Connect with us

Jawa Timur

Muktamar NU di Titik Panas: “Masa Iddah Politik” Dipersoalkan

Published

on

Jombang — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki fase krusial menjelang penetapan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Perubahan mekanisme pemilihan yang diputuskan dalam sidang sebelumnya belum membuat suasana mereda. Justru, perdebatan mengenai persyaratan calon pimpinan tertinggi NU kembali memanaskan arena muktamar.

Hasil pengamatan lapangan Santri Marhaen Nusantara pada Minggu (30/8/2026) menunjukkan, salah satu isu yang paling menyita perhatian muktamirin adalah klausul yang oleh sebagian peserta disebut sebagai “masa iddah politik”.

Istilah tersebut merujuk pada ketentuan bahwa calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU harus telah meninggalkan jabatan politik sekurang-kurangnya satu tahun sebelum dicalonkan, termasuk jabatan sebagai pengurus partai politik maupun organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

Hasil Pengamat lapangan Santri Marhaen Nusantara, Ahmad Gaozan, menilai perdebatan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan siapa kandidat yang akan terpilih, tetapi menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana NU menjaga jarak kelembagaan dengan politik praktis.

“Perdebatan mengenai masa tunggu satu tahun ini sebenarnya memperlihatkan tarik-menarik antara kebutuhan menjaga independensi organisasi dan kepentingan politik yang selalu mengiringi proses pemilihan pimpinan NU,” jelas Ahmad Gaozan berdasarkan pengamatannya di arena muktamar.

Menurut dia, ketentuan tersebut memiliki alasan kelembagaan. Pimpinan tertinggi NU diharapkan tidak membawa kepentingan politik praktis ke dalam pengambilan keputusan organisasi.

Namun, persoalan muncul karena sebagian muktamirin mempersoalkan perubahan atau kemunculan kembali klausul tersebut dalam pembahasan tata tertib. Sebagian peserta menyebut ketentuan masa tunggu sebelumnya pernah mengalami perubahan, termasuk menjadi enam bulan.

Dalam Sidang Pleno IV, klausul masa tunggu satu tahun kemudian kembali menjadi perdebatan hingga akhirnya disahkan.

Situasi tersebut memicu aksi protes di luar arena utama. Berdasarkan pengamatan lapangan, sekitar pukul 12.15 hingga 13.52 WIB, massa yang terdiri atas kader dan simpatisan NU berkumpul di jembatan dekat Gedung Serbaguna. Mereka menyampaikan keberatan terhadap jalannya Sidang Pleno IV, khususnya terkait klausul masa iddah politik.

Suasana sempat memanas dan terjadi saling dorong dengan petugas keamanan. Terdapat pula laporan adanya upaya massa mendobrak pintu untuk mengganggu jalannya persidangan.

Sementara di dalam ruang sidang, interupsi juga terdengar sejak pagi. Meski demikian, hingga sekitar pukul 15.00 WIB, proses persidangan tetap berlangsung dan belum terjadi bentrokan besar di arena utama.

Ahmad mengatakan, istilah “masa iddah politik” menarik karena menggambarkan upaya NU menciptakan jarak kelembagaan antara kepemimpinan jam’iyyah dan politik praktis.

“Kalau dilihat dari prinsipnya, aturan itu bisa dipahami sebagai upaya menutup pintu masuknya kepentingan politik praktis ke dalam kepemimpinan NU. Dalam perspektif ushul fikih, ini bisa dibaca sebagai bentuk sadd al-dzari’ah,” ujarnya.

Namun, kata Ahmad, persoalannya kemudian bergeser pada bagaimana aturan tersebut diterapkan secara adil dan transparan kepada seluruh kandidat.

“Jangan sampai aturan yang dimaksudkan untuk menjaga independensi organisasi justru dipersepsikan sebagai instrumen untuk menghalangi kandidat tertentu. Karena itu, yang paling penting adalah kejelasan aturan, konsistensi penerapan dan transparansi proses,” terangnya.

Di sisi lain, hasil keputusan sidang sebelumnya juga membuat dinamika pemilihan semakin menarik. Muktamirin sebelumnya menyetujui perubahan mekanisme pemilihan dengan perolehan suara 401 berbanding 150, yang menetapkan pemilihan Ketua Umum PBNU melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Setelah itu, proses berlanjut pada tabulasi calon anggota AHWA hingga ditetapkan sembilan nama. Kesembilan anggota tersebut kemudian akan bersidang secara tertutup untuk memilih Rais Aam, sebelum mekanisme dilanjutkan dengan pemilihan Ketua Umum PBNU dari lima nama yang lolos penjaringan.

Hingga sore hari, hasil akhir pemilihan belum ditetapkan. Di tengah proses tersebut, sejumlah flyer yang mengklaim kemenangan kandidat tertentu bahkan telah beredar, disertai ucapan selamat dan sukses.

Ahmad mengingatkan agar berbagai klaim tersebut tidak buru-buru dianggap sebagai hasil resmi.

“Belum ada ketetapan final. Karena itu, semua pihak sebaiknya menahan diri dan tidak menjadikan informasi yang beredar sebagai kesimpulan sebelum mekanisme resmi muktamar selesai,” katanya.

Menurut dia, dinamika Muktamar NU kali ini memperlihatkan bahwa persoalan pemilihan tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang memilih, tetapi telah bergeser menjadi pertanyaan siapa yang memenuhi syarat untuk dipilih.

“Di situlah letak pentingnya muktamar ini. Yang sedang dipertarungkan bukan hanya nama kandidat, tetapi juga desain kelembagaan NU ke depan, termasuk bagaimana NU menempatkan dirinya di antara kekuatan sosial, politik dan kepentingan kebangsaan,” ujar Ahmad.

Hingga Minggu sore, proses pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU masih dinantikan. Dinamika di arena muktamar pun masih bergerak, sementara perdebatan mengenai masa iddah politik menunjukkan bahwa kontestasi kepemimpinan NU kali ini tidak hanya menyangkut perebutan posisi, tetapi juga arah dan karakter kelembagaan NU setelah muktamar. (By/Red)

Jawa Timur

Gelar Aksi Damai Massa GMB Minta Greenfields, Hentikan Limbah, Pulihkan Sungai, dan Transparan Soal CSR

Published

on

BLITAR – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Blitar (GMB) menggelar aksi damai pada Selasa (13/10/2026).

Mereka mendesak PT Greenfields Indonesia menghentikan pembuangan limbah yang diduga mencemari Sungai Genjong di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Selain itu, warga menuntut pemulihan sungai dan keterbukaan perusahaan soal dana corporate social responsibility (CSR).

Aksi yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 13 hingga 15 Oktober 2026, tersebut membawa tiga tuntutan utama: penghentian pembuangan limbah ke sungai, pemulihan kualitas air melalui pengujian laboratorium, serta transparansi pengelolaan dan pelaporan CSR.

Koordinator aksi, Mariyono Setyono Budi alias Budi Kempes, menegaskan bahwa persoalan utama yang disuarakan masyarakat adalah dugaan pembuangan limbah peternakan ke aliran sungai. Menurut dia, kondisi tersebut dikeluhkan warga dan membutuhkan penanganan serius dari perusahaan maupun pemerintah daerah.

“Kami menggelar aksi ini untuk memberikan tekanan kepada PT Greenfields agar tidak lagi membuang limbahnya ke sungai, terutama Sungai Genjong dan Sungai Lekso,” ujarnya kepada awak media disela aksi.

Selain menuntut penghentian pembuangan limbah, GMB mendesak adanya langkah pemulihan lingkungan dan pemeriksaan kualitas air melalui pengujian laboratorium.

Menurutnya, pengujian ilmiah diperlukan untuk mengetahui kondisi air sungai dan memastikan ada atau tidaknya pencemaran yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

GMB juga menyoroti kapasitas fasilitas pengelolaan limbah milik perusahaan. Budi menilai fasilitas yang tersedia belum memadai untuk menangani limbah sesuai kapasitas kegiatan operasional.

Ia turut menyinggung putusan pengadilan yang, menurut keterangannya, memerintahkan pembangunan tempat pengelolaan limbah yang memadai.

Selain persoalan lingkungan, GMB mempertanyakan status perizinan teknis PT Greenfields Indonesia. Budi menyebut persetujuan teknis atau pertek perusahaan telah berakhir pada 21 September 2026, sementara Sertifikat Laik Operasi (SLO), menurut keterangannya, belum dimiliki perusahaan. Ia menilai persoalan tersebut perlu diperiksa oleh instansi berwenang.

“Kami menunggu keberanian pemerintah daerah untuk melakukan tindakan tegas. Terutama Dinas Lingkungan Hidup, agar turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan, dan menguji kualitas air melalui laboratorium,” katanya.

Pun, juga meminta pemerintah daerah tidak hanya menggelar pertemuan atau audiensi, tetapi memastikan ada tindak lanjut yang terukur. Ia mengaku pihaknya telah beberapa kali mengikuti audiensi dengan instansi terkait, termasuk bidang lingkungan hidup, perizinan, dan pekerjaan umum.

Massa aksi saat menyampaikan tuntutan pada perwakilan PT Greenfields dengan didampingi aparat kepolisian.(dok/JK).

Namun, menurut dia, audiensi tersebut belum menyelesaikan persoalan yang dipermasalahkan warga.

Tuntutan lain yang disuarakan GMB berkaitan dengan pengelolaan dan pelaporan dana CSR PT Greenfields Indonesia. Ia menilai informasi mengenai pengelolaan serta pelaporan program CSR kepada masyarakat dan pemerintah daerah belum jelas. Karena itu, pihaknya meminta perusahaan memberikan penjelasan secara transparan.

“Kami tidak menolak investasi. Namun, investasi harus menaati hukum, bukan investasi yang melanggar atau meremehkan hukum,” tegasnya.

Aksi Berlangsung Kondusif

Di tengah berlangsungnya aksi, sempat terjadi sedikit ketegangan antara peserta aksi dan sejumlah warga lainnya. Situasi tersebut kemudian berhasil dilerai oleh aparat kepolisian dari Polres Blitar.

Secara umum, aksi berlangsung aman dan kondusif. Peserta aksi juga menunjukkan salah satu lokasi yang mereka sebut sebagai tempat pembuangan limbah perusahaan dengan pengawalan aparat kepolisian.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media mengenai aksi dan tuntutan masyarakat, salah satu perwakilan PT Greenfields Indonesia tidak bersedia memberikan pernyataan.

Hingga berita ini disiarkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan mengenai tudingan dugaan pencemaran Sungai Genjong dan Sungai Lekso, status perizinan teknis serta SLO, maupun tuntutan transparansi CSR.

Pengujian laboratorium terhadap kualitas air dan klarifikasi dari instansi berwenang diperlukan untuk memastikan kondisi lingkungan serta menilai dugaan pelanggaran yang disampaikan masyarakat. (JK/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Jawa Timur

Menguji Keadilan Secara Setara: Moralitas Kegiatan Keagamaan dan Sound Horeg

Published

on

Jawa Timur— Ketika hiburan rakyat dipersoalkan atas nama moralitas, apakah kegiatan keagamaan juga bersedia diuji dengan standar moral yang sama?

Pertanyaan ini bukanlah serangan terhadap agama, pesantren, ataupun kebebasan masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan keagamaan. Sebaliknya, pertanyaan ini merupakan upaya untuk menempatkan prinsip keadilan pada kedudukan yang semestinya: berlaku bagi semua pihak tanpa pengecualian berdasarkan identitas, reputasi, maupun tujuan suatu kegiatan.

Dalam polemik sound horeg, sebagian ulama dan tokoh masyarakat menyampaikan kekhawatiran mengenai kebisingan, perilaku yang dianggap tidak pantas, gangguan ketertiban, hingga kemerosotan moral generasi muda.

Kekhawatiran tersebut patut didengar dan diperiksa berdasarkan fakta. Namun, persoalan mendasarnya adalah apakah standar yang digunakan untuk menilai sound horeg juga diterapkan secara konsisten terhadap kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan dampak serupa bagi masyarakat.

Mari kita lihat persoalan penggunaan jalan umum untuk kegiatan keagamaan.

Penyelenggaraan haul, imtihan, akhirusanah, dan berbagai kegiatan besar lainnya yang menggunakan jalan raya merupakan bagian dari kehidupan keagamaan yang patut dihormati. Masyarakat memiliki hak untuk menjalankan aktivitas keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, ketika suatu kegiatan mengharuskan penutupan jalan, pengalihan arus kendaraan, hingga perjalanan memutar yang cukup jauh, muncul pertanyaan yang tidak semestinya dihindari: Siapa yang menikmati manfaat kegiatan tersebut, dan siapa yang harus menanggung biayanya?

Bayangkan pengguna jalan yang tidak mengikuti acara, pengemudi angkutan barang, pekerja yang berpacu dengan waktu, pedagang yang bergantung pada kelancaran distribusi, hingga warga yang membutuhkan akses cepat untuk kepentingan keluarga atau kesehatan.

Bahkan, ada toko yang terpaksa tutup atau kehilangan pelanggan karena akses menuju tempat usaha maupun trotoar terganggu oleh penyelenggaraan kegiatan keagamaan.

Mereka mungkin harus mengeluarkan biaya bahan bakar tambahan, kehilangan waktu produktif, menghadapi jalan alternatif yang tidak memadai, bahkan menanggung risiko keselamatan.

Apabila kendaraan berat dialihkan melalui jalan yang tidak sesuai dengan kelas jalan atau daya dukung infrastrukturnya, persoalan tersebut juga patut diperiksa dari aspek keselamatan dan potensi kerusakan fasilitas publik.

Dampak semacam ini memang tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, dampak tersebut tetap layak menjadi bahan evaluasi dari perspektif tanggung jawab sosial dan moral, sekalipun kegiatan yang diselenggarakan telah memperoleh izin administratif.

Di sinilah analogi dengan ajaran Islam tentang keutamaan menyingkirkan duri atau gangguan dari jalan menjadi relevan. Jika tindakan sederhana untuk menghilangkan bahaya bagi pengguna jalan dipandang sebagai kebaikan, kegiatan berskala besar yang berpotensi membebani ribuan pengguna jalan semestinya juga mempertimbangkan prinsip yang sama.

Semakin besar dampak yang dapat diperkirakan, semakin besar pula tanggung jawab penyelenggara untuk merencanakan langkah-langkah mitigasi secara cermat dan bertanggung jawab.

Lalu, bagaimana dengan sound horeg?

Jika penyelenggaraannya menimbulkan kebisingan berlebihan, mengganggu waktu istirahat warga, membahayakan keselamatan, atau menghambat akses publik, dampaknya harus diperiksa secara objektif.

Namun, penilaian tidak seharusnya berhenti pada pelabelan bahwa hiburan tersebut tidak bermoral. Harus ada pembedaan yang jelas antara ketidaksukaan terhadap suatu bentuk ekspresi budaya dan kerugian nyata yang dapat dibuktikan.

Di sinilah prinsip keadilan benar-benar diuji. Mengapa gangguan yang ditimbulkan oleh satu kelompok dianggap sebagai persoalan moral, sementara gangguan serupa yang ditimbulkan kelompok lain berpotensi dibenarkan atas nama agama, tradisi, atau kepentingan acara?

Pertanyaan tersebut bukan berarti bahwa kedua jenis kegiatan itu selalu memiliki tingkat dampak, risiko, atau tanggung jawab yang sama.

Masing-masing harus dinilai berdasarkan fakta, skala kegiatan, potensi risiko, ketentuan hukum yang berlaku, serta upaya mitigasi yang dilakukan penyelenggara.

Namun, tidak boleh ada kekebalan moral hanya karena suatu kegiatan membawa identitas keagamaan. Sebaliknya, tidak semestinya pula hiburan rakyat mendapatkan penghakiman moral hanya karena bentuknya tidak sesuai dengan selera atau pandangan kelompok tertentu.

Kegiatan keagamaan tidak otomatis bebas dari persoalan moral hanya karena diselenggarakan oleh lembaga yang mengajarkan nilai-nilai agama.

Demikian pula, hiburan rakyat tidak otomatis amoral hanya karena mendapat kritik dari tokoh agama.

Nilai moral seharusnya tercermin dalam tindakan nyata, terutama dalam cara seseorang atau suatu institusi memperlakukan orang lain yang tidak memiliki kepentingan langsung dalam kegiatan yang diselenggarakannya.

Jangan sampai moralitas hanya menjadi alat untuk mengoreksi orang lain, tetapi kehilangan daya kritis ketika kita harus mengoreksi diri sendiri.

Jika keselamatan, kenyamanan, ketertiban, dan hak masyarakat menjadi alasan untuk mengkritik sound horeg, prinsip yang sama juga harus diterapkan ketika kegiatan keagamaan menimbulkan persoalan serupa.

Pada akhirnya, jalan umum adalah ruang bersama, bukan hak eksklusif kelompok mana pun. Kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi sama-sama harus dihormati. Namun, keduanya juga harus dijalankan dengan tanggung jawab serta mempertimbangkan hak masyarakat luas.

Keadilan bukanlah persoalan siapa yang memiliki identitas paling terhormat atau tujuan yang dianggap paling mulia. Keadilan adalah kesediaan untuk menerapkan standar yang sama kepada diri sendiri maupun orang lain, memeriksa dampak dari setiap tindakan, serta memperbaiki kerugian yang sebenarnya dapat dicegah.

Moralitas yang keras ketika mengkritik pihak lain, tetapi lunak ketika berhadapan dengan kelompok sendiri, bukanlah cerminan keadilan yang konsisten.

Penghormatan terhadap agama tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghentikan pertanyaan kritis mengenai tanggung jawab publik. Sebaliknya, nilai-nilai agama semestinya mendorong setiap orang untuk lebih peka terhadap hak sesama, menjaga kemaslahatan bersama, dan bersedia mengevaluasi tindakan sendiri.

Sebab, keadilan yang sesungguhnya tidak hanya menuntut orang lain untuk bertanggung jawab, tetapi juga mengharuskan kita berani menerapkan ukuran yang sama terhadap diri sendiri. (Red)

Oleh: Ahmad Dardiri Syafi’i.

Continue Reading

Pemerintahan

21 Pejabat Eselon II Bergeser, Pemkab Tulungagung Tuntut Kinerja Bukan Sekadar Jabatan

Published

on

TULUNGAGUNG – Peta jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung kembali bergeser. Sebanyak 21 pejabat eselon II resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Plt Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (8/10).

Rotasi ini bukan sekadar pergantian kursi birokrasi. Pemkab Tulungagung menegaskan bahwa para pejabat yang mendapat posisi baru kini dibebani tuntutan untuk segera menunjukkan kinerja nyata.

Pelantikan tersebut merupakan hasil uji kompetensi antarpejabat pimpinan tinggi pratama yang digelar pada awal September 2026. Penempatan pejabat disebut mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kinerja, pendidikan, rekam jejak, kompetensi teknis dan manajerial, kompetensi sosial kultural, hingga integritas dan moralitas.

Proses tersebut juga telah memperoleh rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

Ahmad Baharudin menegaskan, mutasi antarjabatan merupakan bagian dari manajemen pemerintahan. Langkah tersebut diarahkan untuk menyegarkan birokrasi, menata organisasi sekaligus memperluas pengalaman dan pengembangan karier aparatur.

Para pejabat diminta tidak berlama-lama beradaptasi. Mulai Senin, mereka harus sudah berada di perangkat daerah masing-masing dan melakukan konsolidasi internal.

Perhatian khusus diarahkan pada pelaksanaan program, identifikasi kegiatan yang harus segera dikerjakan, serta optimalisasi penyerapan anggaran pada sisa tahun anggaran 2026.

“Mulai hari Senin saudara sudah berada di perangkat daerah yang baru dan diharapkan untuk segera melakukan konsolidasi fokus pelaksanaan kegiatan pada perangkat daerah baru khususnya dalam memastikan penyerapan anggaran berjalan optimal,” kata Baharudin.

Pesan tersebut sekaligus menegaskan bahwa rotasi jabatan tidak berhenti pada seremoni pelantikan. Para pejabat dituntut membuktikan bahwa perpindahan posisi mampu menghasilkan perubahan kinerja organisasi.

Dirinya bahkan mengingatkan bahwa jabatan bukan sekadar peningkatan status di lingkungan birokrasi.

“Jabatan adalah sebuah pemberian tanggung jawab dari pemerintah pimpinan dan masyarakat kepada saudara yang harus dibuktikan secara nyata melalui prestasi dan kinerja,” tegasnya.

Para kepala perangkat daerah juga diminta tampil sebagai teladan sekaligus penggerak organisasi. Mereka dituntut mampu menjadi mitra, inspirator, dan motivator bagi jajaran di bawahnya, serta mengarahkan organisasi untuk mencapai visi dan misi daerah.

Berikut 21 pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik beserta jabatan barunya:

1. Dr. Zuhrotul Aini, Sp.A., M.Kes. – Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

2. Wahid Masrur, S.Sos., M.M. – Kepala Dinas Ketahanan Pangan.

3. Drs. Trangono Dibyo Harsono, M.M. – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

4. Drs. Suyanto, M.M. – Kepala Dinas Perikanan.

5. Sudarmaji, S.Sos., M.Si. – Kepala Dinas Pendidikan.

6. Soni Welly Ahmadi, S.S.T.P., M.M. – Kepala Dinas Perhubungan.

7. Suroto, S.Sos., M.M. – Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

8. Robinson Parsaoran Nadeak, S.H., M.H. – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

9. Muhammad Ardian Candra, S.S.T.P. – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

10. Dr. dr. Kasil Rahmat, M.M., M.R.S. – Direktur RSUD dr. Iskak.

11. Drs. Yohanes Bagus Kuncoro, M.Si. – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

12. Iswahyudi, S.I.P., M.Si. – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

13. Dra. Imro’atul Mufidah, M.Si. – Kepala Badan Pendapatan Daerah.

14. Galih Nusantara, S.S.T.P., M.M. – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

15. Esti Purwanti, S.H., M.H. – Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah.

16. Erwin Novianto, S.T., M.T. – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah.

17. Dwi Hari Subagyo, S.S.T.P., M.Si. – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

18. Anang Prastistianto, S.T., M.Si. – Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

19. Agus Prijanto Utomo, S.E. – Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah.

20. Drs. Bagus Kuncoro, S.Sos., M.Si. – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

21. Ahmad Mugiyono, S.S.T.P., M.M. – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Pihaknya berharap perubahan komposisi pimpinan perangkat daerah tersebut berdampak langsung terhadap peningkatan kinerja Pemkab Tulungagung.

Targetnya jelas, perangkat daerah harus mampu bekerja lebih efektif dan mencapai sasaran yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, seluruh ASN kembali diingatkan untuk menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi orientasi utama.

Dengan demikian, setelah 21 pejabat menempati kursi barunya, publik tinggal menunggu pembuktiannya, seberapa jauh rotasi birokrasi tersebut mampu diterjemahkan menjadi kinerja yang benar-benar terasa di tengah masyarakat. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo.

Continue Reading

Trending