Nasional
Pansus 2 DPRD Tulungagung Gelar Public Hearing Bahas Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
TULUNGAGUNG — Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar public hearing bersama sejumlah tokoh masyarakat dan lembaga yang bergerak di bidang perlindungan sosial. Kegiatan tersebut digelar dalam rangka pembahasan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, bertempat di Graha Wicaksana DPRD Kabupaten Tulungagung, Senin(31/8).
Kegiatan ini menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda, sekaligus sebagai upaya DPRD untuk menyerap berbagai masukan dari masyarakat dan pihak-pihak yang selama ini bersentuhan langsung dengan persoalan sosial di Kabupaten Tulungagung.
Sejumlah persoalan sosial menjadi perhatian dalam pembahasan, mulai dari perlindungan terhadap kelompok rentan, penanganan masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial, hingga penguatan peran pemerintah daerah dan lembaga sosial dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Pansus 2 DPRD Kabupaten Tulungagung, Joko Tri Asmoro, menegaskan bahwa pembahasan Raperda tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada penyusunan regulasi semata. Menurutnya, perda yang nantinya disahkan harus benar-benar mampu menjawab berbagai persoalan sosial yang ada di Kabupaten Tulungagung.
“Perda ini harus benar-benar bisa menjawab masalah-masalah sosial yang ada di Kabupaten Tulungagung. Jangan sampai perda hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tegas Joko Tri dalam kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, masukan dari tokoh masyarakat maupun lembaga perlindungan sosial sangat penting dalam proses penyusunan regulasi. Sebab, berbagai lembaga tersebut dinilai memiliki pengalaman dan pemahaman terhadap kondisi sosial masyarakat di lapangan.
Menurut Joko, pemerintah daerah membutuhkan regulasi yang jelas dan komprehensif agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilakukan secara terarah, berkelanjutan, serta melibatkan berbagai pihak.
“Masukan dari masyarakat dan lembaga-lembaga yang selama ini menangani persoalan sosial sangat kami butuhkan. Kami ingin melihat persoalan yang ada secara nyata, sehingga nantinya dapat dirumuskan dalam perda yang tepat sasaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pansus 2 juga mendorong agar Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, serta lembaga sosial. Kolaborasi tersebut dinilai penting mengingat persoalan kesejahteraan sosial tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah.
Melalui public hearing ini, DPRD Kabupaten Tulungagung berharap berbagai aspirasi dan masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan penyempurnaan materi Raperda.
Dengan demikian, regulasi yang nantinya ditetapkan tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat Tulungagung.
Pansus 2 berkomitmen untuk terus melakukan pembahasan secara terbuka dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi yang muncul dari masyarakat.
Harapannya, Raperda tersebut dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat sistem penyelenggaraan kesejahteraan sosial sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan perhatian dan perlindungan sosial. (DON/Red)