Connect with us

Jawa Timur

Jaringan Narkoba berhasil Diungkap, 5 Tersangka Diringkus Polisi

Published

on

GRESIK— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jatim menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kali ini petugas berhasil membongkar jaringan narkoba lintas kecamatan dan menangkap 5 orang tersangka.

Dari tangan tersangka Polisi menyita 2,38 gram sabu serta 2.980 butir pil koplo logo LL.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kuat Polres Gresik Polda Jatim dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Ini adalah hasil kerja keras anggota kami di lapangan. Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Gresik,” tegas AKP Ahmad Yani, Kamis (7/8/2025).

Pengungkapan berawal dari penangkapan seorang pria bernama BB (25) di pinggir jalan Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 2 paket sabu seberat ±0,051 dan ±0,043 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Hasil pemeriksaan tersangka BB (25) terungkap tersangka lain yakni RAS (30) yang ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun.

RAS berperan sebagai perantara yang mengaku mendapatkan sabu dari ERWR (18) dan rekannya, SA (28).

Keduanya ditangkap tak lama kemudian di sebuah tempat kos di Desa Padangbandung.

Dari penangkapan ERWR dan SA, Polisi mengembangkan kasus hingga membongkar pemasok utamanya, yakni SZ (30), warga Kecamatan Sidayu yang tinggal di kosan yang sama.

Saat digeledah, SZ kedapatan menyimpan 17 paket sabu dengan total berat ±2,38 gram.

Tak hanya itu, polisi juga menyita 2.980 butir pil logo LL (pil koplo) dan 1 pack plastik klip besar siap edar.

“Sabu dikemas dalam berbagai ukuran dan warna isolasi, mengindikasikan bahwa pelaku adalah pemain besar. Dia juga diduga kuat memasok pil koplo ke perantara lain,” beber AKP Ahmad Yani.

Barang Bukti yang Diamankan: Total sabu: ±2,38 gram dari 17 paket, Pil koplo (logo LL): 2.980 butir, Uang tunai: Rp 1.400.000, 5 unit handphone, 2 sepeda motor, 1 timbangan digital, Plastik klip kosong.

Dari konstruksi kasus, Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim berhasil memetakan struktur jaringan mulai dari pemakai, pengedar, hingga pemasok.

Masing-masing tersangka berperan dalam mata rantai peredaran narkoba di Gresik utara, terutama di wilayah Dukun dan Ujungpangkah.

“Mereka ini punya peran berantai. Ada yang sebagai pemakai, pengedar kecil, hingga pengepul. Kami akan terus dalami dan kembangkan jaringannya,” ujar Kasatresnarkoba Polres Gresik.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman mencapai di atas 5 tahun penjara.

AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan semata.

Upaya pemberantasan narkotika akan terus digencarkan dengan pengembangan jaringan, dan edukasi masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif. Laporkan langsung atau Hotline Lapor Kapolres jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” tandasnya. (DON)

Jawa Timur

Tak Bisa Lagi Asal Tunjuk, Pemkot Kediri Gunakan Data DTSEN Terbaru untuk Salurkan Bantuan

Published

on

KOTA KEDIRI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur, resmi melakukan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui proses verifikasi dan validasi langsung kepada warga. Langkah ini bertujuan agar data penerima bantuan sosial benar-benar sesuai kondisi riil di lapangan.

Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Imam Muttaqin, menegaskan bahwa pembaruan data merupakan langkah krusial untuk menjawab berbagai aduan masyarakat terkait bantuan yang selama ini dinilai belum tepat sasaran.

“Tantangan terbesar adalah kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sangat dinamis. Ada warga yang sebelumnya layak menerima bantuan, tetapi kini kondisinya sudah membaik. Begitu pula sebaliknya,” ujar Imam di Kediri, pada Jum’at (22/5).

Menurutnya, DTSEN adalah basis data terpadu yang menjadi acuan pemerintah pusat dan daerah dalam menyalurkan berbagai program kesejahteraan. Oleh karena itu, keakuratan data menjadi harga mati.

“Kami ingin menghadirkan data yang terbaru, valid, dan akurat sebagai dasar penyaluran bantuan sosial, baik dari pusat maupun daerah,” tambahnya.

Proses verifikasi dan validasi ini berlangsung mulai 18 Mei hingga 30 Juni 2026. Sasaran utama adalah warga dalam kelompok desil 1 hingga desil 4, yang mencakup lebih dari 36.000 Kepala Keluarga (KK) di seluruh Kota Kediri.

Petugas survei akan melakukan pendataan dari pintu ke pintu dengan membawa surat tugas dan identitas resmi. Mereka akan mencocokkan data kependudukan, kondisi tempat tinggal, hingga kondisi sosial ekonomi warga secara langsung.

“Kami libatkan lebih dari 100 petugas dari unsur TRC, Tagana, dan relawan sosial. Seluruh petugas sudah kami beri arahan teknis agar proses pendataan berjalan profesional dan akurat. Dan yang perlu diketahui masyarakat, survei ini gratis,” tegasnya.

Imam menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk menentukan peringkat atau status penerima bantuan. Hasil verifikasi dan validasi dari lapangan akan disampaikan ke Kementerian Sosial, lalu diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dilakukan pemeringkatan ulang secara nasional.

“Pemerintah daerah tidak berwenang menentukan peringkat. Proses pemeringkatan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya.

Dalam kegiatan ini, Pemkot Kediri juga memasangkan stiker khusus pada rumah warga yang masuk kategori desil 1 (kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah). Pemasangan stiker ini berfungsi sebagai penanda agar data penerima bantuan lebih transparan dan memudahkan pengawasan.

“Harapannya, bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan,” ujarnya.

Imam mengajak seluruh warga Kota Kediri untuk mendukung kegiatan ini demi terciptanya data sosial yang akurat dan terpercaya. Warga diminta menyiapkan dokumen KTP dan Kartu Keluarga (KK) saat petugas datang.

“Kami juga meminta bantuan para ketua RT dan RW untuk mendampingi petugas menunjukkan lokasi sasaran survei. Dengan kerja sama semua pihak dan kejujuran masyarakat, kami berharap bantuan sosial ke depan bisa semakin tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh warga yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya.(JK/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Operasi Pencarian Tim SAR Berbuah Hasil: Korban Hanyut di Sungai Brantas Ditemukan di Srengat 

Published

on

BLITAR – Operasi pencarian yang dilakukan Tim SAR gabungan selama tiga hari akhirnya membuahkan hasil. Isnaini, warga Desa Dawuhan, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, yang dilaporkan hanyut di Sungai Brantas, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jasad korban terseret arus hingga belasan kilometer dari lokasi awal kejadian.

Korban pertama kali dilaporkan hilang pada Senin lalu di kawasan Kedung Ketek, Desa Jegu, Kecamatan Kesamben. Arus Sungai Brantas yang deras membuatnya langsung terseret dan tidak mampu menyelamatkan diri.

Sejak menerima laporan, Tim SAR gabungan yang melibatkan Basarnas Malang Raya, BPBD Kabupaten Blitar, serta relawan langsung melakukan pencarian intensif. Perahu karet dikerahkan untuk menyisir aliran sungai dari titik awal korban hanyut hingga ke hilir.

Komandan Tim Basarnas Malang Raya, Imam Nahrowi, mengatakan bahwa tim tidak berhenti bergerak selama tiga hari penuh. Pencarian dilakukan dengan metode penyisiran sistematis di setiap titik yang diduga menjadi lintasan arus.

“Kami terus berupaya maksimal. Setiap hari tim berada di lapangan, menyusuri Sungai Brantas dengan perahu karet,” ujar Imam Nahrowi.

Penemuan jenazah bermula dari laporan warga pada Rabu pagi. Warga melihat sesosok jenazah mengapung di Sungai Brantas dekat Jembatan Kademangan. Namun, karena arus yang sangat deras, posisi jenazah sempat bergeser sebelum petugas tiba di lokasi awal.

Tim SAR langsung melakukan pengejaran. Berkat koordinasi yang solid, jenazah akhirnya berhasil diamankan di bawah Jembatan Kereta Api Nguri, Desa Selokajang, Kecamatan Srengat.

“Ketika pertama kali ditemukan oleh tim, korban berada di tepian sungai dalam posisi tengkurap,” jelasnya.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Blitar, Wahyudi, menambahkan bahwa jarak titik penemuan dengan lokasi korban hanyut mencapai belasan kilometer.

“Ini menunjukkan betapa kuatnya arus Sungai Brantas di bagian hilir,” ujarnya.

Proses evakuasi jasad korban tidak berjalan mulus. Tim SAR sempat mengalami kendala berat di lapangan akibat arus Sungai Brantas yang cukup deras pada hari itu. Selain itu, kedalaman air yang signifikan di lokasi penemuan juga menyulitkan ruang gerak petugas.

Namun, berkat kesiapsiagaan dan keahlian tim, jenazah akhirnya berhasil diangkat ke darat. Evakuasi dilakukan dengan hati-hati menggunakan peralatan lengkap memastikan keselamatan petugas saat evakuasi korban meninggal.

Setelah berhasil dievakuasi, jasad Isnaini langsung dibawa ke RSUD Srengat untuk menjalani proses identifikasi medis dan penanganan lebih lanjut. Pihak keluarga yang telah menunggu dengan cemas akhirnya dapat memastikan identitas korban berdasarkan ciri-ciri fisik yang dikenali.

Seluruh prosedur di rumah sakit selesai dilakukan pada hari yang sama. Jenazah kemudian diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di desa asalnya, Desa Dawuhan, Kecamatan Kesamben.

Tim SAR mengimbau masyarakat yang beraktivitas di sekitar bantaran Sungai Brantas untuk selalu waspada, terutama saat musim hujan. Arus sungai dapat berubah cepat dan sangat berbahaya bagi siapa pun yang berada di dekatnya.

“Jangan pernah meremehkan kekuatan arus. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” pungkas Imam Nahrowi.(Jef/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Jawa Timur

Kasus Pak Dur dan Portal Bendungan Lahor, DPRD Malang Akan Panggil Jasa Tirta

Published

on

MALANG – Polemik portal akses dan penarikan retribusi di kawasan Bendungan Lahor, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, memasuki babak baru.

DPRD Kabupaten Malang memastikan akan memanggil Perum Jasa Tirta I(PJT I) untuk meminta penjelasan terkait dasar hukum kebijakan tersebut menyusul aksi solidaritas untuk Hadi Wiyono alias Pak Dur, pada Rabu (20/5).

Puluhan massa yang tergabung dalam aksi damai solidaritas untuk Pak Dur mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Malang sekitar pukul 11.00 WIB.

Mereka menggelar orasi di depan gedung dewan sambil menuntut kejelasan mengenai pembatasan akses dan pungutan yang diterapkan di Bendungan Lahor. Pak Dur, warga Desa Sumberpucung, saat ini tengah menghadapi proses hukum usai melakukan protes terhadap keberadaan portal akses di kawasan bendungan tersebut.

Dalam aksi itu, ia didampingi tim kuasa hukum No Viral No Justice yang dipimpin Muhammad Sholeh atau Cak Sholeh, bersama sejumlah elemen masyarakat seperti Madas, LPKNI, GRIB Jaya, dan perwakilan warga dari Kabupaten Blitar.

Pertanyakan Dasar Hukum Portal dan Retribusi

Dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Malang, perwakilan massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta kejelasan dasar hukum pembatasan akses dan penarikan retribusi di kawasan Bendungan Lahor, penyediaan jalur alternatif yang layak bagi masyarakat, hingga penjelasan mengenai perbedaan kebijakan akses antara wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar.

Audiensi dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Ali Murtadlo, didampingi Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, serta sejumlah anggota dewan lainnya.

Dalam forum tersebut, Pak Dur menyampaikan keberatannya atas proses hukum yang kini dihadapinya. Ia menegaskan tidak melakukan tindakan perusakan maupun ancaman sebagaimana yang dituduhkan.

“Dalam perkara ini, saya tidak merusak dan tidak mengancam. Apa maksudnya ini? Harus jelas. Saya memang marah, saya ngamuk,” kata Pak Dur di hadapan anggota dewan.

Pak Dur juga meminta DPRD Kabupaten Malang bersikap lebih tegas dengan memanggil pihak PJT I untuk memberikan penjelasan resmi mengenai kebijakan portal berbayar yang diterapkan di Bendungan Lahor.

Ia mempertanyakan alasan akses di wilayah Kabupaten Malang dikenakan pembatasan, sementara di sisi Kabupaten Blitar disebut tetap terbuka tanpa kebijakan serupa.

“Kalau untuk lima kecamatan lain gratis, itu juga masih di Indonesia. Tolong jelaskan dan jawab pertanyaan saya,” ujarnya.

DPRD Akan Jadwalkan RDP dengan Jasa Tirta

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, mengatakan DPRD tidak memiliki kewenangan administratif maupun yuridis dalam menentukan kebijakan di kawasan Bendungan Lahor karena pengelolaan berada di bawah PJT I yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN) di bawah pemerintah pusat.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, saat menyampaikan keterangan pers, pada awak media.(dok/JK).

Meski demikian, DPRD memastikan akan segera mengundang PJT I dalam rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas polemik yang berkembang di masyarakat.

“Aspirasi yang disampaikan hari ini terkait dasar hukum retribusi dan pembatasan akses akan kami tindak lanjuti. Kami akan mengundang Jasa Tirta, termasuk pihak terkait lainnya, agar persoalan ini mendapat penjelasan secara menyeluruh,” ujar Amarta usai audiensi.

Menurut dia, DPRD juga akan meminta klarifikasi terkait alasan teknis pembatasan kendaraan di atas bendungan, termasuk perbedaan kebijakan portal di wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar.

“Kami akan meminta penjelasan mengapa di sisi Blitar portal terbuka, sedangkan di Kabupaten Malang masih diberlakukan pembatasan. Itu menjadi salah satu hal yang akan kami dalami,” katanya.

Selain itu, DPRD menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Pak Dur di kepolisian. Namun, lembaga legislatif tersebut berharap proses penegakan hukum berlangsung transparan dan memenuhi rasa keadilan.

Audiensi Berlangsung Tegang

Audiensi berlangsung cukup dinamis dan beberapa kali diwarnai adu argumentasi antara peserta aksi dengan anggota DPRD. Ketidakhadiran perwakilan PJT I dalam forum turut memicu kekecewaan peserta aksi karena pertanyaan utama mengenai dasar hukum portal dan retribusi belum mendapat jawaban langsung.

Suasana rapat sempat memanas sebelum akhirnya audiensi ditutup sekitar pukul 13.00 WIB. DPRD Kabupaten Malang menyatakan akan segera menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan PJT I untuk mencari titik terang atas polemik Bendungan Lahor yang kini menjadi perhatian publik. (JK/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending