Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Hukum Kriminal · 10 Jul 2024 WIB ·

Kasus Dugaan Korupsi, Mantan PJ Kepala Desa Diamankan Polisi


 Kasus Dugaan Korupsi, Mantan PJ Kepala Desa Diamankan Polisi Perbesar

PROBOLINGGO, 90detik.com – Satreskrim Polres Probolinggo Kota,Polda Jatim mengamankan seorang mantan Pj kepala desa atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Periode tahun anggaran September tahun 2021 S/d April 2022.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengatakan bahwa mantan Pj Kepala Desa Muneng Kidul yang diamankan adalah S (48) seorang warga Desa Muneng Kidul Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) sewaktu dirinya menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul,” ujar Iptu Zainullah, Rabu (10/07/2024).

Kasihumas Polres Probolinggo Kota menjelaskan bahwa S dilantik menjadi Pj Kepala desa Muneng Kidul Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo terhitung sejak tanggal 10 September 2021 hingga tanggal 11 April 2022.

Selama ia menjabat sebagai Pj Kepala Desa, Pemerintah Desa Muneng Kidul menerima pencairan anggaran Dana Desa tahun 2021 (tahap II dan tahap III) dan tahun 2022 (tahap I) sejumlah Rp. 1.007.761.800,- yang dipergunakan untuk kegiatan serta pekerjaan fisik dan non fisik Desa Muneng Kidul.

“Dari seluruh dana desa yang sudah cair ini ada sebagian pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga ditemukan potensi kerugian Negara sebesar Rp. 212.501.831,40. “kata Iptu Zainullah.

Kasihumas Polres Probolinggo Kota menjelaskan, ada proyek pembangunan drainase di salah satu dusun yang memang tidak selesai meski pencairan dana atas pengerjaan proyek tersebut sudah cair sepenuhnya.

Masih kata Iptu Zainullah, bahwa hasil pemeriksaan tersangka mengaku menggunakan uang dana desa ini karena kepepet.

“Alasan awalnya, tersangka menggunakan dana desa untuk pengobatan pribadi, namun setelah ditanyai dengan detail, ada juga dana desa yang digunakan untuk bersenang – senang,”terang Iptu Zainullah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,”pungkas Iptu Zainullah. (Red)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mematangkan Strategi, PAN Serahkan 3.500 Kader Pemenangan Mardinoto

13 Oktober 2024 - 15:18 WIB

Mengasah Generasi Berkarakter: Tujuh Program Unggulan SMP Tahfidz Al Mubarok Siap Cetak Pemimpin Masa Depan

12 Oktober 2024 - 11:37 WIB

Sampaikan Imbauan Pilkada 2024, Polres Tulungagung Giat Pasang Benner

12 Oktober 2024 - 10:30 WIB

Polisi Tetapkan Pemilik Toko Snack Sebagai Tersangka Kasus Keracunan Masal di Kediri

11 Oktober 2024 - 15:46 WIB

Kasus Pemalsuan Dokumen Lintas Provinsi, Lima Pelaku Diamankan

11 Oktober 2024 - 03:01 WIB

Pelecehan Terhadap Dua Siswi SMP di Surabaya, Pelaku Diamankan Polisi

10 Oktober 2024 - 08:41 WIB

Trending di Hukum Kriminal