Nasional
Karantina Peserta Muktamar NU & Integritas Pemilihan Dipertanyakan
Jombang — Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, beredar poster dan pesan berantai yang menyoroti dugaan pengondisian peserta, khususnya mereka yang memiliki hak suara.
Dalam salah satu grafik yang beredar, disebutkan adanya penyediaan ratusan kamar hotel dan kendaraan di Surabaya bagi peserta tertentu sebelum diberangkatkan ke lokasi Muktamar. Bersamaan dengan itu, muncul istilah “karantina peserta”, menyusul informasi mengenai berkumpulnya sejumlah peserta di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, serta adanya pembatasan akses pihak luar.
Informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah publik: apakah penyediaan fasilitas tersebut semata-mata merupakan kebutuhan teknis penyelenggaraan, atau berpotensi menjadi sarana pengondisian pilihan peserta?
Kekhawatiran itu turut disampaikan sejumlah pihak. PCNU Cilacap, melalui Katib Syuriyah Abdal Malik, disebut memilih tidak mengikuti skema karantina dan menegaskan pentingnya pelaksanaan Muktamar yang jujur, terbuka, demokratis, dan beradab.
Sementara itu, sejumlah tokoh NU juga menyerukan agar peserta tetap memiliki kebebasan dalam menentukan sikap. Gus Salam, misalnya, meminta agar peserta tidak dikekang dan diberikan ruang untuk menentukan pilihan secara bebas.
Namun, dugaan pengondisian suara maupun politik transaksional belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa adanya bukti yang terverifikasi.
Pada prinsipnya, penyediaan hotel, transportasi, dan konsumsi bagi muktamirin merupakan bagian dari kebutuhan teknis dan tidak menjadi persoalan selama dilakukan secara transparan serta tidak mengganggu kebebasan peserta dalam menggunakan hak suaranya.
Sebaliknya, apabila fasilitas tersebut disertai pembatasan komunikasi, larangan bertemu pihak tertentu, tekanan, atau pengarahan pilihan, maka persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut akomodasi, tetapi menyentuh integritas proses Muktamar.
Poster viral bukan bukti final. Pesan berantai bukan keputusan resmi. Namun, isu yang menyangkut proses demokrasi internal organisasi sebesar NU tetap layak mendapatkan penjelasan secara terbuka dan objektif.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya siapa yang kelak menjadi Rais Aam atau Ketua Umum PBNU.
Lebih dari itu, yang dipertaruhkan adalah apakah kepemimpinan NU lahir dari suara muktamirin yang benar-benar bebas, tanpa tekanan dan intervensi.
Muktamar boleh dikawal secara teknis. Tetapi suara muktamirin jangan sampai dikawal secara politik.
Suara akar rumput harus didengar. Setiap tuduhan harus diuji dengan fakta. (Red)
Oleh: Ahmad Dardiri Syafi’i.