Opini
Kedaulatan Rakyat dan Tantangan Demokrasi: Antara Sistem, Partai, dan Kultur Politik
Jakarta— Demokrasi pada hakikatnya tidak semata-mata tentang bagaimana seseorang datang ke tempat pemungutan suara, memberikan suara, lalu meninggalkan lokasi. Di balik setiap suara rakyat terdapat harapan akan kehidupan yang lebih baik, tersalurkannya aspirasi, dan terselenggaranya kekuasaan yang benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam kerangka tersebut, kedaulatan rakyat tidak dapat dipersempit hanya pada proses menentukan siapa yang akan memegang kekuasaan. Kedaulatan rakyat menyangkut hubungan yang berkelanjutan antara rakyat dan kekuasaan: bagaimana aspirasi dihimpun, diperjuangkan, mandat dijalankan, dan kekuasaan tetap dapat diawasi setelah mandat diberikan.
Pertanyaan mendasarnya adalah: setelah rakyat menentukan pilihan, bagaimana kedaulatan tersebut tetap diwujudkan dalam penyelenggaraan negara?
Pertanyaan ini membawa kita pada kedudukan pemilu dalam demokrasi. Pemilu merupakan mekanisme penting untuk memberikan mandat politik kepada mereka yang akan menjalankan kekuasaan. Namun, mandat elektoral bukanlah akhir dari pelaksanaan kedaulatan rakyat. Justru setelah pemilu selesai, persoalan bagaimana mandat tersebut dijalankan menjadi bagian penting dari kualitas demokrasi.
Rakyat tetap merupakan pemegang kedaulatan, sedangkan pihak yang memperoleh mandat berkewajiban menjalankan kekuasaan dalam batas-batas konstitusi dan untuk kepentingan masyarakat. Dengan demikian, hubungan antara rakyat dan kekuasaan tidak semestinya terputus setelah proses pemilihan selesai.
Di sinilah kebutuhan terhadap representasi politik memperoleh maknanya. Dalam demokrasi perwakilan, rakyat tidak mungkin menjalankan seluruh fungsi pemerintahan secara langsung setiap saat. Diperlukan lembaga dan saluran politik yang memungkinkan kehendak serta kepentingan masyarakat dihimpun, diartikulasikan, diagregasikan, dan diperjuangkan dalam proses pengambilan keputusan negara.
Partai politik kemudian menempati posisi penting dalam mata rantai representasi tersebut.
Partai politik bukan sekadar kendaraan untuk memenangkan pemilu atau memperoleh kekuasaan. Partai merupakan salah satu institusi demokrasi yang menjalankan fungsi artikulasi dan agregasi kepentingan masyarakat. Melalui partai, berbagai kepentingan yang tersebar di tengah masyarakat dapat dihimpun, dirumuskan, dan diperjuangkan melalui proses politik.
Akan tetapi, keberadaan partai politik saja tidak cukup untuk menjamin kualitas representasi. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana partai mampu menjalankan fungsi tersebut secara demokratis, terbuka, responsif, dan bertanggung jawab kepada masyarakat yang diwakilinya.
Ketika fungsi representasi mengalami pergeseran, persoalan demokrasi mulai muncul. Partai yang semestinya menjadi penghubung antara rakyat dan negara dapat menjadi semakin elitis apabila pengambilan keputusan politik lebih banyak ditentukan oleh kepentingan kelompok atau segelintir elite. Saluran yang seharusnya mendekatkan rakyat dengan kekuasaan justru dapat memperlebar jarak di antara keduanya.
Dengan demikian, yang perlu dilihat bukan hanya keberadaan partai, melainkan juga struktur kepartaian, mekanisme pengambilan keputusan, kualitas representasi, serta kultur politik yang berkembang di dalamnya.
Namun, representasi politik tidak hanya berlangsung melalui partai. Demokrasi juga membutuhkan berbagai unsur infrastruktur politik yang hidup di tengah masyarakat, seperti organisasi kemasyarakatan, kelompok kepentingan, organisasi profesi, media massa, masyarakat sipil, komunitas, serta berbagai bentuk gerakan dan partisipasi publik.
Keberadaan berbagai saluran tersebut memperluas ruang partisipasi masyarakat. Aspirasi tidak hanya disampaikan pada saat pemilu, tetapi juga dapat berkembang menjadi pendapat publik, memengaruhi agenda politik, masuk ke dalam proses legislasi, mengawasi pemerintahan, dan menjadi dasar evaluasi terhadap kebijakan negara.
Dengan demikian, memilih merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat, tetapi bukan satu-satunya bentuk partisipasi dalam demokrasi.
Dari sini, perdebatan mengenai apakah rakyat hanya memilih dari pilihan yang telah tersedia perlu dilihat secara lebih utuh. Sebelum suatu pilihan politik sampai kepada rakyat, terdapat proses panjang yang melibatkan partai politik, lembaga perwakilan, kelompok kepentingan, masyarakat sipil, media, dan berbagai unsur infrastruktur politik lainnya.
Artinya, persoalan demokrasi bukan hanya menyangkut siapa yang dipilih, tetapi juga bagaimana pilihan politik dibentuk, bagaimana aspirasi direpresentasikan, dan bagaimana mandat dijalankan.
Persoalan tersebut pada akhirnya membawa kita pada hubungan antara desain kelembagaan dan kultur politik.
Desain kelembagaan menyediakan struktur, kewenangan, dan mekanisme. Konstitusi dan hukum menentukan batas serta aturan main bagi penggunaan kekuasaan. Namun, keberadaan aturan tersebut belum dengan sendirinya menjamin demokrasi berjalan sebagaimana mestinya.
Di sinilah kultur politik memperoleh peranan penting. Kultur politik menentukan bagaimana institusi, aturan, dan kewenangan diterjemahkan ke dalam praktik. Sistem yang baik dapat kehilangan efektivitas apabila dijalankan tanpa integritas. Sebaliknya, kultur politik yang baik membutuhkan desain kelembagaan dan hukum yang mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan demikian, kualitas demokrasi merupakan hasil pertemuan antara desain kelembagaan dan kultur politik. Keduanya tidak dapat dipisahkan dari perilaku para pelaku yang menjalankan kekuasaan.
Perspektif tersebut menjadi penting ketika kita berhadapan dengan persoalan seperti oligarki, politik dinasti, konflik kepentingan, korupsi, atau melemahnya kepercayaan publik. Persoalan-persoalan tersebut tidak selalu dapat dijelaskan hanya dengan menyalahkan sistem.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: bagaimana sistem itu dirancang, bagaimana ia dijalankan, siapa yang menjalankannya, dan bagaimana kekuasaan tersebut dikontrol?
Pertanyaan terakhir membawa kita pada inti persoalan demokrasi: kekuasaan yang memperoleh mandat dari rakyat harus tetap dapat dikontrol oleh rakyat dan dibatasi oleh konstitusi.
Demokrasi Indonesia berjalan dalam kerangka negara hukum dan konstitusi. Kedaulatan rakyat harus dilaksanakan menurut konstitusi, sementara kekuasaan negara dibatasi oleh hukum dan harus dijalankan secara bertanggung jawab.
Dengan demikian, legitimasi elektoral bukan satu-satunya ukuran keberhasilan demokrasi. Kekuasaan yang memperoleh mandat melalui pemilu tetap harus tunduk pada konstitusi, hukum, mekanisme pengawasan, dan kepentingan rakyat.
Di sinilah mekanisme checks and balances memperoleh arti penting. Kekuasaan tidak boleh hanya memperoleh legitimasi ketika dipilih, tetapi harus terus-menerus dapat dimintai pertanggungjawaban ketika menjalankan mandat.
Atas dasar itu, kritik terhadap sistem tetap diperlukan. Namun, persoalan ketatanegaraan perlu dibedakan antara kelemahan desain konstitusional, kelemahan kelembagaan, dan perilaku para pelaku politik. Pembedaan tersebut diperlukan agar setiap persoalan tidak otomatis dibebankan kepada sistem semata.
Perubahan sistem tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan ketatanegaraan. Sebaliknya, mempertahankan sistem juga tidak menjamin bahwa kekuasaan akan selalu dijalankan sesuai dengan tujuan negara.
Sistem pada dasarnya merupakan instrumen. Pemilu adalah mekanisme pemberian mandat. Partai politik merupakan salah satu saluran representasi. Infrastruktur politik menyediakan ruang partisipasi yang lebih luas. Lembaga negara menjalankan struktur kekuasaan. Semuanya harus bekerja dalam suatu hubungan yang memungkinkan kekuasaan saling mengimbangi, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.
Atas dasar pemahaman tersebut, pembenahan demokrasi Indonesia tidak cukup berhenti pada pertanyaan: “Siapa yang menentukan siapa yang boleh dipilih rakyat?”
Pertanyaan tersebut penting, tetapi kualitas demokrasi justru diuji oleh pertanyaan yang muncul setelah mandat diberikan:
Bagaimana rakyat dapat mengontrol kekuasaan?
Bagaimana aspirasi rakyat tetap diagregasikan di antara pemilu?
Bagaimana partai mempertanggungjawabkan mandat politiknya kepada rakyat?
Bagaimana lembaga negara memastikan kekuasaan tetap berada dalam batas konstitusi?
Rangkaian pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa demokrasi tidak selesai ketika pemilu berakhir. Demokrasi justru memasuki tahap yang tidak kalah penting ketika mandat mulai dijalankan.
Kedaulatan rakyat memang bukan sekadar hak untuk memilih. Namun, pengakuan terhadap kedaulatan rakyat juga tidak berarti menghilangkan kebutuhan terhadap partai politik, lembaga perwakilan, maupun mekanisme demokrasi perwakilan.
Yang dibutuhkan adalah demokrasi dengan saluran aspirasi yang terbuka, partai politik yang menjalankan fungsi representasi secara sehat, infrastruktur politik yang kuat, lembaga negara yang akuntabel, mekanisme checks and balances yang efektif, serta kultur politik yang menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab.
Dengan kerangka demikian, persoalan Indonesia tidak semata-mata terletak pada pilihan antara sistem lama atau sistem baru, antara partai atau tanpa partai, maupun antara demokrasi langsung atau demokrasi perwakilan.
Yang lebih mendasar adalah bagaimana seluruh unsur tersebut ditempatkan dalam bangunan ketatanegaraan yang menjadikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan, sementara kekuasaan yang memperoleh mandat rakyat tetap dibatasi, diawasi, dan dipertanggungjawabkan berdasarkan konstitusi.
Pada akhirnya, pembenahan demokrasi tidak cukup dilakukan hanya dengan mengganti sistem. Yang juga harus dibenahi adalah kelembagaan, mekanisme pengawasan, kultur politik, perilaku, integritas, dan etika para pelaku yang menjalankan kekuasaan.
Sebab, demokrasi pada akhirnya bukan hanya soal siapa yang memperoleh mandat dari rakyat, tetapi juga soal bagaimana mandat itu dijalankan, bagaimana kekuasaan dikontrol, dan untuk siapa kekuasaan tersebut digunakan. (By/Red)
Oleh: Prof. Arief Hidayat, Guru Besar Emeritus Universitas Borobudur.