Investigasi
Perjuangan LMP Membuahkan Hasil, Tiang Provider Ditertibkan

TULUNGAGUNG, 90detik.com– Perjuangan panjang Laskar Merah Putih (LMP) dalam merespons aduan masyarakat terkait semerawutnya tiang provider di Kabupaten Tulungagung akhirnya membuahkan hasil.
Setelah hampir 10 bulan berjuang melalui berbagai jalur, mulai dari pengaduan ke kepolisian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), hingga audensi dengan Penjabat (PJ) Bupati, hasil positif muncul dengan penertiban tiang internet provider yang tidak memiliki izin.
Berdasarkan surat dari PJ Bupati Tulungagung tertanggal 7 Agustus 2024, tindakan ini dilakukan untuk mengidentifikasi dan menertibkan tiang internet provider yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tulungagung.
Penertiban berlangsung pada hari Kamis, 26 September 2024, sebagai langkah awal yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penyedia layanan lainnya.
Kabul Nur Kuat, Kasi Pembinaan dan Penyuluhan SATPOL-PP, menyatakan bahwa ia melakukan penertiban tiang providee yang semrawut.
“Hari ini kami melakukan penertiban terhadap tiang dan kabel provider yang semrawut. Tindakan ini kami lakukan sesuai instruksi PJ Bupati. Kami sudah melakukan sosialisasi, namun tidak ada respon yang memadai dari pihak penyedia”, ungkapnya.
Penertiban ini dilakukan secara bertahap, dengan fokus pada satu titik sebagai shock therapy guna mendorong pihak provider agar lebih tertib dalam administrasi dan pelaksanaan di lapangan.
“Kami sangat mengapresiasi Laskar Merah Putih yang telah aktif mengawal pengaduan masyarakat, sehingga penertiban ini tidak hanya memperbaiki tata ruang, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah”, imbuhnya.
Dinas PUPR turut mendukung langkah ini dengan menyatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari pengaturan Ruang Milik Jalan (Rumija).
“Banyak pemakai Ruang Milik Jalan yang tidak memiliki izin, merugikan masyarakat dan pemerintah. Kami berharap penertiban ini dapat memberi efek positif bagi ketertiban umum”, kata salah satu Staf Dinas PUPR.
Sementara itu, Ketua Laskar Merah Putih Tulungagung, Hendri Dwiyanto, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan instansi terkait atas kerjasama dalam menegakkan Perda.
“Hari ini membuktikan bahwa penegakan Perda bisa dilaksanakan dengan baik. Terima kasih kepada masyarakat yang telah mempercayakan kami untuk mengawal aduan mereka,” tutupnya dengan penuh syukur.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan para provider yang melakukan kegiatan usaha di Tulungagung dapat lebih taat pada perizinan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), guna menjaga keteraturan dan kenyamanan masyarakat. (Red/DON)
Investigasi
Dugaan Tindak Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat Diselidiki

Jakarta, — Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memastikan akan menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Penyelidikan akan menyasar empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah.
Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.
“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” jelas Diretur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).
Ia menjelaskan, sejauh ini dugaan kerusakan lingkungan atas aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hal itu sebagaimana aktivitas pertambangan yang ada, di mana kerusakan lingkungan pasti terjadi.
“Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya. (Wah/red).
Investigasi
Terkesan Lamban, Penanganan Kesemrawutan Pedagang di Area Kuliner Pinka Patut Dipertanyakan

TULUNGAGUNG, — Keberadaan area kuliner Pinka yang melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tulungagung mengalami kendala dalam penanganan kesemrawutan pedagang.
Hal ini disampaikan oleh Slamet Sunarto, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Tulungagung, yang mengungkapkan bahwa beberapa OPD, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan, belum menunjukkan langkah konkret dalam penataan kawasan tersebut.
Slamet menegaskan bahwa DLH memiliki tanggung jawab terhadap keindahan lingkungan sekitar Sungai Ngrowo, termasuk area Pinka.
Sementara itu, Dinas Perhubungan berperan dalam pengaturan lalu lintas dan jalan di sekitar lokasi.
“Termasuk diantaranya adalah Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) karena yang bertanggung jawab terhadap keamanan,” jelasnya pada Kamis (5/6).
Menanggapi perlunya penataan para pedagang di area Pinka, Slamet berjanji akan segera berkomunikasi dengan pemangku kebijakan setempat.
“Selasa depan kami akan memulai komunikasi dengan Lurah Tertek, yang memiliki kewenangan terhadap Kelurahan Tertek tempat para pedagang PKL Pinka berdagang. Mungkin beliau memiliki data para pelaku UMKM/pedagang di area tersebut,” ungkapnya.
Slamet juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan salah satu tokoh masyarakat setempat untuk mengetahui koordinator pedagang, sehingga komunikasi dapat dilakukan dengan lebih mudah.
“Beberapa waktu lalu kami sebenarnya sudah koordinasi dengan salah satu tokoh (warga) tokoh disana, kiranya dapat mengetahui koordinator pedagang, sehingga akan menjadi mudah dalam kami melakukan komunikasi”, jelasnya.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai peran DLH, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung terlihat kurang komunikatif dan justru melemparkan permasalahan kepada Dinas Pol PP.
“Komunikasi dulu sama Satpol PP mas,” jawabnya dengan nada datar.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kurangnya perhatian dan tindakan cepat dari OPD yang terlibat dapat memperburuk citra kawasan Pinka, yang sebelumnya dikenal sebagai ikon Tulungagung.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah nyata untuk menata dan memperbaiki kondisi area kuliner tersebut agar kembali menarik bagi pengunjung. (Abd/red)
Investigasi
Insiden Wartawan dan Security di SMKN 3 Boyolangu Tulungagung, Kasek: Itu Tak Benar

TULUNGAGUNG– Sebuah insiden yang melibatkan wartawan dan petugas keamanan (security) terjadi di SMKN 3 Boyolangu, Tulungagung, pada 16 April 2025.
Tujuh oknum wartawan media online melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tulungagung, meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tindakan intimidasi yang mereka alami saat berusaha melaksanakan tugas jurnalistik.
Menurut pemberitaan di salah satu media online, wartawan berinisial BB dan rekan-rekannya mengaku dihadang oleh oknum satuan pengamanan (SATPAM) ketika hendak meminta konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMKN 3 Boyolangu terkait program sekolah menjelang tahun ajaran baru.
Tindakan tersebut diduga sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers dan penghalang bagi kerja jurnalis.
Menanggapi hal itu, Kepala SMKN 3 Boyolangu, Syaiful Huda, S.Pd., M.Pd., memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah bermaksud menghambat kerja jurnalis.
“Kami meluruskan pemberitaan yang tidak seimbang. Faktanya, kami tidak menghalangi, hanya menerapkan aturan yang berlaku untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban proses pembelajaran,” ujarnya, pada Kamis (24/04).
Syaiful menambahkan, sebagai institusi pendidikan, SMKN 3 Boyolangu berkomitmen memastikan lingkungan belajar yang kondusif bagi siswa.
“Setiap kunjungan atau liputan di area sekolah wajib melalui prosedur yang jelas, termasuk koordinasi sebelumnya. Ini bagian dari tanggung jawab kami melindungi privasi dan keamanan warga sekolah,”jelasnya.
Syaiful menambahkan bahwa petugas keamanan sekolah tidak memiliki wewenang untuk menghalangi wartawan secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
Namun, jika wartawan datang tanpa pemberitahuan sebelumnya, maka satpam akan menjalankan SOP dengan meminta identitas dan keperluan wartawan tersebut.
“Bisa jadi saat wartawan datang, saya tidak ada di tempat, sehingga satpam menyampaikan hal itu,” imbuhnya.
Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT), Catur Santoso, memberikan pendapat terkait permasalahan ini.
Ia menjelaskan bahwa kriteria menghalangi tugas jurnalistik meliputi menghalangi akses ke sumber informasi, mengancam atau mengintimidasi wartawan, serta menghambat proses pengumpulan informasi.
Namun, tindakan satpam yang menjalankan SOP dengan meminta identitas dan keperluan wartawan tidak dapat dikategorikan sebagai penghalangan tugas jurnalistik.
“Perlu diingat bahwa satpam sekolah memiliki tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah, sehingga menjalankan SOP dengan meminta identitas dan keperluan tamu adalah bagian dari tugas mereka,” ungkap Catur kepada 90detik.com, pada Kamis(24/4).
Meski demikian, Catur menegaskan perlunya analisis lebih lanjut untuk menentukan apakah tindakan satpam sekolah tersebut benar-benar menghalangi tugas jurnalistik atau tidak.
Kasus ini menjadi sorotan penting dalam menjaga hubungan antara media dan institusi pendidikan, serta memastikan kebebasan pers tetap terjaga. (DON-red)
Editor: Joko Prasetyo
- Jawa Timur2 minggu ago
Trenggalek Gempar, Aksi Tolak Tambang Emas Menuai Pro dan Kontra
- Jakarta2 minggu ago
Mia Amiati: Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila
- Jawa Timur3 minggu ago
Stempel ‘Tidak Loyal’ di Birokrasi Tulungagung: Loyalitas Vs Meritokrasi dalam Pengangkatan Kepala Dinas
- Hukum Kriminal1 minggu ago
Kejari Blitar Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Sanitasi APBN Tahun Anggaran 2022
- Jawa Timur3 minggu ago
Tindakan Nyata, Wabup Tulungagung Hadiri Takziyah di Tengah Kondisi Jalan yang Memprihatinkan
- Jawa Timur2 minggu ago
Wabup Tulungagung Apresiasi Program Unggulan Tahfidz Yanbu’a dan Nahwu Shorof Al Arbain LPI Al Azhaar
- Nasional2 minggu ago
Polemik di Tulungagung, Ketua AJT Singgung Soal Pendaftaran dan Pendataan Perusahaan Pers
- Jawa Timur2 minggu ago
Sampah Menumpuk di Pantai Gemah Tulungagung, Pokdarwis Minta Bantuan Alat Berat