Nasional
PKN Desak Presiden Kembalikan Hak Keuangan Daerah
JAKARTA – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengembalikan hak-hak keuangan daerah, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH). Sebab, dana tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Ketua Umum PKN, I Gede Pasek Suardika menegaskan, upaya menahan dan memusatkan hak keuangan daerah di pemerintah pusat berpotensi melemahkan pelaksanaan otonomi daerah.
Seharusnya tugas pemerintah pusat memastikan pembagian kewenangan dan pemenuhan hak keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kekhawatiran pemerintah pusat mengenai penggunaan anggaran daerah yang tidak optimal maupun potensi penyimpangan tidak seharusnya menjadi alasan untuk menarik kewenangan keuangan daerah secara berlebihan,” ujar Pasek.
Pasek menegaskan, pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan melakukan pengawasan melalui perangkat hukum dan mekanisme yang berlaku.
Selain itu, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dalam pengelolaan anggaran.
Untuk itu, PKN mendesak pemerintah pusat segera memenuhi hak daerah atas DBH dan dana lainnya yang menjadi bagian dari kewenangan daerah.
“Kembalikan semua hak anggaran milik daerah dan jangan semua dikangkangi oleh pusat,” tegas Pasek.
Pasek mengingatkan, pemusatan anggaran yang tidak mempertimbangkan kebutuhan daerah dapat memicu ketidakpuasan dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada solidaritas nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” terangnya.
Sementara itu, Pasek juga menilai pelaksanaan otonomi daerah sebagai salah satu hasil penting reformasi perlu diperkuat kembali. Sebab, dalam pemerintahan saat ini terdapat kecenderungan sentralisasi yang dinilai mengurangi ruang bagi daerah untuk menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kewenangan pemerintah pusat harus dijalankan sesuai pembagian urusan yang telah diatur dalam konstitusi dan undang-undang. Sementara itu, pemerintah daerah perlu memperoleh ruang yang memadai untuk mengembangkan potensi dan karakteristik wilayahnya,” ungkapnya.
Pasek juga mengkritik anggapan bahwa otonomi daerah berpotensi melahirkan raja-raja kecil.
Menurut Pasek, persoalan penyalahgunaan kewenangan seharusnya ditangani melalui pengawasan dan penegakan hukum, bukan dengan menjadikan sentralisasi sebagai solusi utama.
Sebab, pemusatan kekuasaan justru berisiko memperbesar konsentrasi kewenangan apabila tidak diimbangi mekanisme pengawasan yang efektif.
“Bagi PKN, penguatan otonomi daerah harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, transparansi anggaran, dan akuntabilitas penggunaan keuangan publik,” terang Pasek.
Pasek menegaskan, pemerintah daerah memiliki posisi strategis. Karena lebih dekat dengan masyarakat dan memahami kebutuhan pelayanan di wilayahnya.
Maka, pembiayaan pelayanan dasar dan pembangunan daerah, perlu didukung dengan distribusi anggaran yang memadai. Pemerintah pusat diharapkan memperkuat sistem supervisi agar pengelolaan keuangan daerah semakin berkualitas, bukan semata-mata menarik kendali anggaran ke tingkat pusat.
“Pemerintah daerah itu perlu diberikan keleluasaan untuk merancang pembangunan sesuai karakteristik sosial, ekonomi, dan kebudayaan masing-masing, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (By/Red)