Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Jawa Timur · 7 Mei 2024 WIB ·

Polres Kediri Kota Sosialisasi Cegah Anak Berhadapan Dengan Hukum


 Polres Kediri Kota Sosialisasi Cegah Anak Berhadapan Dengan Hukum Perbesar

KEDIRI, 90detk.com – Polres Kediri Kota Polda Jatim, bertempat di Dinas Pendidikan Kota Kediri melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Anak Berhadapan dengan Hukum, Senin 06/5//2024)

Kegiatan tersebut dihadiri Kasat Binmas Polres Kediri Kota Iptu Darwati, S.H. Kabid Dikdas Diknas Pendidikan Kota Kediri dan dihadiri antara lain Kepala SMP se Kota Kediri, Kepala SD se Kota Kediri, Kepala MI se Kota Kediri dan tamu Undangan

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K , M.Si melalui Kasat Binmas Polres Kediri Kota Iptu Darwati, S.H. menyampaikan beberapa materi tentang ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak pada kesempatan tersebut.

Dalam Prinsipnya bahwa Negara mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum),

Untuk mewujudkan hal tersebut Indonesia telah membuat aturan terkait dengan peradilan Anak melalui undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang dimaksudkan untuk melindungi dan mengayomi Anak yang berhadapan dengan hukum, terang Kasat Binmas

“Agar Anak dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang serta memberi kesempatan kepada Anak agar melalui pembinaan akan diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, dan berguna bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara,” jelas Iptu Darwati.

Masyarakat harus berpartisipasi di lingkungannya agar anak di lingkungannya tidak berhadapan dengan hukum karena melakukan tindak pidana sekaligus juga menimbulkan anak korban kekerasan dan anak saksi tindak pidana.

Oleh karena itu masyarakat perlu didorong untuk mencegah agar anak tidak berhadapan dengan hukum, seperti tidak melakukan kekerasan terhadap anak, karena akibat kekerasan tersebut kemungkin anak melakukan kekerasan terhadap anak lainnya.

“Semua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan Anak serta memberikan perlindungan khusus kepada Anak yang berhadapan dengan hukum,”ucap Iptu Darwati

Dengan adanya pembekalan ini, tambah Iptu Darwati, diharapkan para tenaga pendidik dapat menyampaikan pada anak didiknya agar bisa memahami dampaknya serta sanksinya. Sehingga, diharapkan dapat mencegah adanya aksi bullying di sekolah ataupun di luar sekolah.

“Intinya kepada para tenaga pendidik atau guru untuk memberikan pemahaman terkait bahaya perundungan kepada anak didiknya. Ini lo bullying, kadang perbedaan itu masih belum bisa dipahami dan menyebabkan konflik antara anak agar anak tidak berhadapan dengan hukum,” tutupnya.(Red).

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Penipuan Mengatasnamakan Paslon Bupati Tulungagung Mencuat Jelang Pilkada

3 Oktober 2024 - 05:44 WIB

Polres Kediri Kota Berhasil Amankan Tersangka Penganiayaan di Balowerti

3 Oktober 2024 - 00:30 WIB

Taman Penitipan Anak Pilih Orang Tua Karir, Sibuk Aktivitas Seharian

3 Oktober 2024 - 00:27 WIB

Mitra Usaha Al Ghoibi Kunjungi Keluarga Disabilitas di Karangwaru, Ini Tujuanya…

2 Oktober 2024 - 15:15 WIB

Pengukuhan Pengurus Banser Tingkat Kecamatan Pertama di Tulungagung

2 Oktober 2024 - 14:31 WIB

Sempat Kabur Beberapa Hari, Pelaku Kekerasan Hingga Tewas di Balowerti Diringkus Polres Kediri Kota

2 Oktober 2024 - 14:17 WIB

Trending di Hukum Kriminal