Hukum Kriminal

Oknum Polisi Perkosa Wanita Didalam Tahanan, Catur: Keadilan Harus Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu

Published

on

SURABAYA– Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi, Aiptu LC, terhadap tahanan wanita di Polres Pacitan, menjadi sorotan serius dan memprihatinkan.

Tindakan ini tidak hanya merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat, tetapi juga menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan yang diberikan kepada aparat penegak hukum.

Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) WAKOMINDO, Catur Santoso, menegaskan bahwa tindakan pemerkosaan yang terjadi berulang kali menunjukkan bahwa korban berada dalam posisi yang sangat rentan dan tidak berdaya.

“Sebagai penegak hukum, aparat kepolisian seharusnya melindungi dan melayani masyarakat, bukan malah menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan kejahatan seksual,” ujarnya kepada 90detik.com pada, Rabu (23/4).

Polda Jatim melalui Sie Propam telah mengambil langkah yang tepat dalam menangani kasus ini.

Catur berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Aiptu LC harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan mendapatkan hukuman yang setimpal. Selain itu, penting juga untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan bantuan yang memadai, termasuk pemulihan trauma dan dukungan psikologis,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme di tubuh kepolisian, serta memastikan bahwa tindakan serupa tidak terulang di masa depan.

“Keadilan dan akuntabilitas harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sehingga masyarakat kembali percaya pada institusi penegak hukum,” imbuh Catur.

Sebelumnya, publik digemparkan dengan berita mengenai pemerkosaan yang dialami oleh seorang tahanan wanita berinisial PW (21) asal Wonogiri, Jawa Tengah.

Pemerkosaan tersebut terjadi tiga kali dalam kurun waktu 4-6 April 2025, saat PW yang merupakan tahanan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berada di bawah pengawasan aparat kepolisian.

Kasus ini menuntut perhatian serius dari semua pihak untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. (DON-red)

Editor: Joko Prasetyo

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version