Jawa Timur
Polemik Dana Hibah APBD, GPI Soroti Konten Kreator di Media Sosial
BLITAR – Polemik unggahan konten kreator di media sosial yang menyoroti penyaluran dana hibah bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur dan APBD Kabupaten Blitar mendapat perhatian Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI).
Organisasi yang dipimpin Jaka Prasetya tersebut menggelar diskusi untuk menyikapi perkembangan polemik yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Pembahasan tidak hanya berkaitan dengan persoalan dana hibah, tetapi juga konten yang dinilai menyinggung sosok pendakwah kondang di Kabupaten Blitar. Diskusi berlangsung di salah satu rumah makan di kawasan Mboro, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, pada Sabtu (31/10).
Ketua GPI Jaka Prasetya mengatakan, pihaknya mencermati perkembangan polemik yang awalnya berkaitan dengan pengelolaan dan penyaluran dana hibah pemerintah daerah.
Namun, menurut dia, perdebatan tersebut kemudian berkembang hingga menyentuh persoalan kehormatan pribadi seorang pendakwah.
“Kami hanya menyikapi serangan terhadap pendakwah. Bagi kami, seorang pendakwah merupakan bagian dari perjuangan meneruskan ajaran Nabi dan agama Islam,” ujar Jaka seusai diskusi.
Menurutnya, kritik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk persoalan penyaluran dana hibah, merupakan hal yang dapat disampaikan dalam ruang demokrasi.
Namun, ia berharap penyampaian kritik tetap memperhatikan etika dan tidak berkembang menjadi serangan personal yang berpotensi memicu ketegangan di masyarakat.
Jaka juga menyoroti penggunaan sejumlah istilah dalam konten yang beredar. Ia menilai terdapat ungkapan yang berpotensi merendahkan martabat seseorang, terlebih jika ditujukan kepada tokoh agama.
Meski demikian, Jaka mengakui belum melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap keseluruhan video yang beredar, termasuk memastikan keaslian konten maupun kemungkinan adanya penyuntingan atau penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI).
“Kami kurang begitu memahami potongan-potongan video tersebut. Untuk memastikan apakah video itu asli, hasil editan, atau menggunakan AI, tentu ada pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian,” jelasnya.
GPI Buka Kemungkinan Langkah Hukum
Selain menyampaikan sikap terhadap konten yang beredar, GPI juga menyinggung kemungkinan langkah hukum terhadap konten kreator yang bersangkutan.
Jaka berpendapat, persoalan tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyinggung kemungkinan penerapan hukum Indonesia terhadap warga negara Indonesia yang melakukan dugaan tindak pidana di luar negeri.
Namun, ia mengakui bahwa langkah hukum harus mempertimbangkan ketentuan hukum acara, termasuk pihak yang memiliki kedudukan sebagai korban dalam pengaduan.
“Kalau berdasarkan hukum acara, laporan pengaduan harus dilakukan oleh pihak yang menjadi korban. Pihak lain tidak bisa serta-merta menggantikan,” katanya.
Meski demikian, GPI menyatakan masih mempertimbangkan langkah lain melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait apabila pihak yang merasa dirugikan tidak mengambil langkah pelaporan secara langsung.
Jaka menegaskan, diskusi tersebut merupakan inisiatif internal GPI. Ia mengaku tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan pendakwah yang menjadi sorotan dalam polemik tersebut.
Menurutnya, kedekatan dengan pendakwah itu sejak sekitar 2017 menjadi salah satu alasan pihaknya merasa terpanggil untuk menyampaikan sikap.
“Kami murni terpanggil. Tidak ada pihak lain yang menyuruh atau mengompori kami untuk melakukan gerakan ini,” tegasnya.
Dalam diskusi tersebut, Jaka juga menyampaikan pandangannya mengenai awal mula pengajuan dana hibah yang menjadi pemicu polemik.
Ia mengaku tidak mengetahui secara langsung proses awal pengajuan proposal maupun pihak yang pertama kali menginisiasi permohonan dana tersebut.
Menurut pandangannya, kemungkinan terdapat pihak lain yang mendorong pengajuan dana hibah untuk pembangunan fasilitas keagamaan. Ia menduga pengajuan tersebut belum tentu berasal dari inisiatif langsung pendakwah yang menjadi sorotan.
“Kalau membangun tempat religi seperti itu, saya yakin kemampuan beliau ada. Menurut perasaan saya, kemungkinan ini bukan keinginan beliau secara langsung, tetapi ada pihak-pihak lain yang ingin mencari perhatian di hadapan beliau,” ungkap Jaka.
Ia menambahkan, secara administrasi disebut terdapat proposal yang diajukan oleh pihak terkait. Namun, ia menilai pemahaman mengenai mekanisme pemerintahan dan konsekuensi pengajuan dana hibah perlu menjadi perhatian.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi Jaka. Hingga kini, belum ada keterangan maupun bukti yang disampaikan dalam diskusi tersebut untuk memastikan siapa pihak yang pertama kali menginisiasi pengajuan dana hibah.
Saat ditanya apakah polemik dana hibah tersebut berkaitan dengan kompensasi atau kepentingan politik tertentu, Jaka memilih tidak memberikan penilaian lebih jauh.
“Kami tidak berbicara politik,” ujarnya.
Polemik ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari anggaran publik.
Proses pengajuan, verifikasi, penetapan penerima hingga realisasi anggaran perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Di sisi lain, perbedaan pandangan yang berkembang di media sosial diharapkan tidak mengaburkan substansi persoalan maupun memicu konflik di tengah masyarakat.(JK/Red)
Editor: Joko Prasetyo