Hukum Kriminal
Kejari Kabupaten Blitar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dam Kali Bentak, Diduga Terima Rp1,1 Miliar dari Pejabat PUPR
Foto: MM saat keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, pada Senin(02/06),(dok/90detik.com)
BLITAR, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan MM, anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) era Bupati Rini Syarifah, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak tahun anggaran 2023.
MM diduga menerima uang sebesar Rp1,1 miliar dari HB/BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar. Dana tersebut disebut sebagai imbalan atas peran MM dalam melancarkan proyek yang kini terbukti bermasalah.
“Uang itu diberikan kepada MM sebagai bentuk kompensasi karena telah menggunakan pengaruhnya agar proyek tersebut tetap berjalan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Blitar, Diyan Kurniawan, dalam keterangan pers, pada Senin (2/6).
Proyek pembangunan Dam Kali Bentak yang semestinya berfungsi sebagai bendungan pengendali banjir, diduga kuat dikerjakan secara fiktif. Penyidikan Kejari menemukan indikasi rekayasa dokumen dan manipulasi pencairan dana.
MM resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan Khusus No. Print-05/M.5.48/FD.2/06/2025. Ia kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Print-07/M.5.48/FD.2/04/2025.
Tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen proyek, rekaman komunikasi, dan perangkat elektronik milik para tersangka. Kejari Blitar juga menyatakan kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti baru keterlibatan pejabat lainnya.
“Korupsi dana infrastruktur publik adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Kami tegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tegas dan transparan,” ujar Diyan.
Akibat praktik korupsi tersebut, negara diperkirakan merugi hingga Rp5,1 miliar.
Lebih lanjut, Diyan menegaskan bahwa pihak Kejaksaan tidak akan berkompromi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia anggaran. Proyek pembangunan harus kembali ke jalur kepentingan rakyat, bukan jadi ladang bancakan elit birokrasi,” tegas Diyan Kurniawan.
Pihaknya akan melakukan penyitaan aset untuk mengejar pemulihan kerugian negara sebesar Rp 5,1 miliar.
“Setiap hari kami akan terus melakukan pemeriksaan demi berprogresnya perkara ini,” pungkasnya.
Dengan penetapan MM, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang. Berikut daftarnya:
1. MB – Pemilik CV Cipta Graha Pratama (kontraktor pelaksana),
2. MIB – Administrator perusahaan (pemalsu dokumen proyek),
3. HS – Sekretaris Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
4. HB/BS – Kepala Bidang SDA Dinas PUPR,
5. MM – Anggota TP2ID Kabupaten Blitar.
(JK-RED)
Editor: Joko Prasetyo