Connect with us

Hukum Kriminal

Polisi Ringkus 8 Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan Warga yang Hendak Hentikan Balap Liar

Published

on

PONOROGO, 90detik.com Satreskrim Polres Ponorogo telah mengamankan 8 pelajar dibawah umur yang diduga terlibat kasus pengeroyokan di Jalan Suromenggolo pada Minggu (25/2/2024) dini hari kemarin.

Dari hasil pemeriksaan Polisi, dari Delapan pelajar itu 3 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 5 lainnya masih berstatus saksi.

Hal itu seperti diungkapkan oleh Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo saat diwawancarai awak media usai kegiatan di Ponorogo,Senin (26/2).

“Kasus pengeroyokan di Jalan Suromenggolo pada Minggu dini hari kemarin, kita amankan 8 orang,dimana dari jumlah tersebut sudah ditetapkan 3 tersangka dan 5 lainnya masih berstatus saksi,” kata AKBP Anton.

Dari ketiga pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yakni berinisial P (14), F (14), dan S (14).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat langsung dalam pemukulan terhadap 2 korbannya yang berinisial DB dan MS.

Kedua korban tersebut dikeroyok, karena hendak melakukan pembubaran aksi balap liar di Jalan Suromenggolo.

“Ketiga tersangka ini memang terlibat langsung pemukulan terhadap kedua korban,”kata AKBP Anton yang didampingi oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Andik Candra.

Akibat dari pengeroyokan itu, kedua korban pun mengalami luka lebam dan lecet-lecet di bagian wajah dan tubuhnya.

Para tersangka terlibat dalam pemukulan dan tendangan terhadap korban. Ketiganya merupakan pelajar yang berdomisili di wilayah Ponorogo Kota.

“Para tersangka ini melakukan pemukulan dan tendangan sehingga mengakibatkan kedua korban mengalami luka-luka lebam dan lecet di beberapa bagian tubuh,” pungkasnya.

Untuk diketahui, bahwa kasus tindak pidana pengeroyokan tersebut mencuat pada saat videonya viral di beberapa sosial media (sosmed) di Ponorogo.

Video viral itu memperlihatkan diantara beberapa anak-anak muda sedang melakukan pemukulan dan menendang seseorang di Jalan Suromenggolo.

Korban menjadi bulan-bulanan pada saat hendak membubarkan aksi balap liar di jalan tersebut.

Menindaklanjuti kejadian tersebut Kapolres Ponorogo sudah membentuk Satgas Balap Liar yang akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku balap liar yang meresahkan masyarakat tersebut. (Red)

Hukum Kriminal

Respons Cepat Polsek Garum, Arena Sabung Ayam di Blitar Dibubarkan Paksa

Published

on

BLITAR – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Garum bertindak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan praktik perjudian sabung ayam yang viral di media sosial. Lokasi yang diduga menjadi arena aduan ayam tersebut langsung didatangi dan dibubarkan paksa pada Minggu (7/6) sore.

Penindakan dilakukan di Dusun Kemloko, Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Garum AKP Agus Prayitno, S.H., bersama Kanit Reskrim dan sejumlah personel, bergerak cepat sekitar pukul 16.30 WIB setelah menerima informasi yang beredar luas di platform media online.

Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan pengecekan menyeluruh dan menindak sarana yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas perjudian sabung ayam.

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah fasilitas yang menguatkan indikasi praktik ilegal tersebut.

Sebagai bentuk tegas penegakan hukum, aparat kepolisian tidak hanya membubarkan kegiatan, tetapi juga membongkar bangunan atau sarana yang digunakan. Langkah ini diambil untuk memastikan lokasi tersebut tidak lagi berfungsi sebagai arena sabung ayam di kemudian hari.

Kapolsek Garum AKP Agus Prayitno, S.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan respons cepat atas laporan dan keluhan masyarakat. “Ini adalah komitmen Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman serta kondusif,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh warga untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa yang berpotensi mengganggu ketentraman umum, mengingat praktik perjudian sabung ayam selain melanggar hukum juga kerap menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Peristiwa ini menjadi bukti keseriusan Polsek Garum dalam merespons setiap laporan secara cepat dan terukur tanpa menunggu eskalasi masalah lebih lanjut.(Jef/Hms)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Hukum Kriminal

Konflik Berdarah di Huamual Terkuak, Polres SBB Ringkus Enam Tersangka

Published

on

Seram BB— Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat menahan enam tersangka dalam kasus rangkaian kekerasan antarwarga yang terjadi di Kecamatan Huamual. Konflik yang melibatkan warga Dusun Tanah Goyang dan Desa Ariate tersebut diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras dan berkembang menjadi serangkaian aksi penganiayaan yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka akibat senjata tajam.

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum yang sedang berjalan.

“Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat bahwa konsumsi minuman keras dan penyelesaian masalah dengan cara kekerasan hanya akan menimbulkan korban serta memperbesar konflik. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Seram Bagian Barat, rangkaian konflik bermula ketika seorang warga Desa Ariate, Arinando Pesireron, melintas dari arah Desa Luhu menuju Desa Ariate. Dalam perjalanan, korban diduga dicegat oleh sejumlah warga Dusun Tanah Goyang. Adu mulut yang dipicu pengaruh minuman keras kemudian berubah menjadi aksi penganiayaan secara bersama-sama.

Dalam peristiwa pertama tersebut, tiga orang berinisial R.S. (21), S.H. (20), dan S.S. (23) diduga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka-luka.

Insiden tersebut memicu reaksi sejumlah warga Desa Ariate yang mendatangi wilayah perbatasan Dusun Tanah Goyang dan Dusun Siaputih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun upaya tersebut justru memunculkan ketegangan baru yang berujung pada bentrokan lanjutan.

Dalam peristiwa kedua, dua warga Dusun Tanah Goyang berinisial A.D. alias A. (21) dan B.S. alias E. (34) diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap Arinando Pesireron dan Vino Kakihary. Akibatnya, kedua korban mengalami luka dan harus mendapatkan penanganan medis.

Situasi yang semakin memanas kemudian berujung pada peristiwa ketiga yang terjadi di lokasi yang sama. Dalam insiden tersebut, Rafly Bofakar mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam saat berupaya menyelamatkan diri dari kerumunan massa yang terlibat dalam konflik.

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan korban, polisi menetapkan F.K. (22) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Rafly Bofakar.

Dari keseluruhan rangkaian peristiwa tersebut, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni R.S. (21), S.H. (20), S.S. (23), A.D. alias A. (21), B.S. alias E. (34), dan F.K. (22). Seluruhnya telah ditahan guna memperlancar proses penyidikan.

Kapolres menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Proses penyidikan masih berjalan dan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan perbuatannya masing-masing,” ujar AKBP Andi Zulkifli.

Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang dapat memicu konflik, menghindari konsumsi minuman keras, serta mempercayakan penyelesaian setiap persoalan kepada aparat penegak hukum.

Polres Seram Bagian Barat menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut demi menjamin rasa keadilan bagi seluruh pihak sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan keharmonisan masyarakat di wilayah Huamual. (By/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Dugaan Kredit Bermasalah Rugikan Negara, Kejari Blitar Tahan Eks Direktur BPR Kota Blitar

Published

on

BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di Perumda BPR Kota Blitar tahun anggaran 2022.

Salah satu tersangka, mantan Direktur Perumda BPR Kota Blitar berinisial ED, resmi ditahan setelah diduga terlibat dalam penyaluran kredit yang merugikan keuangan negara sebesar Rp255 juta.

Selain ED, penyidik juga menetapkan DM, seorang debitur asal Kabupaten Blitar, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya diduga terlibat dalam proses penyaluran kredit modal kerja yang tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan ketentuan perbankan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Blitar, Ariefulloh, mengatakan penyidik menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran mekanisme dalam pemberian kredit yang mengakibatkan kredit macet dan kerugian negara.

“Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dalam pelaksanaan pemberian kredit, diduga tidak berpedoman pada peraturan perundang-undangan maupun mekanisme perbankan yang berlaku hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Ariefulloh, pada Rabu (20/5) pada awak media.

Menurut dia, salah satu tersangka dijadwalkan langsung menjalani penahanan guna mempercepat proses penyidikan dan pengembangan perkara.

“Satu tersangka pada hari ini juga, kalau tidak ada halangan, rencananya akan kami lakukan penahanan,” katanya.

Penyidik menduga proses penyaluran kredit dilakukan tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan atau 5C (character, capacity, capital, collateral, dan condition of economy). Padahal, prinsip tersebut menjadi parameter utama dalam menentukan kelayakan seseorang memperoleh pembiayaan.

Ariefulloh menjelaskan, sejumlah syarat mendasar dalam pengajuan kredit diduga tidak terpenuhi. Salah satunya terkait kapasitas usaha debitur dan jaminan yang menjadi dasar pemberian kredit.

“Dalam pelaksanaan kredit ada beberapa syarat, misalkan collateral, capacity dan lainnya yang tercatat dalam 5C. Itu syarat seseorang memperoleh kredit, dan indikasinya pada perkara ini mekanisme 5C tidak terpenuhi,” ujarnya.

Temuan penyidik juga menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana kredit dengan tujuan awal pengajuan. Kredit yang semula diajukan sebagai modal kerja diduga justru digunakan untuk kepentingan lain di luar peruntukannya.

“Modal kerja harus punya usaha, tapi ternyata tidak punya usaha,” katanya.

Meski demikian, Kejari belum membeberkan secara rinci modus dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka. Menurut penyidik, konstruksi perkara akan diungkap lebih lanjut dalam proses persidangan.

“Untuk nanti modusnya fiktif atau apa, akan kami sampaikan di persidangan,” ucapnya.

Selama proses penyidikan, Kejari Kota Blitar telah memeriksa sedikitnya 18 saksi, mayoritas berasal dari internal Perumda BPR Kota Blitar serta pihak-pihak yang berkaitan dengan legalitas usaha dan verifikasi jaminan.

Kejari juga membuka kemungkinan pengembangan perkara untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain maupun aliran dana dalam kasus tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terhadap tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD), khususnya sektor perbankan daerah yang seharusnya menopang pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui penyaluran kredit produktif.(JK/Red)

Continue Reading

Trending