Connect with us

Redaksi

Monopoli Digital Menguat, KPPU Didesak Bertindak Tegas demi Keadilan Ekonomi

Published

on

Jakarta — Pesatnya perkembangan ekonomi digital dinilai tidak selalu sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Dominasi sejumlah platform digital besar berpotensi melahirkan praktik monopoli struktural yang pada akhirnya menggerus keadilan ekonomi. Kondisi ini mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memperketat pengawasan sektor digital pada 2026.

Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penentuan Pasar Bersangkutan telah memperluas definisi ekonomi digital sebagai seluruh kegiatan ekonomi dan bisnis berbasis internet, termasuk yang didukung oleh kecerdasan buatan (artificial intelligence). Namun, perluasan definisi normatif tersebut dinilai harus diiringi dengan penguatan pendekatan hukum dan penegakan yang lebih adaptif terhadap karakter ekonomi digital.

Pakar hukum persaingan usaha, Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa secara yuridis KPPU memiliki dasar kewenangan yang kuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“KPPU merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mewujudkan ekonomi nasional yang efisien dan berkeadilan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap sektor digital bukanlah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional,” ujar Sutrisno, Selasa (27/1).

Secara akademik, Sutrisno menjelaskan bahwa sektor digital memiliki karakteristik khusus, seperti network effect, penguasaan big data, serta tingginya biaya perpindahan konsumen (switching cost). Karakteristik tersebut memungkinkan terbentuknya dominasi pasar tanpa harus melalui perjanjian monopoli secara formal, namun tetap berdampak sistemik terhadap struktur pasar.

“Dalam kajian hukum persaingan modern, dominasi digital bersifat struktural dan cenderung eksklusif. Dampaknya nyata terhadap pelaku usaha kecil dan konsumen, meskipun sulit dibuktikan dengan pendekatan hukum konvensional,” jelasnya.

Ia menilai pendekatan rule of reason yang saat ini digunakan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tidak lagi sepenuhnya memadai dalam konteks ekonomi digital. Pendekatan tersebut menuntut pembuktian dampak kerugian, yang dalam praktik ekonomi digital sering terkendala oleh kompleksitas teknologi dan asimetri informasi.

“Dari sudut pandang akademik, pendekatan per se illegal perlu dipertimbangkan terhadap perbuatan tertentu di sektor digital. Pendekatan ini memberikan kepastian hukum karena suatu perbuatan langsung dikualifikasi melanggar hukum berdasarkan sifat perbuatannya,” tegas Sutrisno.

Menurutnya, penguatan pendekatan hukum tersebut sejalan dengan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kepastian hukum dapat mencegah penyalahgunaan kekuatan pasar, keadilan terwujud melalui perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan konsumen, sementara kemanfaatan hukum tercermin dari terciptanya iklim usaha yang sehat dan efisien.

Dalam perspektif konstitusional, Sutrisno menekankan bahwa pengawasan persaingan usaha digital tidak dapat dilepaskan dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Penguasaan sektor ekonomi strategis oleh segelintir korporasi digital bertentangan dengan semangat demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Negara tidak boleh membiarkan mekanisme pasar berjalan tanpa kendali ketika keadilan sosial terancam,” katanya.

Dari sisi perlindungan konsumen, Sutrisno menilai persaingan usaha digital yang tidak sehat menyebabkan konsumen kehilangan kebebasan dalam memilih harga dan layanan secara kompetitif, terutama di tengah masih rendahnya literasi teknologi pada sebagian masyarakat.

Ia juga mendorong KPPU agar lebih proaktif dalam memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, khususnya terkait maraknya praktik pinjaman online ilegal dan judi online. Menurutnya, praktik-praktik tersebut tidak hanya melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan hukum yang serius.

“Pinjaman online dan judi online telah menimbulkan kerugian ekonomi, meningkatnya kriminalitas, kerusakan rumah tangga, hingga pemutusan hubungan kerja. Dalam perspektif hukum publik dan konstitusi, negara wajib hadir untuk melindungi rakyat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Dr. H. Sutrisno merupakan advokat lulusan doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya dan pernah menjabat sebagai Ketua Umum DPP IKADIN periode 2015–2022. (By/Red)

Redaksi

Polres Blitar Pantau Stok BBM di Sejumlah SPBU, Kapolres Imbau Masyarakat Tak Perlu Menimbun

Published

on

BLITAR – Jajaran Polsek Polres Blitar melakukan pemantauan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), pada Minggu (18/10), guna memastikan kondisi stok dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat tetap terpantau.

Selain melakukan monitoring stok BBM, Anggota Jajaran Polsek Polres juga mengintensifkan patroli ke sejumlah SPBU untuk mengantisipasi kepadatan antrean kendaraan serta menjaga situasi lalu lintas tetap aman dan lancar.

Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H, mengimbau masyarakat agar tetap tenang tidak Panic buying dan tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan, terlebih hingga melakukan penimbunan.

Menurutnya, masyarakat diharapkan membeli BBM sesuai kebutuhan. Pembelian secara berlebihan justru berpotensi mengganggu pemerataan pelayanan bagi pengguna kendaraan lainnya.

Pemantauan tersebut dilakukan di sejumlah SPBU yang berada di wilayah hukum Polres Blitar.

Berdasarkan hasil monitoring, ketersediaan BBM di sebagian besar SPBU yang dipantau masih tersedia, dengan jumlah stok yang bervariasi untuk jenis Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Bio Solar, Dexlite, dan Pertamina Dex.

Untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar, anggota jajaran Polsek dan anggota Polres melaksanakan patroli dan pelayanan pengamanan di area SPBU.

Dari hasil patroli, antrean pengisian BBM terpantau normal, lancar, dan terkendali. Antrean kendaraan yang ada masih berada di dalam area SPBU sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan sekitar.

Kegiatan monitoring dan patroli tersebut merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.(Jef/Hms)

Continue Reading

Redaksi

Prabowo Subianto Genap Berusia 75 Tahun, Momentum Refleksi dan Harapan bagi Indonesia

Published

on

Jakarta — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, genap berusia 75 tahun pada 17 Oktober 2026. Momen pertambahan usia ini menjadi kesempatan untuk menyampaikan ucapan selamat ulang tahun sekaligus harapan bagi masa depan bangsa Indonesia.

Prabowo Subianto lahir di Jakarta pada 17 Oktober 1951. Perjalanan hidupnya mencakup kiprah di bidang militer, politik, hingga menjadi Presiden Republik Indonesia.

Peringatan ulang tahun ke-75 ini dapat menjadi momentum refleksi atas perjalanan pengabdian kepada bangsa dan negara, sekaligus pengingat akan pentingnya persatuan, gotong royong, dan semangat membangun Indonesia.

Ucapan selamat dan doa turut mengiringi pertambahan usia Presiden Prabowo Subianto. Harapan akan kesehatan, kebijaksanaan, serta kelancaran dalam menjalankan tugas kenegaraan menjadi bagian dari doa yang disampaikan pada momen istimewa tersebut.

Di usia ke-75 tahun ini, masyarakat Indonesia diharapkan terus menjaga persatuan dan berkontribusi sesuai peran masing-masing dalam mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.

Selamat ulang tahun ke-75, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kelancaran dalam menjalankan amanah negara demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Data Center dan Kepentingan Publik, Sutrisno Tekankan Demokrasi Ekonomi untuk Keadilan Sosial

Published

on

Investasi infrastruktur digital perlu diimbangi perlindungan kepentingan umum, persaingan usaha yang sehat, dan kebijakan yang tidak menguntungkan pemodal besar semata.

JAKARTA – Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan pembangunan pusat data (data center) membuka peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, besarnya investasi di sektor tersebut juga menghadirkan tantangan: bagaimana memastikan kemajuan teknologi memberikan manfaat bagi masyarakat luas tanpa mengorbankan persaingan usaha yang sehat dan kepentingan umum?

Pakar hukum persaingan usaha Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum. lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta bidang Hukum Persaingan Usaha Menilai pengembangan industri data center perlu ditempatkan dalam kerangka demokrasi ekonomi yang berorientasi pada keadilan sosial.

Menurut Sutrisno, investasi tidak semestinya hanya diukur dari besarnya modal yang masuk atau kapasitas infrastruktur yang dibangun. Investasi juga harus memberikan kemudahan bagi masyarakat, tidak membebani mereka dengan biaya tinggi, serta mendorong kemajuan pendidikan dan peradaban.

Pandangan tersebut menjadi relevan di tengah meningkatnya kebutuhan infrastruktur digital. Sebelumnya, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menyoroti potensi AI dan data center sebagai penggerak ekonomi baru yang membutuhkan energi besar. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengingatkan pentingnya menjaga kebutuhan dasar masyarakat dan keseimbangan lingkungan dalam pembangunan data center.

Dua perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan infrastruktur digital tidak cukup hanya berorientasi pada pertumbuhan investasi. Tata kelola, pemanfaatan sumber daya, dan distribusi manfaat ekonomi juga perlu menjadi perhatian.

Demokrasi Ekonomi dalam Investasi Digital

Sutrisno menekankan bahwa investasi data center harus membawa kemaslahatan bagi manusia. Pemanfaatan teknologi, menurut pandangannya, semestinya memudahkan kehidupan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan, dan mendorong kemajuan bangsa.

Karena itu, perkembangan industri digital perlu diarahkan agar tidak justru menimbulkan beban baru bagi masyarakat. Biaya layanan yang tinggi, ketimpangan akses, dan dampak terhadap kehidupan sosial merupakan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam merancang kebijakan pembangunan.

Prinsip tersebut sejalan dengan gagasan demokrasi ekonomi, yakni menempatkan kegiatan ekonomi bukan semata-mata sebagai sarana akumulasi modal, melainkan juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks data center, prinsip itu berarti pemerintah perlu memastikan bahwa pengembangan infrastruktur digital menghasilkan manfaat yang lebih luas, baik melalui ketersediaan layanan, peningkatan kapasitas ekonomi, maupun terbukanya ruang bagi pelaku usaha lain untuk berkembang.

Mencegah Perebutan Sumber Daya

Salah satu persoalan yang disoroti Sutrisno adalah potensi persaingan dalam memperoleh sumber daya untuk mendukung investasi data center.

Pembangunan fasilitas berskala besar membutuhkan dukungan infrastruktur dan sumber daya yang memadai. Apabila ketersediaannya terbatas dan tidak dikelola dengan baik, pelaku usaha bermodal besar berpotensi memiliki kemampuan lebih kuat dalam memperoleh akses dibandingkan pelaku usaha menengah.

Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum. merupakan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia). menilai pemerintah perlu menyediakan sarana pendukung dan menetapkan prioritas kebijakan yang mengutamakan kepentingan umum. Dengan demikian, pengembangan data center tidak menimbulkan perebutan sumber daya yang memperlemah daya saing pelaku usaha lain.

Persoalan tersebut perlu dilihat secara cermat. Keterbatasan sumber daya tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran persaingan usaha. Namun, apabila terdapat praktik eksklusif, pengaturan harga antarpelaku usaha, atau tindakan yang menghambat pesaing, persoalan itu dapat memerlukan penilaian dari perspektif hukum persaingan usaha.

Karena itu, kebijakan pembangunan perlu memperhatikan kesiapan infrastruktur sekaligus memastikan akses terhadap sumber daya tidak digunakan untuk menghambat persaingan yang sehat.

*KPPU dan Penegakan Hukum yang Adil*

Sutrisno menegaskan pentingnya peraturan yang jelas dan penegakan hukum yang adil. Menurut dia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaku usaha untuk mencegah monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Pengawasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam pandangan Sutrisno, penilaian terhadap persaingan tidak cukup hanya melihat apakah suatu perusahaan berdiri sendiri atau menjadi bagian dari kelompok usaha. Struktur hubungan bisnis dan perilaku pelaku usaha juga perlu diperhatikan.

Sebagai contoh, satu kelompok usaha dapat memiliki sejumlah perusahaan dengan bidang kegiatan berbeda yang mendukung operasional data center. Struktur seperti itu perlu dinilai berdasarkan kondisi dan perilaku bisnisnya, bukan semata-mata karena perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam satu kelompok.

Persoalan dapat muncul apabila hubungan bisnis atau perjanjian dengan perusahaan pendukung digunakan untuk mengatur harga sedemikian rupa sehingga pelaku usaha lain tidak mampu bersaing secara wajar.

Karena itu, menurut Sutrisno, pengawasan perlu memperhatikan struktur usaha, hubungan antarpelaku usaha, serta kemungkinan adanya praktik yang menghambat persaingan. Penilaian terhadap pelanggaran tetap harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menyelaraskan Kebijakan Pusat dan Daerah

Selain pengawasan persaingan, Sutrisno yang juga Ketua Umum DPP IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) periode 2015–2022.menyoroti pentingnya keselarasan regulasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Ia menilai perbedaan kebijakan yang tidak dikelola dengan baik dapat menciptakan keuntungan yang tidak proporsional bagi investor bermodal besar. Oleh karena itu, regulasi pembangunan data center perlu disusun secara konsisten dengan tetap memperhatikan kondisi dan kebutuhan setiap daerah.

Keselarasan tersebut penting agar pemberian fasilitas, pengaturan investasi, dan penyediaan infrastruktur tidak menimbulkan perlakuan yang tidak adil terhadap pelaku usaha.

Di sisi lain, pembangunan juga harus memperhatikan kebutuhan masyarakat setempat, termasuk ketersediaan sumber daya dan perlindungan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, kepastian hukum bagi investor perlu berjalan beriringan dengan perlindungan kepentingan umum. Kebijakan yang konsisten dapat membantu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan.

Mendorong Pengawasan Lintas Lembaga

Untuk memperkuat pengawasan, Sutrisno mengusulkan adanya peraturan bersama antara KPPU, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta instansi terkait lainnya.

Menurut dia, pengaturan tersebut diperlukan agar koordinasi pengawasan berjalan lebih efektif dan KPPU memperoleh kemudahan yang diperlukan dari instansi pemerintah dalam menjalankan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat.

Usulan ini menempatkan koordinasi antarlembaga sebagai salah satu unsur penting dalam tata kelola industri data center. Perkembangan infrastruktur digital melibatkan berbagai aspek, mulai dari persaingan usaha dan layanan digital hingga energi, perizinan, serta lingkungan.

Meski demikian, mekanisme koordinasi tersebut perlu dirancang sesuai kewenangan masing-masing lembaga dan tidak mengurangi independensi KPPU dalam menjalankan tugasnya. Peraturan bersama yang diusulkan juga perlu diselaraskan dengan kerangka hukum yang telah berlaku.

Dengan koordinasi yang jelas, pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih efektif tanpa menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

Keadilan Sosial sebagai Ukuran Kemajuan

Bagi Sutrisno, prinsip dasar pengembangan data center dan ekonomi digital adalah demokrasi ekonomi yang menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum, sebagaimana tercermin dalam UUD 1945.

Prinsip tersebut menjadi landasan untuk menilai arah pembangunan. Pertumbuhan investasi dan kemajuan teknologi tetap penting, tetapi keduanya perlu berjalan bersama persaingan yang sehat, perlindungan masyarakat, dan pemerataan manfaat ekonomi.

Indonesia memiliki peluang untuk memanfaatkan perkembangan AI dan data center sebagai penggerak ekonomi baru. Namun, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya investasi atau jumlah fasilitas yang berdiri.

Ukuran yang tidak kalah penting adalah apakah masyarakat memperoleh manfaat dari perkembangan teknologi, apakah pelaku usaha dapat bersaing secara wajar, dan apakah sumber daya dikelola dengan memperhatikan kepentingan umum.

Dengan demikian, demokrasi ekonomi bukan sekadar prinsip normatif, melainkan arah kebijakan agar kemajuan infrastruktur digital menjadi bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial.(By/Red)

Continue Reading

Trending