Nasional

PAD Terancam Bocor! Pungli Parkir Diduga Libatkan Oknum Dishub Tulungagung

Published

on

TULUNGAGUNG – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menerapkan sistem parkir berlangganan pada 2025 terancam tercoreng. Sejumlah dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum juru parkir (jukir) dan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) mencuat ke permukaan.

Seorang jukir berinisial JD mengaku sejak 2023 dipaksa menyetor uang secara rutin kepada oknum pegawai Dishub.

“Saya sudah narik sejak tahun 2023. Setoran tetap harus masuk tiap bulan, Rp400 ribu, lewat seorang pegawai berinisial YS,” ungkapnya saat ditemui.

Meski Perda Nomor 11 Tahun 2023 telah disahkan, realisasinya belum terlihat di lapangan. Dikarenakan penerapannya belum bisa dilakukan. Bahkan Januari tahun depan pun belum tentu, karena masih menunggu izin dari Gubernur.

Para pengendara masih harus mengeluarkan uang tunai setiap kali memarkir kendaraan, sementara para juru parkir (jukir) tetap berhadapan dengan kewajiban setoran rutin.

Fakta adanya setoran “di bawah meja” justru mempertanyakan efektivitas pengawasan Dishub sekaligus menimbulkan kecurigaan adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tokoh masyarakat sekaligus pemerhati kebijakan publik, Ahmad Dardiri, angkat suara. Ia mengecam keras praktik tersebut dan mendesak aparat segera bertindak.

“Ini tidak bisa dibiarkan, ini namanya korupsi. Saya akan cari oknumnya. Jangan sampai rakyat hanya jadi korban. Korupsi harus diusut tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan Tulungagung, Ronald Soesatyo, berdalih masih perlu koordinasi lebih lanjut.

“Inggih Mas, maturnuwun infonya. Masih saya koordinasikan sama jukirnya dan laporan ke kepala dinas dulu,” ujarnya melalui pesan singkat.

Pihaknya juga menegaskan kabar yang menyebut seolah-olah parkir berlangganan sudah berjalan adalah keliru.

“Sekarang masih non-berlangganan. Penerapannya belum bisa dilakukan tahun ini. Bahkan Januari tahun depan pun belum tentu, karena masih menunggu izin dari Gubernur Jawa Timur,” ujarnya.

Ronald juga mengklaim, setiap jukir memang diberi target setoran bulanan untuk memastikan retribusi masuk ke kas daerah.

“Kalau nggak gitu, jukir seenaknya menyetor. Semua langsung disetor hari itu juga ke kas daerah lewat Bank Jatim,” terangnya Kamis(25/9).

Namun pernyataan ini kontras dengan pengakuan JD yang menyebut setoran diberikan ke oknum pegawai, bukan ke kas resmi.

Kontradiksi ini membuat publik bertanya-tanya, menyelamatkan PAD atau justru menjadi pintu baru praktik pungli yang lebih rapi?

Kini, masyarakat menunggu langkah tegas Pemkab Tulungagung. Sosialisasi harus dibarengi dengan penertiban praktik pungutan liar. Tanpa itu, janji bebas pungli hanya akan tinggal wacana. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version