Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Investigasi · 27 Sep 2024 WIB ·

Perjuangan LMP Membuahkan Hasil, Tiang Provider Ditertibkan


 Perjuangan LMP Membuahkan Hasil, Tiang Provider Ditertibkan Perbesar

TULUNGAGUNG, 90detik.com– Perjuangan panjang Laskar Merah Putih (LMP) dalam merespons aduan masyarakat terkait semerawutnya tiang provider di Kabupaten Tulungagung akhirnya membuahkan hasil.

Setelah hampir 10 bulan berjuang melalui berbagai jalur, mulai dari pengaduan ke kepolisian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), hingga audensi dengan Penjabat (PJ) Bupati, hasil positif muncul dengan penertiban tiang internet provider yang tidak memiliki izin.

Berdasarkan surat dari PJ Bupati Tulungagung tertanggal 7 Agustus 2024, tindakan ini dilakukan untuk mengidentifikasi dan menertibkan tiang internet provider yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tulungagung.

Penertiban berlangsung pada hari Kamis, 26 September 2024, sebagai langkah awal yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penyedia layanan lainnya.

Kabul Nur Kuat, Kasi Pembinaan dan Penyuluhan SATPOL-PP, menyatakan bahwa ia melakukan penertiban tiang providee yang semrawut.

“Hari ini kami melakukan penertiban terhadap tiang dan kabel provider yang semrawut. Tindakan ini kami lakukan sesuai instruksi PJ Bupati. Kami sudah melakukan sosialisasi, namun tidak ada respon yang memadai dari pihak penyedia”, ungkapnya.

Penertiban ini dilakukan secara bertahap, dengan fokus pada satu titik sebagai shock therapy guna mendorong pihak provider agar lebih tertib dalam administrasi dan pelaksanaan di lapangan.

“Kami sangat mengapresiasi Laskar Merah Putih yang telah aktif mengawal pengaduan masyarakat, sehingga penertiban ini tidak hanya memperbaiki tata ruang, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah”, imbuhnya.

Dinas PUPR turut mendukung langkah ini dengan menyatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari pengaturan Ruang Milik Jalan (Rumija).

“Banyak pemakai Ruang Milik Jalan yang tidak memiliki izin, merugikan masyarakat dan pemerintah. Kami berharap penertiban ini dapat memberi efek positif bagi ketertiban umum”, kata salah satu Staf Dinas PUPR.

Sementara itu, Ketua Laskar Merah Putih Tulungagung, Hendri Dwiyanto, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan instansi terkait atas kerjasama dalam menegakkan Perda.

“Hari ini membuktikan bahwa penegakan Perda bisa dilaksanakan dengan baik. Terima kasih kepada masyarakat yang telah mempercayakan kami untuk mengawal aduan mereka,” tutupnya dengan penuh syukur.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan para provider yang melakukan kegiatan usaha di Tulungagung dapat lebih taat pada perizinan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), guna menjaga keteraturan dan kenyamanan masyarakat. (Red/DON)

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dugaan Pelanggaran Oknum PPDI Tulungagung Makin Mencuat, LMP Lengkapi Bukti ke Bawaslu

6 Oktober 2024 - 03:22 WIB

Pilkada Serentak 2024, KPU Tulungagung Gelar “Media Gathering” di Ballroom Hotel Narita

5 Oktober 2024 - 05:05 WIB

Cetak Sejarah Baru, Moment Langka Banser Cilik Pada Diklatsar Banser Boyolangu

4 Oktober 2024 - 17:45 WIB

Cawabup Dewi Gelar Kampanye di Pasar Kras Kediri, Ini Tujuannya..

4 Oktober 2024 - 15:54 WIB

Polda Jatim Bersama Perguruan Tinggi Tandatangani Perjanjian Kerjasama Tingkatkan SDM Unggul Bagi Anggota Polri

4 Oktober 2024 - 14:56 WIB

Jaga Nilai Moral, Polresta Malang Kota Gelar Sosialisasi Bahaya LGBT

4 Oktober 2024 - 09:51 WIB

Trending di Jawa Timur