Hukum Kriminal
Pengeroyokan Pasutri yang Viral di Medsos, 3 Tersangka Diamankan

KEDIRI KOTA, 90detik.com – Kisah pengeroyokan yang viral di media sosial terhadap pasangan suami istri akhirnya mendapatkan titik terang.
Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap Tiga orang terduga pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. mengungkapkan bahwa penetapan ketiga tersangka ini didasarkan pada olah tempat kejadian perkara (TKP), petunjuk CCTV di area Gor dan pemeriksaan para saksi.
“Dengan alat bukti yang kuat, Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Jl Gor Joyoboyo Kec Mojoroto Kota Kediri,” ujar AKBP Bramastyo Priaji saat press release, Selasa (9/7/2024).
Dengan penangkapan Ketiga pelaku ini, Polres Kediri Kota akan segera menindaklanjuti secara hukum untuk memberikan keadilan bagi korban.
“Ini juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat akibat dari tindakan kekerasan dan pengeroyokan,”tegas AKBP Bramastyo.
Ia juga menghimbau dan mengajak seluruh warga Kediri dan sekitarnya untuk menjaga kedamaian dan kenyamanan di lingkungan masing – masing.
“Apabila kami masih mendapati kelompok yang akan berbuat onar, keributan atau bahkan tindak pidana pengroyokan atau penganiayaan yang mengancam keselamatan jiwa seseorang atas nama undang undang, kami pastikan akan ditindak tegas dan proses tuntas”, tegas AKBP Bramastyo Priaji.
Sementara ditempat yang sama Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu Fathur Rozikin, S.H. mengatakan, para pelaku melakukan pengeroyokan karena korban memakai jaket yang mana diartikan oleh mereka merupakan atribut dari salah satu perguruan silat lain.
Dari situlah, pelaku pun berusaha untuk merampas jaket yang dikenakan korban dengan disertai kekerasan atau penganiayaan.
Adapun korbannya berinisial AK (21) dan PT (22), keduanya warga Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Sedangkan, ketiga terduga pelaku yang diamankan petugas kepolisian berinisial ADP (19) AFA (19) dan RBH (19). Dua diantaranya asal Kota Kediri dan sisanya asal Kabupaten Tulungagung.
Dia menyampaikan, kronologi kejadian pengeroyokan itu berawal korban bersama istrinya pulang dari Monumen Simpang Lima Gumul (SLG) hendak membeli makanan di area GOR Jayabaya pada Sabtu (29/6/2024) malam.
Setelah membeli makanan dan sampai di pintu masuk utama GOR Jayabaya, korban berpapasan dengan sejumlah orang-orang bubaran dari konser musik
Karena kondisi jalan dalam keadaan macet, tiba-tiba langsung dikeroyok oleh orang yang menghampiri korban dan teman-temannya.
Tak hanya itu, korban juga dipukul dan ditendang beberapa kali hingga istri korban terjatuh karena ditarik dan didorong oleh pelaku. Akhirnya, korban berusaha melindungi istrinya yang pada saat itu terjatuh
Selanjutnya korban teriak bahwa istrinya hamil agar pelaku menghentikan pengroyokan, namun saat diperiksa istri korban sedang tidak hamil
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan melaporkan ke Polres Kediri Kota pada Minggu (30/6/2024),” jelas Kasatreskrim
Sebelumnya, video dugaan pengeroyokan itu viral di media sosial dengan memperlihatkan aksi pengeroyokan yang dilakukan segerombolan anak- anak muda terhadap pengendara motor yang diketahui sepasang suami istri berboncengan sepeda motor.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut dan ditahan di Mako Polres Kediri Kota,” pungkas Iptu Fathur Rozikin (Hamzah)
Hukum Kriminal
KPK Periksa 5 Saksi Swasta di Blitar, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

BLITAR, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Kali ini, lembaga anti rasuah memeriksa lima orang dari kalangan swasta sebagai saksi, Senin (14/7) di Mapolres Blitar Kota.
“Kelima saksi dengan inisial, PS, HU, SC, YTW, TH. Pemeriksaan terhadap kelima saksi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur selama beberapa tahun anggaran 2019-2022,“ ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memanggil Gubernur Jawa Timur beberapa waktu lalu di Polda Jatim. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari upaya KPK mengusut tuntas kasus yang telah menjerat sejumlah pihak.
Dari beberapa informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) ini.
Tersangka tersebut terdiri dari, empat orang penerima dana hibah (seluruhnya Penyelenggara Negara). 17 orang pemberi, dengan rincian 15 orang dari swasta dan dua orang Penyelenggara Negara.
Kasus ini mencuat setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024, yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dalam alokasi dan pengelolaan dana hibah Pokmas APBD Jatim periode 2019-2022.
Salah satu tersangka berprofil tinggi yang telah ditetapkan sebelumnya adalah Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
KPK menyatakan komitmennya untuk terus bekerja mengungkap kebenaran secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(JK/red)
Hukum Kriminal
Polisi Amankan Dukun Cabul Tipu Korban Dengan Dalih Dihamili Genderuwo

MAGETAN – Polres Magetan Polda Jatim melalui Satreskrim berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria pelaku tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus yang tidak lazim.
Pelaku berinisial A (40), warga Kecamatan Ngariboyo, Magetan, menggunakan tipu daya mistis dengan mengatakan bahwa korban telah dihamili oleh makhluk gaib genderuwo.
Modus itu demi melancarkan aksinya untuk memperdaya korbannya.
Korban dalam kasus ini adalah Bunga (nama samaran), seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang tinggal di wilayah Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi pesan instan kepada korban.
Dalam pesannya, pelaku yang mengaku bernama Andhika alias Sastro menyampaikan bahwa korban telah dihamili oleh genderuwo dan menawarkan solusi untuk menghilangkan janin tersebut.
Pelaku kemudian menyarankan agar korban mengirimkan foto wajah dan foto tubuh tanpa busana sambil memegang segelas air putih.
Foto-foto tersebut disebut sebagai syarat untuk proses “penghilangan janin”.
Setelah korban termakan tipu daya tersebut, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu langsung dengan alasan untuk melakukan ritual pembersihan di sebuah penginapan di kawasan wisata Sarangan.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan ketakutan korban dan menggunakan cara-cara manipulatif untuk memperdayai serta mengajak korban melakukan hubungan seksual.
“Modus operandi pelaku adalah dengan mengirim chat, menakut-nakuti korban bahwa dirinya dihamili genderuwo, lalu pelaku mengaku bisa menghilangkan janin tersebut,” terang AKP Joko Santoso.
Setelah berhasil memperdaya korban, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam kamar penginapan.
Aksi bejat tersebut akhirnya terbongkar setelah keluarga korban mencurigai perubahan perilaku korban dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Tim Satreskrim Polres Magetan Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Joko Santoso.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar,” pungkas AKP Joko Santoso.
Sementara itu Kasihumas Polres Magetan, Iptu Agus Rianto,SH mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada dan memberikan pengawasan ketat terhadap aktivitas komunikasi anak, khususnya melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.
“Pastikan selalu menyaring berita atau informasi yang belum tentu kebenarannya atau bisa langsung minta bantuan kepada aparat terkait,” pungkas Iptu Agus Rianto. (DON)
Hukum Kriminal
Polres Kediri Kota Amankan Seorang Pemuda Tersangka Pengedar Narkoba

KOTA KEDIRI— Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota Polda Jatim mengamankan pria berinisial MFR (25) warga Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
Pemuda itu diamankan lantaran diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Pengungkapan kasus tersebut bermula tim opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota Polda Jatim mendapat informasi adanya seseorang yang diduga sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Dari informasi tersebut, petugas kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan.
“Penyelidikan mengarah pada pria berinisial MFR. Yang bersangkutan kemudian diamankan petugas tanpa perlawanan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, Kamis (10/7/2025).
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
AKP Endro menuturkan, tim opsnal menyita barang bukti berupa 25 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 75,28 gram, 1 bal microtube, 1 timbangan digital, 6 buah solasi, 1 buah double tape, dan 1 gunting.
Selanjutnya dua korek api gas, 1 botol plastik yang terangkai dengan pipet kaca beserta sedotan, 3 bal plastik klip, 2 sekrop sedotan plastik, 1 kardus, dan 1 unit ponsel.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota guna proses lebih lanjut,” bebernya.
AKP Endro mengimbau kepada masyarakat bilamana ada peredaran ataupun penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayahnya atau desanya agar melaporkan kepada kepolisian terdekat.
“Bisa melapor ke polsek terdekat atau Polres Kediri Kota. Nanti akan ditindaklanjuti,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota. (Wah)
- Jawa Timur3 minggu ago
Viral Tudingan Camat Mainkan LC dan “Iclik”, Warga Pakel Meledak Desak Bupati Bertindak
- Jawa Timur1 hari ago
Orang Tua Pasien Keluhkan RS Trisna Medika Tulungagung: Layanan Buruk, Biaya Fantastis
- Papua2 minggu ago
Sertijab Komandan Yonmarhanlan XIV, Brigjen TNI (Mar) Andi Rachmat Tegaskan Profesionalisme Prajurit di Sorong
- Jawa Timur2 minggu ago
Kondisi Memprihatinkan GOR Lembu Peteng Tulungagung, Masyarakat Desak Perbaikan Segera
- Jawa Timur3 minggu ago
Aksi Damai PSM Banaspati Mojopahit: Tuntut Penambahan Kuota Siswa dan Penyelidikan Pungli
- Ekonomi & Bisnis2 minggu ago
Telkom Regional 5 Dorong Wirausaha Parfum Lokal Lewat Program Indibiz Insight di Makassar
- Opini2 minggu ago
Menjaga Marwah Jurnalisme: Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN
- Peristiwa2 minggu ago
Pulang Tanpa Suara, Haji Abdulrahman Disambut Lautan Doa