Jawa Timur

KPU Kabupaten Blitar Beri Sosialisasi Pada Awak Media Aturan Iklan Kampanye Pemilu 2024

Published

on

BLITAR, 90detik.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar telah mengundang sejumlah wartawan yang bertugas di wilayah Blitar Raya, termasuk media televisi, online, dan cetak, untuk menghadiri acara di hotel Puri Perdana Kota Blitar, pada Rabu (24/1).

Acara tersebut dirancang sebagai bentuk fasilitasi terhadap metode kampanye yang akan digunakan dalam Pemilihan Umum tahun 2024, dengan fokus pada Kampanye Pemilu Metode Iklan Media Massa.

Penyampaian materi sosialisasi oleh Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Muhammad Bahauddin.(doc: JK)

Hadi Santoso, Ketua KPU Kabupaten Blitar, melalui Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Blitar, Muhammad Bahauddin, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar proses pemasangan iklan kampanye Pemilu 2024 di media massa dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Tahapan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 melalui metode iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring akan dimulai pada tanggal 21 Januari dan berlangsung hingga 10 Februari mendatang, selama 21 hari,” ujarnya.

Ia menyoroti pentingnya pemahaman perusahaan media dan jurnalis terhadap aturan dan ketentuan pemasangan iklan kampanye Pemilu 2024.

Bahauddin menekankan harapannya agar tidak ada pelanggaran aturan dalam tahapan dan proses pelaksanaan kampanye di media massa, terutama terkait batas waktu iklan dan ukuran iklan yang ditayangkan.

Peran jurnalis dianggap sangat vital dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024. Selain memberitakan jalannya tahapan Pemilu, mereka diharapkan dapat mengawal proses kampanye khususnya di media massa.

“Kami berharap tidak ada hal-hal yang melanggar ketentuan, terutama mengenai batas waktu iklan dan ukuran iklan yang ditayangkan,” ujarnya.

Iklan kampanye Pemilu 2024 yang dimaksud mencakup tulisan, suara, gambar, atau gabungan di antaranya. Kontennya harus memuat visi, misi, program, dan/atau citra dari peserta pemilu.

Media massa dan lembaga penyiaran diminta untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta pemilu dalam pembuatan dan penayangan iklan.

Bahauddin menegaskan bahwa selama berlangsungnya tahapan iklan kampanye Pemilu 2024, media harus berlaku adil, berimbang, dan tidak memihak.

Ia berharap melalui proses iklan di media, KPU Kabupaten Blitar dapat berhasil menyampaikan pesan bahwa Pemilu merupakan sarana integrasi bangsa.(JK/Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version