Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Jawa Timur · 11 Mei 2024 WIB ·

Kurang dari 7 Jam, Polisi Berhasil Amankan Tersangka Tabrak Lari Petugas Kebersihan Kota Malang 


 Kurang dari 7 Jam, Polisi Berhasil Amankan Tersangka Tabrak Lari Petugas Kebersihan Kota Malang  Perbesar

KOTA MALANG, 90detik.com – Kurang dari tujuh jam setelah kejadian, Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku tabrak lari terhadap seorang petugas kebersihan pada hari Rabu (08/05) pagi hari, di Jalan MT Haryono, Lowokwaru Kota Malang.

Pelaku tabrak lari berinisial ACB (22) mahasiswa, warga Griya Shanta Eksekutif Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Saat press realeas, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Lantas Kota Kompol Aristianto mengatakan, Unit Gakkum berhasil mengamankan pelaku tabrak lari di salah satu penginapan di Jl Puncak Borobudur Kota Malang.

“Kami menangkap ACB di salah satu penginapan di Jl Puncak Borobudur Kota Malang,”kata Kompol Aristianto didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto, Jumat (10/5).

Atas perbuatannya ACB dikenakan Pasal 312 dan Pasal 311 ayat (3) subsider Pasal 310 ayat (2) UURI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Tindak Pidana Kecelakaan Lalu lintas).

“Korban tabrak lari bernama EP (57) warga Jl. M.T. Haryono Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, saat ini sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan di RS UNISMA,” jelas Kompol Aristianto.

Kompol Aris juga menjelaskan kronologi kejadian, EP saat itu sedang berada di sebelah kiri dari gerobak.

“Jadi EP terkena benturan keras gerobak yang ditabrak ACB yang mengendarai mobil Yaris nopol N-1871-DX dan dalam kondisi kena pengaruh minuman beralkohol pada hari Rabu (08/05) pukul 04:05 WIB,”terangnya.

ACB mengakui dirinya mengendarai mobil Yaris dalam kondisi mabuk dan kecelakaan di Jl. MT Haryono tersebut setelah ACB mengantar rekannya Pulang.

Setelah mendapatkan laporan kejadian anggota Satlantas Polresta Malang Kota melakukan penelusuran dan memeriksa beberapa saksi termasuk CCTV.

“Alhamdulillah kurang dari 7 jam tersangka berhasil diamankan di salah satu hotel di Jl. Puncak Borobudur No.B22, Kelurahan Mojolangu, kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,” terang Kompol Aris.

Pelaku kini ditahan bersama barang bukti SIM C, Satu lembar notice pengganti STNK sementara atas nama Tamoenah, Satu unit kendaraan Toyota Yaris N-1871-DX, 1 FlashDisk merk Vgen berisi cuplikan video CCTV Kominfo pada hari Rabu (08/05) dari pukul 03.45 WIB sampai 04.30 WIB. (Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mematangkan Strategi, PAN Serahkan 3.500 Kader Pemenangan Mardinoto

13 Oktober 2024 - 15:18 WIB

Mengasah Generasi Berkarakter: Tujuh Program Unggulan SMP Tahfidz Al Mubarok Siap Cetak Pemimpin Masa Depan

12 Oktober 2024 - 11:37 WIB

Sampaikan Imbauan Pilkada 2024, Polres Tulungagung Giat Pasang Benner

12 Oktober 2024 - 10:30 WIB

Polisi Tetapkan Pemilik Toko Snack Sebagai Tersangka Kasus Keracunan Masal di Kediri

11 Oktober 2024 - 15:46 WIB

Kasus Pemalsuan Dokumen Lintas Provinsi, Lima Pelaku Diamankan

11 Oktober 2024 - 03:01 WIB

Pelecehan Terhadap Dua Siswi SMP di Surabaya, Pelaku Diamankan Polisi

10 Oktober 2024 - 08:41 WIB

Trending di Hukum Kriminal