Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Jawa Timur · 30 Jan 2024 WIB ·

Ormas GPI Geruduk DPUPR Kab Blitar, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Gedung Baru 


 Ormas GPI Geruduk DPUPR Kab Blitar, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Gedung Baru  Perbesar

BLITAR, 90detik.com-Ormas Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) unjuk rasa di depan gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dipimpin oleh Jaka Prasetya, GPI menuntut segera diungkapnya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan gedung baru Dinas PUPR, pada Senin (29/1).

Dalam tuntutan aksinya, GPI menginginkan diadakannya saksi ahli dan memanggil pejabat yang berkompeten dalam perkara. Serta pejabat yang berkaitan dengan pembangunan gedung baru menjabat harus bertanggungjawab.

“Bersama Polres Blitar, dan pihak inspektorat Kabupaten Blitar, kami akan melakukan penyegelan terhadap gedung baru tersebut guna untuk dikosongkan dan tidak boleh salah satu pihak menggunakannya,” tegas Jaka dalam orasinya.

Pada waktu yang sama, Kepala Dinas PUPR, Dicky Cobandono bersedia menemui dan berdialog langsung dengan pihak GPI. Dicky mempersilahkan bahwa pihaknya bersedia jika perwakilan GPI ingin langsung mengecek ke lokasi bahwa gedung baru Dinas PUPR telah dikosongkan.

“Kami akan terus melayani masyarakat Kabupaten Blitar, meskipun harus mengosongkan gedung baru yang diduga bermasalah ini. Silahkan teman-teman GPI jika ingin mengecek ke lokasi. Gedung baru telah dikosongkan sejak hari Sabtu dua hari lalu,” ujar Dicky.

Setelah melaksanakan pengecekan secara langsung, GPI berkomitmen untuk terus mengawal kasus dugaan korupsi dana pembangunan gedung yang semula senilai sekitar 200 Juta Rupiah menjadi 300 Juta Rupiah tersebut.

“Telah kami pastikan pembangunan gedung yang bermasalah ini telah dikosongkan. Selanjutnya kami akan terus mengawal proses hukum yang berlaku agar oknum-oknum yang berkaitan dengan kasus ini segera diproses,” pungkas Jaka Prasetya.

(Tim)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Penyalahgunaan Narkotika, 11 Pelaku Dibekuk Polisi

9 Desember 2024 - 08:03 WIB

Diskusi Kewaspadaan Dini untuk Membangun Potensi Masyarakat di Kota Kediri

8 Desember 2024 - 07:22 WIB

Pj Bupati Lumajang Apresiasi Polisi yang Berhasil Berhasil Ungkap Lahan Ganja Terbesar di Pulau Jawa

7 Desember 2024 - 03:37 WIB

Operasi Tempat Hiburan Malam di Tulungagung, Tiga Karyawan Karaoke Terindikasi Positif Narkoba

6 Desember 2024 - 14:27 WIB

Kurang dari 24 jam, Polres Kediri Berhasil Amakan Pelaku Pembunuhan

6 Desember 2024 - 12:52 WIB

Dukung Program Makan Siang Bergizi, Polres Blitar Kota Bagikan Makan Gratis di Sekolah

6 Desember 2024 - 12:13 WIB

Trending di Jawa Timur