Hukum Kriminal
Kasus Pemalsuan Dokumen Lintas Provinsi, Lima Pelaku Diamankan

JEMBER, 90detik.com – Polres Jember Polda Jatim berhasil membongkar jaringan pemalsuan dokumen lintas provinsi dengan menangkap Lima tersangka yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
Kelima tersangka, masing-masing berinisial GAA (38), MWS (24), MHF (24), ZC (30), dan S (33), ditangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait pemalsuan dokumen tersebut.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa para pelaku telah memalsukan berbagai dokumen resmi, seperti SIM, KTP, buku nikah, ijazah, sertifikat, kartu BPJS, hingga NPWP.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 120 dokumen palsu yang sudah diterbitkan,” ujar AKBP Bayu Pratama saat konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (10/10).
Selain 120 dokumen palsu, Polisi juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk memalsukan dokumen, seperti printer, CPU, alat pemotong, cutter, flashdisk, dan berbagai alat cetak lainnya.
“Dari kelima pelaku yang diamankan, empat orang di antaranya berasal dari Jember, sementara satu pelaku lainnya berasal dari Sragen, Jawa Tengah,”jelas AKBP Bayu Pratama.
Dikatakan oleh Kapolres Jember, peran para pelaku berbeda-beda, ada yang bertindak sebagai pemilik percetakan, pegawai percetakan, dan perantara yang mencari korban atau orang yang membutuhkan dokumen palsu.
“Pelaku dari Sragen bertugas mengedit data identitas melalui ponselnya, yang kemudian dikirim kembali ke Jember untuk dicetak,” jelas AKBP Bayu Pratama.
Masih kata AKBP Bayu Pratama, kejahatan ini terungkap setelah salah satu korban datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Jember untuk melaporkan kehilangan SIM.
Setelah dicek, korban ternyata belum pernah memiliki SIM yang tercatat dalam database resmi.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, korban mengakui bahwa ia mendapatkan SIM palsu melalui salah satu pelaku.
“Ini yang membuka pintu untuk kami melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil mengungkap sindikat pemalsuan dokumen,”ujar AKBP Bayu Pratama.
Para pelaku diketahui menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu melalui media sosial juga, yang menjangkau korban di berbagai wilayah, mulai dari Singkawang, Kalimantan Barat, hingga Banten dan NTB.
“Biaya yang dipungut bervariasi antara Rp350.000 hingga Rp1.000.000, tergantung jenis dokumen yang diinginkan oleh korban,”tambah AKBP Bayu Pratama.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka, kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak Juni 2024, dan para pelaku diduga telah menjual dokumen palsu ke banyak daerah.
Namun, Kapolres Jember menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya keterlibatan sindikat besar atau jaringan tertentu dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat, serta Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 Ayat 1, Ayat 2 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terhubung dengan para pelaku,” pungkas AKBP Bayu Pratama.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat, serta mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain di luar wilayah Jember. (DON/Red)
Hukum Kriminal
Penipuan Berkedok Pekerjaan, Motor Warga Tulungagung Amblas Digondol Orang Tak Dikenal

TULUNGAGUNG,– Seorang remaja asal Kelurahan Bago, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menjadi korban penipuan yang melibatkan sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul GT tahun 2012 berwarna putih.
Korban berinisial HBF (19), seorang pelajar kelas 12 di salah satu SMK Negeri Tulungagung, terperangkap dalam jebakan seseorang yang mengaku bernama Ahmad berasal dari Kediri.
Kronologi kejadian bermula ketika HBF mencari pekerjaan tambahan untuk biaya sekolah karena orang tuanya sakit.
Melalui Facebook, HBF berkenalan dengan Ahmad yang menawarkan pekerjaan.
Hubungan komunikasi berlanjut melalui WhatsApp, dan pada Senin pagi, 10 Februari 2025, HBF diminta menemui Ahmad langsung di Kediri.
Setibanya di Kediri pada pukul 12.00 WIB, HBF bertemu Ahmad di Pasar Mrican dan diajak berkeliling ke beberapa toko grosir.
Namun, setelah dia diminta menunggu di depan salah satu toko grosir sekitar pukul 13.15 WIB, Ahmad membawa kabur sepeda motor HBF dengan alasan mengambil barang dagangan.
Merasa ditipu, HBF segera menghubungi nomor WhatsApp Ahmad, tetapi tidak aktif.
Ia kemudian menghubungi temannya untuk dijemput dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Kediri, namun laporannya ditolak karena harus melampirkan BPKB kendaraan.
“Saat itu saya menghubungi teman saya untuk minta dijemput dan melaporkan kejadian ini di Polsek Kediri Kota, namun laporan saya ditolak”, ungkapnya, Kamis(13/2)
Setelah mengambil BPKB dari Tulungagung, HBF kembali ke Polsek Kota Kediri sekitar pukul 21.00 untuk resmi melaporkan kasusnya.
“Setelah laporan saya ditolak, saya langsung mengambil BPKB dan kembali melaporkan”, terangnya.
Dalam pernyataannya kepada media, HBF mengungkapkan bahwa laporan diterima namun hanya diberikan nomor kontak penyidik tanpa surat resmi laporan.
“Laporan sudah diterima, namun hanya diberi nomor kontak penyidik”, imbuhnya.
Dua hari setelah kejadian, HBF dikejutkan dengan penemuan sepeda motornya yang diposting di marketplace dengan harga Rp 3.500.000.
Postingan itu diketahui berasal dari akun bernama “Wong Kesel” yang berada di daerah Nganjuk, Jawa Timur.
Walaupun plat nomor dicopot, HBF yakin bahwa motor tersebut adalah miliknya.
“Setelah dua hari kejadian, saya melihat motor saya itu diposting di facebook, dengan akun “Wong Kesel” dan meskipun didalam postingan tersebut motor plat nya dilepas akan tetapi saya yakin itu motor saya”, pungkasnya.
Hingga berita ini ditayanhkan, upaya konfirmasi kepada penyidik Polsek Kota Kediri melalui WhatsApp belum membuahkan hasil.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan mengangkat isu penipuan berkedok pekerjaan yang semakin marak. (DON-red)
Hukum Kriminal
Penyelundupan 135 Kg Sabu dari Thailand di Aceh Digagalkan, Diduga Berkaitan dengan Fredy Pratama

Jakarta, – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 135 kilogram di Aceh. Barang haram tersebut diduga berasal dari Thailand dan masih berkaitan dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
“Kami menerima informasi bahwa ada penyelundupan narkotika dari Thailand. Kemungkinan besar ini merupakan barang milik Fredy Pratama,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).
Mukti menegaskan bahwa Fredy Pratama masih aktif mengendalikan jaringan narkotika di Indonesia. Ia bahkan disebut telah mengubah pola komunikasi untuk menghindari pelacakan.
“Fredy masih mempertahankan jaringannya di Indonesia. Kami mendeteksi bahwa ia terus berupaya memperkuat sindikasi ini,” tambahnya.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, kepolisian akan menerapkan strategi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna mengungkap aliran dana yang mengarah ke Fredy Pratama.
“Melalui TPPU, semua dapat terungkap. Kalau hanya menangkap pelaku di lapangan, mereka tidak akan mengaku. Namun, jika kita menelusuri rekening mereka, pasti ujungnya mengarah ke Fredy Pratama,” jelas Mukti.
Hingga saat ini, Fredy Pratama diyakini masih bersembunyi di Thailand dan mendapat perlindungan dari pihak tertentu. Polri pun terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk menangkapnya.
“Kami belum bisa menjangkau dia. Fredy adalah gembong besar yang sulit disentuh oleh pemerintah Thailand,” ungkap Mukti.
Fredy Pratama sendiri telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014. Polri telah membentuk Tim Khusus Escobar Indonesia untuk memburunya, bekerja sama dengan Kepolisian Thailand serta Drugs Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat.
Dalam operasi yang berlangsung pada 7 dan 8 Februari 2025, polisi menangkap empat warga Aceh yang diduga terlibat dalam penyelundupan ini. Mereka berinisial I, F, E, dan M, yang diamankan di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon.
“Para pelaku semuanya warga Indonesia, berasal dari Aceh. Saat ini, mereka telah diamankan,” terang Mukti.
Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini meliputi 135 bungkus sabu yang dikemas dalam teh China berlabel 999 dan 99, satu perahu mesin dua kepala, satu boat oskadon, satu unit ponsel satelit merek Thuraya, satu perangkat Garmin, lima unit ponsel Android, serta satu unit mobil Avanza hitam.
“Barang ini rencananya akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta,” tambahnya.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau minimal lima tahun penjara dengan denda Rp10 miliar.
Polri memastikan akan terus membongkar jaringan narkotika ini hingga ke akar-akarnya dan menangkap Fredy Pratama yang masih buron. (By-red)
Hukum Kriminal
Selamatkan 61 Ribu Jiwa, 323 Tersangka Peredaran Narkotika Senilai 10,9 Miliar Berhasil Dibekuk Polisi

SURABAYA – Polrestabes Surabaya Polda Jatim terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam periode 21 Oktober 2024 hingga 6 Februari 2025, melalui Program Asta Cita, aparat berhasil mengungkap 236 kasus narkotika, dengan total 323 tersangka yang diamankan.
Dari jumlah tersebut, 113 di antaranya adalah residivis, menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Kota Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, keberhasilan mengungkap jaringan peredaran Narkoba ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran Polrestabes Surabaya.
“Kami akan terus melakukan operasi untuk menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutur Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, pada Jumat (07/02/2025).
Kombes Pol Luthfie menjelaskan dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan total nilai ekonomis mencapai Rp 10,9 miliar.
Barang bukti yang diamankan antara lain, sabu 2.247,87 gram, ganja 990,39 gram, ekstasi 10.850 butir, pil koplo 18.580 butir, serbuk ekstasi 0,76 gram, tembakau sintetis 0,28 gram
dan Psikotropika golongan IV jenis Alprazolam 1 butir.
“Dari sejumlah Narkotika yang kami sita itu, Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dari bahaya narkotika,” ungkap Kapolrestabes Surabaya.
Kombes Pol Luthfie juga menjelaskan salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah penangkapan seorang kurir narkoba berinisial IS (35), seorang karyawan percetakan asal Madiun.
Pada 27 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, IS ditangkap di Jalan Raya Jemursari Utara, Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
“Polisi menemukan 1.498,36 gram sabu dalam ransel hijau miliknya,” kata Kombes Pol Luthfie.
Kombes Pol Luthfie mengatakan, dari hasil interogasi, IS mengaku telah sembilan kali mengedarkan narkoba sejak Januari 2024, dengan bayaran Rp 5 juta dari bandar.
Namun, hasil tes urine menunjukkan bahwa ia tidak mengonsumsi narkoba.
Polisi menduga sabu tersebut berasal dari jaringan narkoba Sumatera-Jawa.
Sementara itu Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah menuturkan kasus besar lainnya terjadi pada 31 Desember 2024 di Jalan Kapas Baru III, Surabaya.
Polisi menangkap BI (46), seorang pengangguran yang kedapatan menyimpan 10.323 butir ekstasi seberat 3.444 gram dalam sebuah kotak kayu di kos-kosannya.
Tersangka BI mengaku telah dua kali mengedarkan narkoba sejak 2023, dengan bayaran Rp 3 juta per transaksi.
“Berbeda dengan IS, tersangka BI dinyatakan positif menggunakan narkoba. Polisi menduga BI merupakan bagian dari jaringan narkoba Pulau Jawa,” kata AKBP Miftah.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polrestabes Surabaya Polda Jatim menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan memperkuat operasi pemberantasan narkoba untuk menutup setiap celah peredaran barang haram ini di Kota Pahlawan.
“Jangan pernah coba-coba terlibat dalam jaringan narkoba! Kami tidak akan segan menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (DON-red)
-
Jawa Timur7 jam ago
SDN 1 Sobontoro Boyolangu Raih Prestasi Gemilang, Dua Siswi Lolos Tes Masuk MTsN 1 Tulungagung Melalui Jalur Komik
-
Jawa Timur10 jam ago
Pastikan Pembangunan Berjalan Baik, Tim PPS Kejati Jatim Awasi Ketat Proyek JLS di Tulungagung
-
Nasional22 jam ago
Komisi IX DPR RI dan BGN Sidak Program Makan Bergizi Gratis di Pesantren Al Azhaar Tulungagung
-
Jawa Timur9 jam ago
Kejati Jatim Awasi Ketat Proyek JLS di Tulungagung, Pastikan Pembangunan Sesuai Aturan
-
Jawa Timur8 jam ago
Lembaga Dakwah PBNU Gelar Standarisasi Imam dan Khotib Jum’at di Universitas Islam Malang
-
Business2 hari ago
Polresta Sorong Bongkar Pabrik Miras Illegal Berteknologi Tinggi, Bahan Baku Dikirim Langsung dari China
-
Entertainment2 hari ago
Sukseskan Program MBG, Polda Jatim Bangun Gedung SPPG di SPN
-
Business6 hari ago
Paban Binsis Srena Pasmar 3 Hadiri Pameran Etnik Papua Di Hotel ACC Aimas