Connect with us

Hukum Kriminal

Polri Apresiasi Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Padang Pariaman

Published

on

 

Padang Pariaman, 90detik.com – Pimpinan Polri, Kapolri beserta jajaran pejabat utama Mabes Polri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja luar biasa dari tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Padang Pariaman. Penangkapan tersangka dilakukan dengan dukungan Polres Padang Pariaman yang dibantu oleh Polda Sumatera Barat, Baris Krim Polri, serta berbagai elemen masyarakat dan TNI. Seluruh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, berperan penting dalam proses penyelidikan yang memakan waktu 11 hari.

Kasus ini bermula pada Jumat, 6 September 2024, ketika korban, seorang pedagang keliling yang menjadi tulang punggung keluarganya, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan setelah dilaporkan hilang. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan setelah disergap oleh tersangka. Peristiwa tragis tersebut mengundang perhatian besar dari masyarakat setempat dan media, yang terus mengikuti perkembangan penyelidikan.

Kapolda Sumatera Barat mengungkapkan bahwa tersangka merupakan seorang residivis dengan rekam jejak kriminal, termasuk kasus pelecehan seksual pada 2013 dan penyalahgunaan narkoba pada 2017. Tersangka ditangkap di sebuah rumah kosong setelah melakukan upaya pelarian selama 10 hari. Berbagai metode investigasi diterapkan, termasuk bantuan K9 dan analisis barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Polisi juga menjelaskan bahwa dalam masa pelariannya, tersangka bersembunyi di dalam hutan dan berpindah-pindah tempat di wilayah sekitar kejadian. Meskipun sudah melakukan penyergapan beberapa kali, tersangka berhasil lolos hingga akhirnya ditemukan di sebuah rumah kosong berdasarkan informasi masyarakat setempat.

Tim gabungan yang terdiri dari lebih dari 70 personel berusaha semaksimal mungkin untuk menangkap tersangka. Barang bukti berupa tali rafia, pakaian korban, serta barang-barang lainnya kini tengah dianalisis lebih lanjut oleh pihak berwenang. Kapolda menyebutkan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan.

Dalam konferensi pers, Kapolda juga menegaskan bahwa pihaknya masih akan melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut, baik terhadap tersangka maupun saksi-saksi lainnya, untuk mendapatkan gambaran lebih detail mengenai peristiwa ini. Keluarga korban saat ini juga menjadi fokus perhatian, mengingat beban yang ditanggung setelah kehilangan tulang punggung keluarga mereka.

Sementara itu, penyelidikan terus dilakukan untuk menggali motif di balik tindakan kejam tersangka. Polisi menyatakan bahwa tersangka awalnya hanya berniat memperkosa korban, namun akibat dari tindakan tersebut, korban akhirnya meninggal dunia. Tim forensik masih bekerja untuk mengonfirmasi apakah korban meninggal sebelum atau sesudah dikuburkan oleh tersangka.

Apresiasi penuh disampaikan oleh Kapolri kepada seluruh elemen yang terlibat dalam penangkapan tersangka, terutama masyarakat yang memberikan informasi penting yang mengarahkan tim kepolisian pada keberadaan tersangka. (Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum Kriminal

Polisi Amankan Dukun Cabul Tipu Korban Dengan Dalih Dihamili Genderuwo

Published

on

MAGETAN – Polres Magetan Polda Jatim melalui Satreskrim berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria pelaku tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus yang tidak lazim.

Pelaku berinisial A (40), warga Kecamatan Ngariboyo, Magetan, menggunakan tipu daya mistis dengan mengatakan bahwa korban telah dihamili oleh makhluk gaib genderuwo.

Modus itu demi melancarkan aksinya untuk memperdaya korbannya.

Korban dalam kasus ini adalah Bunga (nama samaran), seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang tinggal di wilayah Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi pesan instan kepada korban.

Dalam pesannya, pelaku yang mengaku bernama Andhika alias Sastro menyampaikan bahwa korban telah dihamili oleh genderuwo dan menawarkan solusi untuk menghilangkan janin tersebut.

Pelaku kemudian menyarankan agar korban mengirimkan foto wajah dan foto tubuh tanpa busana sambil memegang segelas air putih.

Foto-foto tersebut disebut sebagai syarat untuk proses “penghilangan janin”.

Setelah korban termakan tipu daya tersebut, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu langsung dengan alasan untuk melakukan ritual pembersihan di sebuah penginapan di kawasan wisata Sarangan.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan ketakutan korban dan menggunakan cara-cara manipulatif untuk memperdayai serta mengajak korban melakukan hubungan seksual.

“Modus operandi pelaku adalah dengan mengirim chat, menakut-nakuti korban bahwa dirinya dihamili genderuwo, lalu pelaku mengaku bisa menghilangkan janin tersebut,” terang AKP Joko Santoso.

Setelah berhasil memperdaya korban, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam kamar penginapan.

Aksi bejat tersebut akhirnya terbongkar setelah keluarga korban mencurigai perubahan perilaku korban dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Tim Satreskrim Polres Magetan Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Joko Santoso.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar,” pungkas AKP Joko Santoso.

Sementara itu Kasihumas Polres Magetan, Iptu Agus Rianto,SH mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada dan memberikan pengawasan ketat terhadap aktivitas komunikasi anak, khususnya melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.

“Pastikan selalu menyaring berita atau informasi yang belum tentu kebenarannya atau bisa langsung minta bantuan kepada aparat terkait,” pungkas Iptu Agus Rianto. (DON)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Polres Kediri Kota Amankan Seorang Pemuda Tersangka Pengedar Narkoba

Published

on

KOTA KEDIRI— Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota Polda Jatim mengamankan pria berinisial MFR (25) warga Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.

Pemuda itu diamankan lantaran diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Pengungkapan kasus tersebut bermula tim opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota Polda Jatim mendapat informasi adanya seseorang yang diduga sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan.

“Penyelidikan mengarah pada pria berinisial MFR. Yang bersangkutan kemudian diamankan petugas tanpa perlawanan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, Kamis (10/7/2025).

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

AKP Endro menuturkan, tim opsnal menyita barang bukti berupa 25 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 75,28 gram, 1 bal microtube, 1 timbangan digital, 6 buah solasi, 1 buah double tape, dan 1 gunting.

Selanjutnya dua korek api gas, 1 botol plastik yang terangkai dengan pipet kaca beserta sedotan, 3 bal plastik klip, 2 sekrop sedotan plastik, 1 kardus, dan 1 unit ponsel.

“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota guna proses lebih lanjut,” bebernya.

AKP Endro mengimbau kepada masyarakat bilamana ada peredaran ataupun penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayahnya atau desanya agar melaporkan kepada kepolisian terdekat.

“Bisa melapor ke polsek terdekat atau Polres Kediri Kota. Nanti akan ditindaklanjuti,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota. (Wah)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Kapolresta Sorong Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Keji di Belakang Ruko Argo

Published

on

Sorong, Papua Barat Daya — Kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan lanjut usia yang ditemukan tewas di belakang ruko Argo, Jalan Ahmad Yani, akhirnya diungkap oleh Kepolisian Resor Kota Sorong. Kepala Polresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, S.I.K, menggelar konferensi pers resmi di Mako Polresta Sorong Kota pada Selasa (8/7/2025) untuk memaparkan kronologi dan perkembangan penyelidikan.

Dalam keterangannya, Kapolresta menjelaskan bahwa korban yang diketahui bernama PS (57 tahun) ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Minggu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIT oleh warga sekitar. PS ditemukan tak bernyawa di area belakang ruko Jalan Ahmad Yani, Distrik Sorong Kota, dengan sejumlah luka fisik yang menunjukkan tanda-tanda kekerasan dan dugaan pemerkosaan.

“Mayat ditemukan oleh saksi Ibu RT setempat. Dari hasil visum, korban mengalami luka di pipi, rusuk, dan bagian tubuh lain, serta terdapat kerusakan pada area sensitif yang mengarah pada dugaan pemerkosaan,” ungkap Kapolresta Happy.

Penyelidikan awal mengarah pada sekelompok pemuda yang diketahui melakukan pesta miras sejak Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIT di area ruko tempat kejadian. Enam orang berkumpul di lokasi tersebut, namun dua di antaranya meninggalkan tempat lebih awal.

Sekitar pukul 23.50 WIT, salah satu pelaku utama yang kini menjadi DPO, berinisial AM, bertemu korban PS saat korban sedang berjalan pulang. AM kemudian memukul korban secara brutal dan menyeretnya ke area sepi sebelum melakukan pemerkosaan.

Tidak berhenti di situ, tiga tersangka lainnya — M, MS, dan PQ — datang ke lokasi, menemukan AM bersama korban, dan secara bergiliran juga memperkosa korban. Salah satu dari mereka bahkan memukul kepala dan rusuk korban sebelum akhirnya korban tewas di tempat kejadian.

Setelah kejadian keji tersebut, para pelaku sempat melarikan diri, namun tiga orang berhasil diamankan oleh tim kepolisian. Satu pelaku, AM, saat ini masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang).

Barang bukti yang telah diamankan meliputi pakaian korban, batu yang digunakan untuk memukul, serta sejumlah barang milik pelaku. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan (12 tahun penjara), serta Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian (12 tahun penjara). Semua pasal akan dikenakan secara berlapis.

Kapolresta Sorong Kota menegaskan bahwa tindakan para pelaku berada di luar batas kemanusiaan. Ia juga mengimbau kepada masyarakat dan keluarga korban agar mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Atas nama pribadi dan seluruh anggota Polresta Sorong Kota, kami menyampaikan duka cita mendalam. Semoga almarhumah diterima di sisi Tuhan dan keluarga diberi ketabahan. Kami pastikan para pelaku akan dihukum seberat-beratnya,” ujar Kapolresta Happy menutup pernyataannya.

Berita ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap pergaulan bebas dan konsumsi miras, serta panggilan untuk keadilan atas kejahatan yang tidak hanya keji, tapi juga merampas kemanusiaan.

(LK)

Continue Reading

Trending