Redaksi
Teror Dugaan Pungli di Taman Pinka Tulungagung: Pedagang Dipalak Oknum Mantan Pedagang, Bayar atau Terusir
TULUNGAGUNG — Praktik pungutan liar (pungli) diduga marak terjadi di kawasan Taman Pinka, Tulungagung. Sejumlah pedagang aktif mengaku resah dan tertekan akibat aksi pemalakan yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum mantan pedagang yang merasa memiliki kuasa atas lapak.
Demi tetap bisa berjualan, para pedagang terpaksa menyerahkan sejumlah uang. Jika menolak, ancaman pengusiran hingga pemersulitan usaha menjadi risiko yang harus mereka hadapi.
“Kalau tidak bayar, kami takut dipersulit atau bahkan diusir. Mereka bilang dulu yang menguasai tempat ini,” ujar salah satu pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ironisnya, pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun regulasi resmi dari pemerintah daerah. Tidak ada surat keputusan, tidak ada perjanjian tertulis, dan tidak ada lembaga resmi yang menaungi pungutan tersebut.
Menurut pengakuan pedagang, dugaan pungli dilakukan secara rutin dengan berbagai dalih, mulai dari uang keamanan, uang koordinasi, hingga iuran kebersamaan.
Namun semua itu tanpa kejelasan peruntukan dana, tanpa kwitansi, dan tanpa pertanggungjawaban.
Meski jarang disampaikan secara terang-terangan, tekanan psikologis dirasakan kuat oleh para pedagang.
Isu pengusiran, pengacauan lapak, hingga intimidasi verbal menjadi momok yang membuat mereka memilih diam dan menuruti permintaan.
“Kami ini pedagang kecil, modal pas-pasan. Kalau sampai terusir, mau makan apa keluarga kami,” ungkap pedagang lainnya dengan nada getir.
Posisi pedagang semakin lemah karena para pelaku pungli disebut-sebut memiliki pengaruh sosial, lantaran pernah lebih dulu berjualan di kawasan tersebut. Kondisi ini membuat praktik pungli seolah dibiarkan dan terus berulang.
Ketua LSM Garda Masyarakat Peduli Negeri (GMPN), Wahyudi, menegaskan bahwa praktik tersebut patut diduga melanggar hukum.
Pungutan tanpa dasar hukum yang disertai unsur tekanan dan ancaman dapat dikategorikan sebagai pemerasan.
“Kalau ada unsur paksaan dan ancaman, ini bukan sekadar iuran. Itu bisa masuk Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” tegasnya, kepada 90detik.com Sabtu(27/12).
Tak hanya itu, Wahyu juga menilai pembiaran terhadap praktik semacam ini akan menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan ruang publik.
“Jika benar dilakukan oleh mantan pedagang tanpa kewenangan, itu jelas pungli. Pedagang yang membayar karena takut tidak bisa disebut rela,” ujarnya.
Para pedagang berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penertiban. Mereka meminta kepastian hukum dan perlindungan agar dapat berdagang dengan aman, tanpa intimidasi dan pungutan ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kawasan maupun instansi terkait. Para pedagang berharap suara mereka tidak lagi diabaikan dan praktik pungli di Taman Pinka segera dihentikan sebelum semakin merugikan masyarakat kecil. (DON/Red)