Hukum
KOSMAK Desak KPK dan Kortastipidkor Polri Bentuk Joint Investigation Dugaan Suap Zarof Ricar
JAKARTA – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan joint investigation terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perkara Zarof Ricar.
Dalam konferensi persnya, KOSMAK menyampaikan dugaan adanya rangkaian peristiwa yang dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Termasuk dugaan suap dalam penanganan sejumlah perkara di Mahkamah Agung, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum, hingga dugaan adanya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu yang belum tersentuh proses hukum.
KOSMAK menyoroti penanganan perkara mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang ditangkap Kejaksaan Agung pada Oktober 2024.
Dalam dokumen konferensi pers tersebut disebutkan bahwa penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta emas batangan.
Selain itu, KOSMAK juga mempertanyakan tidak diungkapkannya secara terbuka barang bukti elektronik yang disebut diperoleh saat proses penggeledahan.
Menurut KOSMAK, fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan menunjukkan adanya pengakuan Zarof Ricar mengenai penerimaan uang yang disebut berkaitan dengan pengurusan perkara perdata antara Sugar Group Companies dan Marubeni Corporation.
Organisasi tersebut mempertanyakan mengapa dakwaan terhadap Zarof Ricar lebih menitikberatkan pada pasal gratifikasi, sementara dugaan suap sebagaimana muncul dalam persidangan dinilai belum ditindaklanjuti secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang disebut dalam persidangan.
KOSMAK juga mengaitkan perkara tersebut dengan sejumlah putusan pengadilan yang dinilai kontroversial. Dalam pernyataannya, organisasi itu menduga terdapat pola penanganan perkara yang berpotensi menimbulkan miscarriage of justice atau kekeliruan dalam proses penegakan hukum.
Sejumlah perkara yang disebut antara lain kasus Thomas Lembong, perkara yang menyeret Muhammad Kerry Adrianto Riza, serta perkara Nadiem Makarim. KOSMAK menilai seluruh perkara tersebut layak dievaluasi secara independen demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan peradilan.
Berdasarkan uraian tersebut, KOSMAK meminta KPK menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 untuk mengambil alih penyidikan maupun penuntutan apabila ditemukan alasan hukum yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, KOSMAK juga mendesak Kortastipidkor Polri melakukan investigasi bersama guna memastikan seluruh dugaan tindak pidana diproses secara transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.
Koordinator KOSMAK Ronald Lobloby menyatakan bahwa langkah tersebut diperlukan agar seluruh dugaan yang berkembang di ruang publik dapat diuji melalui mekanisme hukum yang independen, objektif, dan akuntabel.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aktor perantara apabila fakta persidangan mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar.
Selain mendorong investigasi bersama, KOSMAK juga mengumumkan rencana peluncuran buku bertajuk Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, pada Agustus 2026 yang disebut akan memuat berbagai hasil kajian organisasi tersebut mengenai dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara korupsi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung, KPK, Mahkamah Agung maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan KOSMAK terkait seluruh tuduhan tersebut.
Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam konferensi pers masih merupakan klaim dari KOSMAK dan tetap harus diuji melalui proses hukum sesuai asas praduga tak bersalah.(By/Red)