Connect with us

Redaksi

Penipuan Berkedok Investasi MLM di Hong Kong, Puluhan PMI Terjerat Utang Miliaran Rupiah

Published

on

HONG KONG — Jeritan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong akhirnya pecah ke publik. Mereka mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi bisnis MLM yang menyeret para korban ke dalam lilitan utang miliaran rupiah.

Nilai kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp6 miliar dengan jumlah korban disebut telah menembus lebih dari 77 orang. Tragisnya, sebagian besar korban merupakan PMI dengan kondisi ekonomi terbatas yang kini hidup dalam tekanan utang, teror penagih, hingga kehilangan pekerjaan.

Modus yang digunakan diduga berlangsung secara sistematis dan terorganisir. Para korban dibujuk untuk mengajukan pinjaman ke berbagai lembaga keuangan serta money lender legal di Hong Kong dengan iming-iming keuntungan besar dari bisnis MLM berinisial “K-Met” (bukan nama sebenarnya).

Namun setelah dana cair, uang hasil pinjaman tersebut justru diduga diserahkan kepada para pelaku untuk kepentingan pribadi dan bukan digunakan sesuai skema investasi yang dijanjikan.

Informasi yang dihimpun menyebut terdapat lima orang terduga pelaku yang berasal dari Indonesia dengan identitas inisial:

* Sug (asal Demak)
* Sum (asal Pati)
* An (asal Indramayu)
* Mas (asal Kendal)
* Kat (asal Indramayu)

Kelima nama tersebut disebut aktif dalam jaringan bisnis MLM yang menawarkan produk dengan harga fantastis disertai janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Korban Dipaksa Berutang ke Banyak Lembaga Keuangan.

Dalam praktiknya, para korban tidak hanya diminta bergabung dalam bisnis MLM, tetapi juga diarahkan mengajukan pinjaman dalam jumlah besar.

Bahkan dalam beberapa kasus, satu korban disebut diminta mengajukan pinjaman hingga ke empat institusi keuangan berbeda sekaligus.

Dana pinjaman atas nama korban kemudian diserahkan kepada para terduga pelaku dengan alasan pembelian produk investasi MLM. Namun setelah uang berpindah tangan, banyak korban mengaku tidak pernah menerima keuntungan seperti yang dijanjikan.

Kini para PMI tersebut justru harus menanggung beban cicilan dan bunga pinjaman yang terus berjalan.

Akibatnya, situasi para korban semakin memprihatinkan:

* diteror debt collector,
* mengalami tekanan psikologis,
* kehilangan pekerjaan,
* hingga diputus kontrak oleh majikan karena rumah majikan didatangi penagih utang.

Tak sedikit korban yang akhirnya dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi terlilit utang besar setelah majikan merasa terganggu oleh kedatangan debt collector ke tempat tinggal mereka di Hong Kong.

Berpotensi Masuk Pidana Penipuan dan Pencucian Uang.

Kasus ini dinilai berpotensi masuk ke sejumlah tindak pidana serius, mulai dari penipuan, penggelapan, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga dugaan kejahatan terorganisir lintas negara.

Dalam hukum pidana Indonesia, dugaan penipuan dapat merujuk pada Pasal 378 KUHP, sedangkan dugaan penggelapan dapat dikenakan Pasal 372 KUHP.

Menariknya, meskipun peristiwa terjadi di Hong Kong, proses hukum di Indonesia tetap dimungkinkan karena mayoritas korban dan terduga pelaku merupakan Warga Negara Indonesia.

Prinsip tersebut dikenal sebagai asas nasional aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 KUHP, yakni negara tetap dapat menindak WNI yang melakukan tindak pidana di luar negeri sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Di Hong Kong sendiri, tindak penipuan dan penggelapan juga termasuk kategori kejahatan serius.

Dua Terduga Pelaku Disebut Masih Bertahan di Hong Kong.

Informasi yang dihimpun menyebut tiga orang terduga pelaku telah kembali ke Indonesia, sementara dua lainnya masih berada di Hong Kong.

Status keberadaan mereka disebut beragam, mulai dari PMI overstay, pekerja kaburan, hingga pemegang Recognizance Paper.

Karena melibatkan lintas negara, proses pembuktian diperkirakan akan cukup kompleks. Penyidik nantinya membutuhkan berbagai alat bukti seperti:

* transfer rekening,
* percakapan WhatsApp,
* voice note,
* kronologi transaksi,
* saksi korban,
* hingga alur distribusi dana.

Korban Diminta Bersatu dan Tidak Takut Bicara.

Di tengah kondisi tersebut, para korban mulai mencari pendampingan hukum. LSM AM2KAHURIPAN Tulungagung dikabarkan diminta memberikan bantuan hukum, konsultasi, dan advokasi secara probono.

Dalam pendampingannya, AM2KAHURIPAN menggandeng B.N.A Law Firm dan menunjuk Ahmad Dardiri Syafi’i untuk melakukan pendampingan awal non litigasi serta sosialisasi hukum kepada PMI di Hong Kong.

Selain menghadiri kegiatan Idul Adha di PCINU Hong Kong pada 27 Mei 2026, Ahmad Dardiri Syafi’i juga dijadwalkan menggelar sosialisasi hukum dan advokasi pada:

* Minggu, 24 Mei 2026 di Victoria Park, Causeway Bay
* Minggu, 31 Mei 2026 di TST Park

Kegiatan tersebut akan difokuskan pada edukasi hukum, langkah penanganan perkara lintas negara, serta penguatan solidaritas korban.

“Yang paling penting saat ini para korban harus kompak, memiliki data yang rapi, dan berani menyampaikan kronologi secara terbuka agar proses hukum bisa berjalan lebih kuat,” ujarnya kepada 90detik.com, Minggu(10/5).

Kasus ini menjadi alarm keras bagi PMI Indonesia di luar negeri agar lebih berhati-hati terhadap skema investasi yang menjanjikan keuntungan besar, terutama yang menjadikan utang sebagai pintu masuk utama. (DON/Red)

Redaksi

Bahlil Disebut Punya Modal Politik Masuk Skenario Wapres Pengganti Gibran

Published

on

Jakarta— Nama Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ikut muncul dalam spekulasi mengenai kemungkinan perubahan posisi Wakil Presiden RI.

Bahlil memiliki posisi politik yang cukup unik. Di pemerintahan, ia menjabat Menteri ESDM. Sementara di luar pemerintahan, ia memimpin Partai Golkar.

Pada Pemilu 2024, Golkar memperoleh 102 kursi DPR, atau sekitar 17,59 persen dari total 580 kursi DPR. Jumlah tersebut menempatkan Golkar sebagai salah satu kekuatan utama di parlemen.

Posisi itu menjadi salah satu faktor yang membuat nama Bahlil menarik ketika konfigurasi politik pemerintahan mulai diperbincangkan.

Pengamat politik Yuwono mengatakan posisi Bahlil memiliki dua dimensi, yakni kapasitasnya sebagai pejabat pemerintahan dan kekuatan politik yang melekat pada posisinya sebagai ketua umum partai.

“Bahlil tidak hanya membawa kapasitas personal sebagai menteri. Dia juga membawa posisi sebagai ketua umum partai dengan kekuatan parlementer yang signifikan”, ungkapnya, Kamis(1/10).

Menurut Yuwono, 102 kursi yang dimiliki Golkar merupakan modal politik, tetapi tidak serta-merta menjadi tiket menuju posisi tertentu.

“Ini modal politik, bukan tiket otomatis. Kalau terjadi perubahan konfigurasi, tetap ada proses politik dan konstitusional yang harus dilalui”, terangnya.

Selain posisi politik, rekam kerja Bahlil di sektor energi menjadi bagian lain yang dapat diperhitungkan dalam melihat perannya di pemerintahan.

Kementerian ESDM mencatat, sepanjang 2025, lifting minyak mencapai 605,3 ribu barel per hari, atau 100,05 persen dari target APBN. Capaian tersebut disebut menjadi yang pertama dalam sembilan tahun terakhir ketika lifting minyak berhasil melampaui target APBN.

Di sektor gas, produksi domestik pada 2025 disebut mampu memenuhi seluruh kebutuhan gas nasional tanpa impor LNG. Dari sekitar 5.600 BBTUD gas yang tersedia, sebanyak 3.908 BBTUD atau 69 persen dialokasikan untuk kebutuhan domestik.

Pemerintah juga menjalankan mandatori B40 sejak 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut meningkatkan campuran biodiesel berbasis sawit menjadi 40 persen dan ditempatkan sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar impor.

Di sisi lain, Kementerian ESDM melaporkan bauran energi terbarukan pada 2025 mencapai 15,75 persen, dengan kapasitas terpasang energi baru dan terbarukan (EBT) mencapai 15.630 MW.

Dengan demikian, rekam kerja ESDM Bahlil dapat dilihat melalui sejumlah indikator, mulai dari lifting minyak, pasokan gas domestik, implementasi B40, pengembangan EBT hingga pengelolaan cadangan energi.

Posisi politik Bahlil juga menarik perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto menyebut Bahlil bukan hanya sebagai menteri, tetapi juga sebagai mitra politik karena memimpin sebuah partai politik.

Bagi Yuwono, perpaduan antara posisi pemerintahan dan kepemimpinan partai tersebut membuat Bahlil memiliki ruang politik untuk ikut diperbincangkan dalam berbagai kemungkinan konfigurasi politik.

“Bahlil berada di persimpangan antara teknokrasi pemerintahan dan politik kepartaian. Karena itu, ketika membahas kemungkinan perubahan konfigurasi politik, namanya wajar ikut diperbincangkan”, ujarnya.

Namun, menurut Yuwono, faktor politik tersebut tetap harus dipisahkan dari proses formal pengisian jabatan Wakil Presiden.

Konstitusi telah mengatur mekanisme apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden.

Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Dengan demikian, pembicaraan mengenai figur pengganti tidak hanya berkaitan dengan siapa yang memiliki dukungan politik. Ada proses konstitusional yang harus dijalankan apabila kekosongan jabatan tersebut benar-benar terjadi.

Menurut Yuwono, jika suatu saat terjadi perubahan posisi Wakil Presiden, setidaknya terdapat dua aspek yang dapat menjadi bahan pembacaan terhadap Bahlil.

Pertama, modal politik Partai Golkar, termasuk 102 kursi yang dimiliki di DPR.

Kedua, pengalaman pemerintahan Bahlil di sektor energi, yang bersinggungan langsung dengan sejumlah isu strategis, seperti BBM, gas, biodiesel, listrik, EBT, dan ketahanan energi.

“Kalau nama Bahlil masuk dalam pembicaraan, masyarakat tentu tidak hanya melihat siapa partainya. Rekam kerjanya sebagai menteri juga menjadi bagian dari informasi yang perlu dilihat”, imbuhnya.

Dengan demikian, Bahlil dan Golkar dapat dibaca sebagai salah satu konfigurasi yang muncul dalam ruang spekulasi politik, tetapi belum merupakan pencalonan resmi.

Pada saat yang sama, posisi Bahlil sebagai figur politik dari kawasan Indonesia Timur menjadi salah satu aspek yang turut memberi warna dalam pembahasan mengenai representasi politik nasional.

Yuwono menilai, kombinasi antara kepemimpinan Partai Golkar, posisi di pemerintahan, serta latar belakang Bahlil dari Indonesia Timur membuat namanya memiliki konteks tersendiri dalam setiap pembicaraan mengenai kemungkinan perubahan konfigurasi politik nasional. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

PW IPHI Jatim Siapkan Rakerwil, Fokus Perkuat Koperasi Haji dan Ekonomi Kerakyatan

Published

on

Surabaya— Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jawa Timur menindaklanjuti amanah Pengurus Pusat (PP) IPHI untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kalangan anggota.

Ketua Umum PP IPHI, Dr. Erman Suparno, menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi yang digelar di Kota Batu, Malang, pada 23 September 2026. Ia menegaskan bahwa ekonomi kerakyatan menjadi salah satu program prioritas IPHI sebagaimana diamanatkan dalam hasil Muktamar IPHI di Bali.

Menurut Erman, konsep ekonomi kerakyatan yang dikembangkan IPHI melibatkan seluruh anggota organisasi dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bersama.

Ia menyebut konsep tersebut sebagai jalan tengah antara sistem kapitalisme yang cenderung dikuasai oleh segelintir pihak dan sosialisme yang menempatkan negara sebagai pengendali utama.

“Program PP IPHI merupakan jalan tengah atau wasathiyah yang sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Tujuannya untuk mewujudkan kebersamaan, gotong royong, serta berasaskan kekeluargaan dan keumatan,” ujar Erman.

Sebagai tindak lanjut arahan tersebut, PW IPHI Jawa Timur akan menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) pada Ahad, 18 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung di Lantai 11 Gedung Rektorat Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Kampus Lidah Wetan, Surabaya.

Sekretaris PW IPHI Jawa Timur, KH Imam Mawardi Ridlwan, mengatakan Rakerwil akan secara khusus membahas implementasi program koperasi haji dan ekonomi kerakyatan, termasuk pemberdayaan UMKM yang menjadi prioritas organisasi.

Peserta yang diundang dalam Rakerwil tersebut antara lain wakil ketua bidang ekonomi atau usaha serta ketua bidang ekonomi atau usaha dari PD IPHI se-Jawa Timur. Perwakilan Majelis Taklim Perempuan (MTP) PD IPHI juga akan dilibatkan dalam pembahasan program.

“Rakerwil PW IPHI Jawa Timur pada Oktober 2026 secara khusus membahas program koperasi dan ekonomi kerakyatan atau UMKM. Hasil Rakerwil nantinya diamanatkan untuk ditindaklanjuti oleh seluruh PD IPHI se-Jawa Timur,” jelas Imam.

Ia menambahkan, Rakerwil juga akan menghadirkan narasumber dari PP IPHI, yakni Ketua Biro Ekonomi Kerakyatan dan UMKM.

Menurut Imam, pelaksanaan program tersebut membutuhkan sinergi antara struktur organisasi di tingkat pusat, wilayah, dan daerah agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh anggota IPHI.

“Program dari PP IPHI dijalankan oleh PW IPHI dan PD IPHI agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh anggota,” pungkasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Pelunasan Utang BLBI ke BI Tak Hapus Hak Tagih Negara, Pemerintah Kejar Aset Debitur

Published

on

Jakarta — Pemerintah memastikan penyelesaian utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) tidak berdampak pada hak negara untuk menagih kewajiban para debitur dan obligor BLBI.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pelunasan kewajiban pemerintah kepada BI merupakan persoalan terpisah dari penagihan terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban terkait program penanganan krisis ekonomi 1997–1998.

“Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI. Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” kata Suahasil seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9).

Menurut Suahasil, pemerintah telah menyelesaikan pelunasan senilai Rp218,3 triliun pada 24 Agustus. Pembayaran tersebut merupakan penyelesaian hubungan utang-piutang antara pemerintah dan BI sebagai dua lembaga negara.

Sementara itu, kewajiban hukum para obligor dan debitur BLBI kepada negara tetap berjalan. Dengan demikian, pemerintah masih memiliki dasar untuk melakukan penagihan dan mengejar aset yang berkaitan dengan kewajiban tersebut.

Setelah masa kerja Satuan Tugas BLBI berakhir pada penghujung 2024, proses penagihan kini dilanjutkan secara kelembagaan oleh Kementerian Keuangan. Pelaksanaan penagihan dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Pemerintah juga memperkuat mekanisme tersebut melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi salah satu dasar hukum untuk mengoptimalkan pengembalian aset dan penyelesaian kewajiban kepada negara.

Suahasil mengatakan, pemerintah menyiapkan berbagai langkah untuk mengejar aset maupun kewajiban para debitur dan obligor. Upaya tersebut mencakup penagihan aktif hingga tindakan terhadap aset yang telah menjadi objek penanganan.

“Ada banyak cara. Jadi termasuk dalam berbagai macam bentuk ya, penagihan aktif. Kemudian teman-teman di DJKN banyak melakukan apa namanya pemancangan, penyitaan,” ujarnya.

Dalam proses tersebut, pemerintah juga melibatkan aparat penegak hukum (APH) serta sejumlah lembaga terkait untuk membantu pelacakan dan pengamanan aset yang dapat digunakan dalam penyelesaian kewajiban.

Pemerintah berharap hasil penagihan dan pengembalian aset tersebut pada akhirnya dapat masuk ke kas negara. Dana yang diterima akan dikelola melalui APBN dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Kita berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar. Dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN,” pungkasnya. (By/Red)

Continue Reading

Trending