SAKIP, dan kapabilitas APIP. Irban III membidangi keuangan dan aset, Irban IV menangani infrastruktur, sedangkan Irban V menangani aduan masyarakat serta pelimpahan perkara dari aparat penegak hukum.

“Baik OPD maupun desa, pemeriksaan kami lakukan berdasarkan tingkat risiko tertinggi,” tegas Esty.

Sementara itu, untuk pemeriksaan indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN), Esty menegaskan bahwa mekanismenya mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

Tim pemeriksa dibentuk oleh OPD tempat ASN bertugas, dengan ketua tim merupakan atasan langsung ASN yang bersangkutan. Inspektorat berperan sebagai salah satu unsur anggota tim.

“Kewenangan penjatuhan hukuman disiplin menyesuaikan kepangkatan dan jenis pelanggaran ASN. Penyampaian keputusan dilakukan oleh OPD atau atasan langsung,” pungkasnya. (Abd/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version