Connect with us

Jawa Timur

Polres Kediri Kota Sosialisasi Cegah Anak Berhadapan Dengan Hukum

Published

on

KEDIRI, 90detk.com – Polres Kediri Kota Polda Jatim, bertempat di Dinas Pendidikan Kota Kediri melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Anak Berhadapan dengan Hukum, Senin 06/5//2024)

Kegiatan tersebut dihadiri Kasat Binmas Polres Kediri Kota Iptu Darwati, S.H. Kabid Dikdas Diknas Pendidikan Kota Kediri dan dihadiri antara lain Kepala SMP se Kota Kediri, Kepala SD se Kota Kediri, Kepala MI se Kota Kediri dan tamu Undangan

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K , M.Si melalui Kasat Binmas Polres Kediri Kota Iptu Darwati, S.H. menyampaikan beberapa materi tentang ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak pada kesempatan tersebut.

Dalam Prinsipnya bahwa Negara mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum),

Untuk mewujudkan hal tersebut Indonesia telah membuat aturan terkait dengan peradilan Anak melalui undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang dimaksudkan untuk melindungi dan mengayomi Anak yang berhadapan dengan hukum, terang Kasat Binmas

“Agar Anak dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang serta memberi kesempatan kepada Anak agar melalui pembinaan akan diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, dan berguna bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara,” jelas Iptu Darwati.

Masyarakat harus berpartisipasi di lingkungannya agar anak di lingkungannya tidak berhadapan dengan hukum karena melakukan tindak pidana sekaligus juga menimbulkan anak korban kekerasan dan anak saksi tindak pidana.

Oleh karena itu masyarakat perlu didorong untuk mencegah agar anak tidak berhadapan dengan hukum, seperti tidak melakukan kekerasan terhadap anak, karena akibat kekerasan tersebut kemungkin anak melakukan kekerasan terhadap anak lainnya.

“Semua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan Anak serta memberikan perlindungan khusus kepada Anak yang berhadapan dengan hukum,”ucap Iptu Darwati

Dengan adanya pembekalan ini, tambah Iptu Darwati, diharapkan para tenaga pendidik dapat menyampaikan pada anak didiknya agar bisa memahami dampaknya serta sanksinya. Sehingga, diharapkan dapat mencegah adanya aksi bullying di sekolah ataupun di luar sekolah.

“Intinya kepada para tenaga pendidik atau guru untuk memberikan pemahaman terkait bahaya perundungan kepada anak didiknya. Ini lo bullying, kadang perbedaan itu masih belum bisa dipahami dan menyebabkan konflik antara anak agar anak tidak berhadapan dengan hukum,” tutupnya.(Red).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jawa Timur

Perjudian di Trenggalek Beroperasi Terang-Terangan, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Published

on

TRENGGALEK — Dugaan praktik perjudian yang seolah tak tersentuh hukum kembali menjadi sorotan di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Sebuah arena sabung ayam di Dusun Karanggayam, Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, didapati beroperasi secara terbuka dan masif, seakan-akan tanpa takut terhadap penindakan aparat penegak hukum.

Pantauan media pada Senin (18/11) menunjukkan aktivitas perjudian berlangsung tanpa upaya penyamaran sedikit pun.

Di lokasi, sabung ayam digelar terang-terangan, sementara permainan dadu juga disediakan bagi para penjudi yang datang dari berbagai wilayah sekitar.

Aktivitas berjalan dari siang hingga malam, dengan ratusan kendaraan memadati area sekitar indikasi betapa ramainya bisnis ini beroperasi.

Seorang warga sekitar mengatakan bahwa aparat sebenarnya pernah melakukan penutupan, namun hanya berlangsung sesaat.

“Pernah ditutup sebentar, tapi buka lagi seperti tidak ada apa-apa,” ujarnya yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengapa penindakan tidak tegas?

Mengapa praktik tersebut bisa kembali hidup secepat itu?

Di tengah minimnya efek jera, dugaan soal adanya beking dari pihak tertentu mulai mencuat dan memicu kecurigaan publik.

Padahal aturan hukum sangat jelas. Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda dalam jumlah besar.

Namun bagi warga Trenggalek, ketentuan itu seolah tinggal tulisan di atas kertas ketika melihat fenomena perjudian yang diduga beroperasi bebas tanpa hambatan. Kekhawatiran warga semakin membesar karena dampaknya mulai dirasakan.

Selain dianggap merusak moral, keberadaan arena judi dikhawatirkan menjadi pemicu kriminalitas lain, mulai dari pencurian, keributan, hingga kerawanan sosial yang mengancam ketertiban lingkungan.

“Kalau dibiarkan terus, ini bisa merusak generasi muda,” ungkap warga lainnya.

Desakan publik kini tidak lagi hanya ditujukan kepada Polres Trenggalek. Masyarakat meminta Polda Jawa Timur dan bahkan Mabes Polri turun tangan mengambil langkah konkret mulai dari penggerebekan, penutupan menyeluruh, hingga penindakan terhadap para pelaku maupun pihak yang diduga melindungi aktivitas tersebut.

Warga menilai, pembiaran berlarut-larut berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Masyarakat kini menanti tindakan tegas sebagai bukti bahwa hukum masih berdiri sama tinggi bagi siapa pun dan tidak tunduk pada kepentingan oknum mana pun. (And/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Semarak HUT ke-54, RS Bhayangkara Kediri Gelar Fun Run dan Bakti Kesehatan Gratis

Published

on

KEDIRI – Semangat kebersamaan dan hidup sehat menyelimuti Tirtoyoso Park Kota Kediri, pada Minggu (16/11). Ribuan warga dari berbagai daerah memadati kawasan tersebut untuk mengikuti Fun Run 2025, yang digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kediri.

Acara yang diikuti sekitar 2.200 peserta ini tidak hanya menawarkan jalur lari 5K dan 3K, tetapi juga dimeriahkan dengan pembagian doorprize menarik, dengan hadiah utama satu unit sepeda motor.

Kepala RS Bhayangkara Kediri, Kombes Pol Agung Hadi Wijanarko, menjelaskan pemilihan kegiatan fun run sebagai bagian dari perayaan karena olahraga lari sedang digemari masyarakat.

“Harapan untuk mengajak masyarakat hidup sehat dapat tersampaikan melalui 2.200 peserta fun run tersebut,” ujar Agung dalam keterangan resminya.

Selain menyemarakkan dunia olahraga, event ini juga menjadi ajang untuk mempererat tali silaturahmi antara rumah sakit dan masyarakat.

Sementara itu, Sespusdokkes Polri, Brigjen Pol Farid Amansyah, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi nyata Dokkes Polri terhadap kesehatan masyarakat.

“RS Bhayangkara Kediri dalam rangka menyambut HUT ke-54 mengajak masyarakat Kediri dan sekitarnya untuk melaksanakan kegiatan fun run dan juga bakti kesehatan. Ini adalah kontribusi positif Dokkes Polri dengan mengajak berolahraga,” jelas Farid.

Bakti Kesehatan Gratis dan Perkenalan Layanan Unggulan

Tak hanya fun run, panitia juga menggelar bakti kesehatan gratis yang meliputi pemeriksaan gigi, jantung, laboratorium, serta pengobatan talasemia. Bakti sosial kesehatan ini langsung disambut antusias oleh masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, RS Bhayangkara Kediri juga memanfaatkan momen tersebut untuk memperkenalkan berbagai layanan unggulan dan fasilitas medis mutakhir yang dimiliki.

“Kami memiliki layanan unggulan, meliputi DNA klinik, stemcell atau terapi cell regeneratif, klinik nyeri onkologi, kemoterapi, catheterization laboratory (cath lab), hingga layanan pendukung seperti spa dan kafe untuk kenyamanan pengunjung,” tambah Kombes Pol Agung.

Dengan kombinasi antara kegiatan olahraga, bakti sosial, dan edukasi kesehatan, HUT ke-54 RS Bhayangkara Kediri berhasil menciptakan euforia positif sekaligus mengingatkan publik akan pentingnya menjaga kesehatan melalui gaya hidup aktif dan memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia. (*/Hms)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Jawa Timur

Tabrak Ibu hingga Tewas di Ngunut, Sopir Bus Harapan Jaya Langsung Ditahan Polisi

Published

on

TULUNGAGUNG – Kecelakaan maut yang melibatkan Bus Harapan Jaya di Jalan Raya Gilang, Ngunut, berbuntut panjang. Satlantas Polres Tulungagung menetapkan sopir bus berinisial KW (46) sebagai tersangka setelah penyidikan mengungkap adanya kelalaian yang menewaskan seorang ibu dan melukai anaknya.

Korban, JW, warga Desa Kaliwungu, meninggal di lokasi akibat benturan keras di bagian kepala. Sementara anaknya, EB (19), mengalami luka serius dan saat ini dirawat intensif di RSUD dr Iskak Tulungagung.

Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP M. Taufik Nabila, memaparkan bahwa kecelakaan terjadi pada Jumat (14/11) pukul 16.20 WIB saat bus melaju dari Blitar menuju Tulungagung. Bus berusaha menyalip motor korban, namun manuver itu berubah menjadi fatal.

“Ketika bus masuk ke lajur kanan, dari arah berlawanan datang truk tebu. Sopir kemudian membanting setir ke kiri untuk menghindar,” ujarnya.

Gerakan mendadak tersebut membuat bagian depan bus menyerempet stang sepeda motor korban. Motor tak stabil dan korban terpental. Polisi memastikan sopir dalam kondisi sadar dan hasil tes urin negatif.

Unit bus, motor korban, STNK, dan SIM B1 Umum milik tersangka telah diamankan. Penyidik menjerat KW dengan Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda Rp 12 juta.

Polisi juga menelusuri alibi waktu tempuh bus dari Terminal Patria Blitar. Catatan terminal menunjukkan bus berangkat pukul 16.00 WIB, hanya 20 menit sebelum kecelakaan terjadi di Gilang.

AKP Taufik menegaskan bahwa Satlantas akan menangani kasus ini secara terbuka dan tidak memberi toleransi bagi pengemudi angkutan umum yang mengabaikan keselamatan.

“Kami akan memperkuat pengawasan bus melalui ETLE dan penindakan manual. Kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa adalah tindak pidana,” tegasnya.

Ia meminta masyarakat melaporkan setiap perilaku ugal-ugalan sopir bus, terutama pada jalur rawan kecelakaan.(DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending