Redaksi
Monopoli Digital Menguat, KPPU Didesak Bertindak Tegas demi Keadilan Ekonomi
Jakarta — Pesatnya perkembangan ekonomi digital dinilai tidak selalu sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Dominasi sejumlah platform digital besar berpotensi melahirkan praktik monopoli struktural yang pada akhirnya menggerus keadilan ekonomi. Kondisi ini mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memperketat pengawasan sektor digital pada 2026.
Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penentuan Pasar Bersangkutan telah memperluas definisi ekonomi digital sebagai seluruh kegiatan ekonomi dan bisnis berbasis internet, termasuk yang didukung oleh kecerdasan buatan (artificial intelligence). Namun, perluasan definisi normatif tersebut dinilai harus diiringi dengan penguatan pendekatan hukum dan penegakan yang lebih adaptif terhadap karakter ekonomi digital.
Pakar hukum persaingan usaha, Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa secara yuridis KPPU memiliki dasar kewenangan yang kuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“KPPU merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mewujudkan ekonomi nasional yang efisien dan berkeadilan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap sektor digital bukanlah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional,” ujar Sutrisno, Selasa (27/1).
Secara akademik, Sutrisno menjelaskan bahwa sektor digital memiliki karakteristik khusus, seperti network effect, penguasaan big data, serta tingginya biaya perpindahan konsumen (switching cost). Karakteristik tersebut memungkinkan terbentuknya dominasi pasar tanpa harus melalui perjanjian monopoli secara formal, namun tetap berdampak sistemik terhadap struktur pasar.
“Dalam kajian hukum persaingan modern, dominasi digital bersifat struktural dan cenderung eksklusif. Dampaknya nyata terhadap pelaku usaha kecil dan konsumen, meskipun sulit dibuktikan dengan pendekatan hukum konvensional,” jelasnya.
Ia menilai pendekatan rule of reason yang saat ini digunakan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tidak lagi sepenuhnya memadai dalam konteks ekonomi digital. Pendekatan tersebut menuntut pembuktian dampak kerugian, yang dalam praktik ekonomi digital sering terkendala oleh kompleksitas teknologi dan asimetri informasi.
“Dari sudut pandang akademik, pendekatan per se illegal perlu dipertimbangkan terhadap perbuatan tertentu di sektor digital. Pendekatan ini memberikan kepastian hukum karena suatu perbuatan langsung dikualifikasi melanggar hukum berdasarkan sifat perbuatannya,” tegas Sutrisno.
Menurutnya, penguatan pendekatan hukum tersebut sejalan dengan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kepastian hukum dapat mencegah penyalahgunaan kekuatan pasar, keadilan terwujud melalui perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan konsumen, sementara kemanfaatan hukum tercermin dari terciptanya iklim usaha yang sehat dan efisien.
Dalam perspektif konstitusional, Sutrisno menekankan bahwa pengawasan persaingan usaha digital tidak dapat dilepaskan dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Penguasaan sektor ekonomi strategis oleh segelintir korporasi digital bertentangan dengan semangat demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Negara tidak boleh membiarkan mekanisme pasar berjalan tanpa kendali ketika keadilan sosial terancam,” katanya.
Dari sisi perlindungan konsumen, Sutrisno menilai persaingan usaha digital yang tidak sehat menyebabkan konsumen kehilangan kebebasan dalam memilih harga dan layanan secara kompetitif, terutama di tengah masih rendahnya literasi teknologi pada sebagian masyarakat.
Ia juga mendorong KPPU agar lebih proaktif dalam memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, khususnya terkait maraknya praktik pinjaman online ilegal dan judi online. Menurutnya, praktik-praktik tersebut tidak hanya melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan hukum yang serius.
“Pinjaman online dan judi online telah menimbulkan kerugian ekonomi, meningkatnya kriminalitas, kerusakan rumah tangga, hingga pemutusan hubungan kerja. Dalam perspektif hukum publik dan konstitusi, negara wajib hadir untuk melindungi rakyat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Dr. H. Sutrisno merupakan advokat lulusan doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya dan pernah menjabat sebagai Ketua Umum DPP IKADIN periode 2015–2022. (By/Red)