Connect with us

Hukum Kriminal

Kasus Perampasan Motor dan Kalung di Jember, 3 Orang Tersangka Dibekuk Polisi

Published

on

 

JEMBER, 90detik.com– Polres Jember melalui Polsek Bangsalsari akhirnya mengamankan tiga orang tersangka terkait kasus perampasan motor dan kalung milik seorang wanita berinisial SDS (30) warga Petung Bangsalsari Jember.

Dari ketiga tersangka tersebut, seorang pemuda inisial MA (27) diketahui adalah mantan tunangan korban.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (13/3).

“Jadi tersangka ditangkap Polsek Bangsalsari karena diduga merampok dan menganiaya mantan tunangannya sendiri,” kata AKBP Bayu Pratama.

Aksi ini kata AKBP Bayu Pratama dipicu karena tersangka sakit hati dan tidak terima hubungannya dengan korban kandas.

“Rasa sakit hati yang mendalam mendorongnya untuk melakukan tindakan yang tak bisa dibayangkan,”ungkap AKBP Bayu Pratama.

Lebih jauh, Kapolres Jember menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban sebelumnya telah direncanakan.

“Menurut pengakuannya, si tersangka MA ini bersama dengan seorang temannya bernama LS mengatur sebuah pertemuan dengan korban di suatu tempat untuk melakukan tindakan kejahatan tersebut,”kata AKBP Bayu Pratama.

Setelah sampai di tempat kejadian, tersangka MA menghadang korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

“Tersangka MA lalu mendorong korban hingga jatuh dan kemudian menyerangnya dengan mencengkeram leher korban dan merampas perhiasan kalung yang dipakainya,”terang AKBP Bayu Pratama.

Namun, kenekatan MA tidak berlangsung lama karena beberapa warga segera datang setelah mendengar teriakan korban.

Melihat situasi semakin tidak menguntungkan, MA pun melarikan diri sambil membawa kabur sepeda motor dan perhiasan milik korban.

Tersangka MA membawa sepeda motor curian tersebut ke rumah seorang temannya, M (42), di Kabupaten Pasuruan.

Di sana, dia meminta bantuan untuk menjual sepeda motor tersebut. M kemudian menghubungi seorang teman lainnya, HP (35), untuk membantu dalam proses penjualan.

Pada tanggal 4 Januari 2024, sepeda motor berhasil terjual secara online dengan harga mencapai Rp 4.250.000 setelah dipasarkan oleh rekannya inisial HP melalui Facebook.

Setelah transaksi berhasil dilakukan dan barang sudah terjual, uang hasil penjualan sepeda motor dibagi tiga orang.

“Tersangka MA mendapatkan bagian terbesar sebesar Rp 3.050.000, sementara itu, M dan HP masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 600.000,”terang Kapolres Jember.

Atas perbuatannya pelaku MA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan rekannya M dan HP disangsi dengan Pasal 56 jo Pasal 480 KUHP.

“Ancaman hukumannya penjara maksimal selama 9 tahun,”pungkas Kapolres Jember. (Red)

Hukum Kriminal

GPI Apresiasi Keberanian Kejari Blitar Periksa Mantan Bupati Terkait Dugaan Korupsi Dam Kali Bentak

Published

on

BLITAR,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar memeriksa mantan Bupati Blitar, Mak Rini Syarifah, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar. Pemeriksaan ini mendapat apresiasi dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberanian penegakan hukum.

Dalam keterangannya, Jaka menyatakan apresiasinya meski Kepala Kejari Blitar masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt).

“Meskipun Kepala Kejaksaan masih bersifat PLT, saya angkat topi atas keberaniannya memproses kasus ini,”ujarnya, Rabu (16/4/2025).

Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kepala daerah dapat dijerat hukum jika terbukti memperkaya diri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan negara.

“Walaupun tidak memperkaya diri sendiri, kalau memperkaya pihak lain dan merugikan negara, tetap bisa dipidana. Dalam konteks APBD, bupati bertanggung jawab penuh,” tegas Jaka.

Ia juga mengingatkan bahwa keberanian penyidik menjadi kunci utama.

“Pertanyaannya tinggal, ada nyali atau tidak dari penyidik Kejari Blitar menetapkan kepala daerah sebagai tersangka,“ imbuhnya.

“Jika diperlukan, kami siap turun aksi mendukung penyidik agar proses berjalan tanpa intervensi,“ pungkas Jaka.

Plt. Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, saat menyampaikan keterangan pers, (dok/JK).

Kesempatan terpisah, Plt. Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, menyatakan pemeriksaan difokuskan pada pelaksanaan tugas dan fungsi Rini Syarifah selama menjabat sebagai bupati.

“Kami fokuskan pada kinerjanya saat memimpin, khususnya proyek Dam Kali Bentak,” jelas Andrianto.

Hingga kini, Kejari telah memeriksa 32 saksi. Penetapan tersangka masih dalam pendalaman. Saat dikonfirmasi mengenai 50 pertanyaan yang diajukan ke Rini Syarifah, Andrianto menegaskan tidak ada pertanyaan terkait rumah dinas.

“Kami akan terus kembangkan investigasi. Fokus kami hanya pada proyek dam,”tegasnya.

Usai diperiksa selama kurang lebih enam jam, Rini Syarifah menolak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung meninggalkan lokasi menggunakan mobil pribadi.

Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik mengingat nilai kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah dan status Rini Syarifah sebagai mantan pejabat tinggi daerah. (JK-RED)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Tak Mengantongi Ijin Resmi, Penjual Miras Ilegal di Malang Harus Berurusan Dengan Polisi

Published

on

MALANG, – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, melalui Polsek Pakisaji menindak tegas praktik penjualan minuman keras (miras) tanpa izin yang ditemukan di sebuah rumah/toko milik warga di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Malang.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, penertiban dilakukan pada Minggu (13/4/2025) oleh tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Pakisaji AKP Indra Subekti.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut personel dari Unit Reskrim, Provos, dan unsur Satpol PP Kecamatan Pakisaji.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 5 botol bir bintang ukuran 620 ml, 3 botol bir bintang ukuran 320 ml, dan 2 botol vodka.

Seluruh minuman keras tersebut disita untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, pemilik toko berinisial M (62) mengakui bahwa selama ini menjual miras jenis pabrikan tanpa mengantongi izin resmi,” ujar AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).

Menurut Bambang, pelaku berdalih hanya menjual sisa stok lama dan tidak akan kembali berjualan miras.

Namun demikian, pelanggaran tetap ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun proses hukum tetap berjalan, dan yang bersangkutan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena menjual miras tanpa izin,” tegas Bambang.

Pihak kepolisian juga akan melanjutkan langkah-langkah preventif untuk mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari.

Termasuk berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah desa untuk memperkuat komitmen menolak peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Pakisaji.

Langkah ini, kata Bambang, merupakan bentuk keseriusan Polres Malang dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan mendukung upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh warga.

“Kami juga akan menggencarkan imbauan melalui Bhabinkamtibmas agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas penjualan, pembelian, atau konsumsi miras yang tidak berizin,” lanjut Bambang. (Wah-red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Personil Polres Maybrat Gagalkan Aksi Pelarian Pelaku Curanmor

Published

on

Maybrat PBD (16/04/25), – Anggota Satuan Samapta Polres Maybrat berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melintasi wilayah hukum Polres Maybrat, setelah sebelumnya melakukan aksinya di wilayah Kota Sorong.

Penangkapan terjadi pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIT. Informasi awal diterima dari Polsek Sorong Timur mengenai terjadinya tindak pidana curanmor di daerah Bambu Kuning, Kilometer 12, Kota Sorong. Berdasarkan laporan tersebut, pelaku diketahui melarikan diri ke arah Manokwari dan diperkirakan akan melintasi wilayah Kabupaten Maybrat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satuan Samapta Polres Maybrat langsung melakukan pengejaran. Upaya tersebut membuahkan hasil saat pelaku berhasil dihentikan dan diamankan di Kampung Konja, Distrik Aifat Utara, bersama barang bukti yang Diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda CRF 150 – Nomor rangka: MH1KD1114LK1429- Nomor mesin: KD11E1142276 Identitas Pelaku Yang Berinisial (YY) Umur: 24 tahun Mantan TNI Alamat: Merauke

Identitas Korban Nama: N D. K. Tokmen Umur: 37 tahun Pekerjaan: Karyawan swasta Alamat: Kampung Klamasen, Kecamatan Mariat

Sebelumnya Korban telah membuat laporan polisi (LP) di Polsek Sorong Timur, dan saat ini pihak Polres Maybrat telah melakukan koordinasi dengan unit Reskrim Polsek Sorong Timur untuk proses lebih lanjut.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Maybrat untuk proses hukum lebih lanjut. (Timo)

Continue Reading

Trending