Redaksi

Ormas Radja Blitar Desak Kejari Tetapkan Tersangka Mantan Bupati Dugaan Korupsi Dam Kali Bentak

Published

on

BLITAR, – Organisasi Masyarakat (Ormas) Rakyat Djelata (Radja) Blitar secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar untuk segera menetapkan mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah (Mak Rini), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kali Bentak yang merugikan negara hingga Rp 4,9 miliar.

Desakan ini muncul setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan Kejari pada Rabu (16/4), yang dianggap oleh publik sebagai langkah awal untuk mencapai keadilan dalam kasus tersebut.

Ketua Ormas Radja Blitar, Tugas Nanggolo Yudho Dili Prasetyono, yang akrab disapa Bagas, menegaskan bahwa tuntutan ini bukanlah tanpa alasan.

Menurutnya, dalam struktur pemerintahan, seorang bupati adalah penanggung jawab utama atas kebijakan dan pengelolaan anggaran, termasuk proyek pembangunan Dam Kali Bentak yang menggunakan APBD 2023.

“Bupati memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa tidak ada penyimpangan dalam setiap proyek yang dibiayai oleh anggaran daerah. Jika Kejari konsisten dalam penegakan hukum, maka penetapan tersangka terhadap Mak Rini harus segera dilakukan,” ujar Bagas dalam konferensi pers yang digelar di Warung Istana Gebang pada Kamis (17/4).

Bagas menambahkan bahwa Ormas Radja Blitar telah memantau perkembangan kasus ini sejak awal. Kejari juga sudah menetapkan kontraktor proyek tersebut, MB, sebagai tersangka, serta memeriksa anggota keluarga Mak Rini.

Hal ini, menurutnya, menunjukkan adanya keterlibatan pihak-pihak yang dekat dengan mantan bupati.

“Jika penetapan tersangka tidak segera dilakukan, kami akan menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan kantor Kejari Blitar dan siap melakukan langkah hukum lebih lanjut,” tegas Bagas.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar memanggil dan memeriksa mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah (Mak Rini), pada Rabu (16/4) dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kali Bentak. Pemeriksaan terhadap Mak Rini berlangsung hampir enam jam oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Blitar.

Selain itu, dalam penyidikan kasus ini, Kejari telah menetapkan Direktur CV Cipta Graha Pratama, berinisial MB, sebagai tersangka pada 11 Maret 2025. Kejari juga memeriksa Muhammad Muchlison, kakak dari Mak Rini, serta menggeledah dua rumah miliknya. Pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, juga telah dilakukan pada 19 Maret 2025.

Kejari Blitar hingga kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

(JK-RED)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version