Nasional
Nama Makrus Disebut Eks Bupati Tulungagung, Bola Panas Pernyataan Kini Bergulir ke Meja Persidangan
Surabaya— Sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo mulai memunculkan perlawanan dari pihak terdakwa.
Usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (4/9), Gatut secara terbuka membantah konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gatut menolak tudingan telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung maupun menerima gratifikasi sebagaimana yang didakwakan jaksa.
Namun, bantahan Gatut tidak berhenti pada substansi dakwaan. Ia justru menyoroti keterangan saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Gatut menyebut terdapat sejumlah BAP yang menurutnya tidak menggambarkan fakta sebenarnya. Salah satu keterangan yang menjadi sorotan adalah keterangan pejabat Pemkab Tulungagung, Makrus Manan.
“Ada beberapa BAP dari saksi yang tidak sesuai dengan fakta yang ada karena menganggap saya memeras atau melakukan gratifikasi,” ujar Gatut seusai persidangan.
Pernyataan itu sekaligus menjadi peringatan keras bagi para saksi yang nantinya dihadirkan dalam persidangan. Gatut menegaskan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila ditemukan saksi yang terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan.
Sikap Gatut tersebut membuat pembuktian perkara ini diprediksi tidak akan berjalan satu arah. Keterangan saksi, isi BAP, serta bukti yang dibawa jaksa bakal diuji di hadapan majelis hakim.
Di tengah bantahan tersebut, pihak Pemkab Tulungagung memilih tidak masuk terlalu jauh dalam polemik.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Tulungagung, Makrus Manan saat dimintai tanggapan terkait pernyataan Gatut tersebut justru memberikan jawaban singkat.
“Terimas kasih, ikuti saja di persidangan nanti, Mas,” jawab Makrus kepada 90detik.com Sabtu(5/9).
Jawaban tersebut menegaskan bahwa polemik mengenai benar atau tidaknya keterangan para saksi kini bergeser ke ruang sidang. Publik tinggal menunggu bagaimana fakta-fakta yang muncul selama persidangan akan menguji dakwaan KPK sekaligus bantahan Gatut.
Perkara ini masih dalam proses persidangan. Seluruh tuduhan terhadap Gatut Sunu Wibowo belum dapat dianggap terbukti sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo.